Rabu, 19 Oktober 2011

Tips melakukan analisis APBD


TIPS MELAKUKAN ANALISIS APBD

 

Pengertian APBD


APBD adalah Rencana Pendapatan dan Belanja suatu Daerah(APBD) untuk satu tahun berjalan (1 periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)

Fungsi Anggaran?
Anggaran mempunyai beberapa fungsi yang dikelompokan menjadi dua yaitu sebagai fungsi kebijakan fiskal dan sebagai fungsi manajemen.
1. Sebagai fungsi kebijakan fiskal, Pertama, anggaran  dapat digunakan untuk menagtur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public good and services). Kedua, sebagai alat distribusi yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. Ketiga, sebagai fungsi stabilisasi, misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2. Sebagai fungsi manajemen, Pertama, memberi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya pada periode mendatang. Kedua, anggaran sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ketiga, untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.

Mengapa Perlu Anggaran ?

Anggaran diperlukan sama dengan pentingnya sebuah negara, ada beberapa sebab anggaran diperlukan :

1. Untuk menciptakan keteraturan sosial

2. Menjamin Hak-hak masyarakat.

3. Menyelenggarakan atau membiayai Pelayanan kepada masyarakat


Dari mana Sumber Anggaran  ?

  1. Pajak; yaitu dana dipungut dari masyarakat
  2. Retribusi, yaitu dana dipungut dari masyarakat
  3. Laba BUMN/BUMD yaitu dana pengelolan BUMD dibiayai oleh uang masyarakat
  4. Hutang, yaitu dana yang dipinjam oleh negara pada negara lain atau pihak lain
  5. Hibah, diberikan secara cuma-cuma karena ada kepentingan rakyat
Jadi karena uang negara bersumber dari uang rakyat maka pemerintah hanya
berperan sebagai pengelola uang rakyat tersebut melalui APBN/APBD

Apa prinsip penyusunan APBD yang baik?
Transparan,partisipatif,disiplin,keadilan, efisiensi dan efektifitas,rasional dan terukur

Mengapa rakyat berhak terhadap APBD?
1.    Rakyat merupakan penyumbang utama sumber penerimaan dalam APBD melalui pajak dan retribusi
2.    Sesuai dengan hakekat dan ungsi anggaran,rakyat merupakan target untuk di sejahterakan
3.    Karena amanah konstitusi pasal 23 UUD ’45,dimana di jelaskan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran

Apa hak rakyat terhadap APBD?
1.    Hak untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
2.    Hak untuk terlibat dalam proses penganggaran, baik dalam tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
3.    Hak untuk melakukan control terhadap APBD, untuk memastikan sejauh mana alokasi anggaran berpihak pada kepentingan rakyat, untuk memastikan di pangkasnya praktek korupsi dalam pelaksanaan program,control terhadap proses evaluasi guna menjamin agar temuan penyimpangan anggaran ditindaklanjuti

Mengapa pengunaan APBD perlu di awasi?
Ada beberapa alasan kenapa masyarakat harus mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan APBD.
1.karena dana APBD didapat dan dikumpulkan kan dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi. Maka sudah selayaknya persoalan APBD adalah persoalan rakyat karena rakyat yang mempunyai daulat atas APBD.
2.Pengawasan diperlukan untuk mencegah  terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan APBD yang berbentuk mark-up, korupsi, kesalahan administrasi maupun pendistribusian alokasi dana yang tidak adil.
 3.mengawasi dan memperjuangkan APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat

