Kamis, 05 Mei 2016

Kontrak PNPM Berakhir Sejak Dibawah Naungan Kemendagri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkal beberapa asumsi yang selama ini berkembang terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks PNPM. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar keberadaan pendamping eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM) sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
 "Menyangkut keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Menteri Marwan dalam konferensi persnya di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Minggu, (10/4). 
 Menteri Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 tel;ah berakhir pada 31 Desember 2014. "Artinya program itu telah berakhir ketika beradan dibawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," tandasnya.
 Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015, kedua, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, ketiga diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016. "Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (Eks PNPM). TIba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. INi namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar Menteri Marwan.
 Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada Eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka. "Kami sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan media massa, itupun kami hanya buat panduan penentunya ada di Provinsi. Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan itu tidak benar," imbuhnya.
 Menteri Marwan menambahkan, dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek. "Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," tandasnya.
 Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transmpara. Siapapunwarga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks PNPM."Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri. dan jika dibandingkan dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses seleksi disini lebih terbuka," tutupnya. (kemendesa.go.id)

Kemendesa Butuh Pendamping Desa TA 2016

Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membutuhkan tenaga pendamping profesional TA 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan dan Desa

 

 Adapun  ketentuan sebagai berikut :

A. Penempatan di Kabupaten

  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
  2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
  3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
  4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
  5. Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
  6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

B. Penempatan di Kecamatan

  1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
  2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

C. Penempatan di Desa

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

D. Persyaratan Tenaga Ahli

  1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
    • a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
    • b. Teknik Sipil: A-2;
    • c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
    • d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
    • e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

  1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
  2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar

H. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB

I. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :


http://pendamping2016.kemendesa.go.id
atau buka lebih lanjut di web kemendesa :  http://kemendesa.go.id/pendamping2016