Langkah-langkah  Melakukan Analisis APBD
1.    Bentuk tim yang akan melakukan analisis RAPBD(anggota tim dari partai,LSM,ormas,perorangan,dll)
2.    Bagilah peran masing-masing tim analisis
3.    Susun time frame untuk tiap target tahapan analisis (mis.minggu pertama analisis korelasi perencanaan dan penganganggaran,minggu kedua analisis program SKPD,dll)
4.    Penyiapan dokumen dan alat analisis APBD
-Pastikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran telah di serahkan secara lengkap
-Siapkan dokumen peraturan perudangan yang akan di gunakan sebagai dasar argument dalam melakukan pengkritisan( UU No 17 th 2003 tentang Keuangan Negara,UU No 25 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional,UU 32 tetang Pemerintah Daerah,dll)
5.  Pelajarilah apakah terjadi konsisitensi dan relevansi anatara perencanaan dan penganggaran (program yg menjadi prioritas dalam dok perencanaan ,hrs muncul dalam program/keg dok APBD
6. Pastikan adanya koneksitas alokasi anggaran dg prioritas program.Program yg mjd prioritas harus mendapatkan alokasi dana yg prioritas
7. Cermati apakah ada program/kegiatan yang sama atau berulang dari APBD tahun sebelumnya
8. Cermati dok RKA SKPD memuat indicator kinerja secar lengkap.RKA harus dapat memberikan gambaran atas program/kegiatan
9.Pelajari target pencapaian kinerja ,indicator kinerja,kelompok sasaran kegiatan,standar analisis belanja,standar satuan harga,standar pelayanan minimal serta sinkronisasi program dan kegiatan antara SKPD (yg di cermati: input,output, hasil/impact dari keg; indicator output dan hasilnya apakah telah menunjukkan indicator capaian yg jelas dan terukur)
10.Lakukan analisis alokasi anggaran
Analisis pendapatan
-Buat  perbandingan penerimaan
-Cermati sumber pendapatan terbesar pada PAD
-Cermati apakah terjadi rasionalisasi penerimaan(membandingkan antara nilai estimasi penerimaan dengan asumsi potensi pendapatan dari sumber itu)
-Cermati apakah ada SKPD yg belum menjalankan fungsinya secara maximal dalam melakakukan penggalian pendapatan
-Crmati apakah ada pengalian PAD yg justru secara social ekonomi memberatkan masy miskin

Analisis belanja
-cermati apakah besaran alokasi tiap item belanja sesuai dg SK Walikota/Bupati ttg standarisasi harga barang dan jasa serta kegiatan
-Buat perbandingan alokasi angggaran per SKPD/ unit program untuk melihat prioritas alokasi anggaran
-Cermati apakah alokasi yg ada mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas anggaran

Analisis pembiayaan
-Cermati dan buatlah analisis atas dokumen yg memuat informasi akurat dan rinci tentang sisa lebih perhitungan Anggaran tahun Anggaran Sebelumnya(SILPA)
-Cermati posisi asset daerah
Cermati tingkat kemanfatan penyertaan modal pemerintah daerah

11.Susun hasil analisis
12. Lakukan pertemuan dengan DPRD untuk memberikan hasil analisis RAPBD tersebut.

Minggu, 16 Oktober 2011

SRAWUNG Gunungkidul analisa RPJMD tahun 2010-2015



SRAWUNG adakan diskusi, dengan tujuan agar penyusunan RPJMDesa bisa disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten. Diskusi ini diselenggarakan pada tanggal 13 November 2010 di RM Joglo Resto Siraman Wonosari, dihadiri oleh 18 orang perwakilan pemerintah desa yaitu kepala urusan pemerintah desa dan 12 orang perwakilan kelompok.
Hasil analisis  RPJMD 2105-2010 adalah sbb:
 1). Kapasitas Fiskal, Infrastruktur, Penanggulangan Kemiskinan, Peningkatan Kualitas Tanah dan Air masih menjadi catatan
2).Apabila target s/d tahun 2010 tetap belum tercapai maka prioritas RPJMDTahun 2010 – 2015 untuk melanjutkan pencapaian target dengan program kegiatan di RPJMD tahap ke II.
3).Ada beberapa indikator yang di dalam pengukurannya masih harus dijabarkan sehingga sulit diterjemahkan secara khusus dalam bentuk persentase seperti: prasarana dan sarana pertanian. Target-target sasaran tertentu harus dilakukan penelitian/survai seperti kadar target PH tanah dan BOD, Indeks Kepuasan Pelanggan/Masyarakat.
4).Pada dasarnya target RPJM Daerah sudah dijabarkan ke dalam RKPD (yg termuat pada tema & prioritas RKPD), namun penentuan target belum jelas dan belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas pembangunan tahunan. Pada RKA dan DPA juga belum mencantumkan secara jelas indikator & target kinerja program kegiatan.
Rekomendasi:
1).Untuk mencapai/mewujudkan tema yang telah ditetapkan di RKPD perlu dilakukan perencanaan dalam bentuk Renja SKPD yang memuat rencana kerja pembangunan yang terarah, konsisten dan berkesinambungan dengan menjabarkan tema dan prioritas ke dalam target kuantitatif  mengacu pada visi, misi,  dan target sasaran  RPJM Daerah.
Setidaknya ada 4 rekomendasi empat prioritas di RPJMD GK 2010 -2015, yaitu di bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan administrasi kependudukan. Di bidang pertanian, harus benar-benar menjadi prioritas pemerintah karena mayoritas warga Gunung Kidul adalah petani. Program pertanian Pemkab GunungKidul justru kerap kali tidak berkesesuaian dengan kebutuhan petani, misalnya pengadaan bibit tanaman, jarang dikomunikasikan dengan petani  sebagai pihak yang membutuhkan. Bidang kesehatan masih banyak warga Gunung Kidul yang tidak mendapatkan akses layanan Jamkesmas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Sedangkan di bidang pendidikan, pemerintah harus memikirkan jalan ke luar  untuk biaya pendidikan agar bisa terjangkau warga. Meski sudah ada BOS (Biaya Operasional Sekolah) namun masih ada warga yang belum bisa bersekolah. Bidang pelayanan administrasi kependudukan, yang dibutuhkan warga bukan sekadar gratis untuk membuat KTP saja, tetapi bagaimana kepastian penyelesaian pembuatannya.

2).RKPD harus menjabarkan RPJMD ke dalam target tahunan.
3).Untuk meningkatkan sinkronisasi program antara RKPD yang memuat tema dan prioritas pembangunan (yang menjabarkan RPJM Daerah) dan Renja SKPD, direkomendasikan  agar penetapan Renja SKPD oleh Kepala SKPD segera setelah RKPD ditetapkan, bukan setelah APBD ditetapkan.
4).Perlu ada keterpaduan, kesinambungan dan sinkronisasi  program kegiatan  baik intern maupun antar SKPD dan antar berbagai sumber dana (APBD Kabupaten, APBD Prov, APBN) agar hasil dan manfaat pembangunan lebih  optimal lagi. Pencapaian target tidak hanya dari RKPD tetapi berasal dari berbagi program pembangunan dan berbagai sumber dana.
5).Perumusan indikator kinerja pada RPJMD 2010 – 2015 agar mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan PEMDA yg telah menyediakan indikator kinerja kunci sehinggga nanti akan sesuai  dengan LKPJ & EKPPD. (14.11.2010)

Sabtu, 15 Oktober 2011

Nelayan Malalayang Manado pertahankan tempat tinggal





Pemukiman nelayan Malalayang II  Kota Manado berada   di Kecamatan Malalayang Kelurahan Malalayang II Lingkungan I  tepatnya di belakang Akademi  Perawat Fakultas Kedokteran UNSRAT. Sungguh pemandangan yang ironis sekali, sekitar 40 KK  yang berprofesi sebagai nelayan tinggal di rumah-rumah bedeng di pinggiran pantai. Tak lebih dari 20 m air sudah menerpa-nerpa halaman rumah penduduk yang dipenuhi dengan kerikil khas laut.  Dari jalan raya menuju ke pemukiman nelayan Malalayang, ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 1 km baru bisa ketemu dengan pemukiman nelayan. Jalan menuju pemukiman relative bagus, beraspal dan tidak terlihat kerusakan apapun. Sepanjang jalan dikiri jalan ada bangunan gedung pendidikan kesehatan yang menjulang tinggi dan tentu saja megah. Sementara di sebelah kanan terdapat  tanah kosong   yang siap di bangun oleh investor untuk keperluan bisnisnya. Menjauh sedikit  dari situ, gundukan tanah sudah ada menimbun pantai dan siap menutup pantai sekitarnya.

Masuk ke pemukiman nelayan Malalayang, terlihat anak-anak kecil yang bermain riang di pelataran rumah yang sebenarnya tak layak di sebut pelataran karena lebarnya tak lebih dari 2 meter dan dipenuhi perahu nelayan.  Sementara  ibu-ibu terlihat bergerombol sambil  mencari kutu dan berbincang-bincang akrab. Sesekali terdengar rengekan anak-anak kecil yang minta sesuatu dari ibu mereka.  Para remaja duduk-duduk sambil memegang HP, nampak sedang  berSMSan dengan seseorang. Para bapak tampak sibuk sekali  ada di sekitar perahu, ada yang memperbaiki perahu ada yang memperbaiki jaring. Suasana khas pemukiman pantai dengan seabreg aktivitas yang dilakukan.

Hampir semua rumah-rumah nelayan  sangat sederhana dengan  atap rumah yang sangat rendah, terbuat dari seng-seng yang sudah usang di makan usia. Rata-rata rumah yang dihuni keluarga nelayan  seluas 3x5 meter dengan lantai semen yang sebagian rumah di tutup karpet plastic tipis yang sudah  koyak di sana sini.  Dinding rumah terbuat dari seng dan triplek yang sudah tidak utuh lagi. Rumah di tinggali sekitar 4-5 orang, ruangan di sekat dengan triplek tipis atau kain penutup sekedar untuk memberikan batas ruang-raung privasi keluarga. Ruang tamu berusaha di hadirkan meskipun sangat sederhana dengan luas yang tidak terlalu lebar, dapur tidak lebih dari 1x1,5m memanjang dengan peralatan dapur yang sederhana.

Dari sejarahnya, nelayan Malalayang menghuni pemukiman ini  sejak puluhan tahun lalu, tepatnya tinggal di pemukiman secara turun temurun. Harapannya adalah untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah dan untuk mengembangkan kehidupan dan pencarian nafkah mereka sebagai masyarakat nelayan. Status  tanah di Malalayang ini berasal dari peninggalan pemerintah Belanda pada saat pejajahan Belanda. Karena Indonesia merdeka, Belanda harus pulang sehingga tanah kemudian digunakan oleh masyarakat setempat. Sebagian tanah digunakan untuk pusat rehablitasi penyakit kusta, sebagian tanah  kemudian secara turun temurun digunakan oleh keturunan warga tersebut.  Pada tahun 1998 ada seorang pengusaha yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan meminta warga meninggalkan tanah tersebut dengan kompensasi uang sekitar Rp 500.000, tetapi masyarakat menolak.  Setelah perpindahan Pusat Rehabilitasi Penyakit Kusta dari Wilayah Malalayang ke Pandu Kecamatan Wori-Minahasa Utara, melalui lurah sekitar 16 KK warga diminta pindah dengan diberikan kompensasi  15 juta, tapi masyarakat menolak. Masyarakat tetap ingin tinggal di situ. Bahkan sekarang ada sekitar 40 keluarga yang tinggal di Malalayang.

Nelayan Malalayang berorganisasi dalam wadah Forum Nelayan Pesisir Pantai Malalayang (FNPPM) yang dipimpin oleh Sudirman Hililo, organisasi ini  merupakan salah  organisasi nelayan yang ada di Pesisir Teluk Manado khususnya di Pantai Malalayang dan masuk menjadi bagian ANTRA kota Manado.  FNPPM sudah beraktivitas sejak tahun 2003, namun secara formal dibentuk pada tahun 2006 untuk melakukan perjuangan nelayan secara bersama dan berkelompok. FNPPM mempunyai visi bersama untuk: 1) menghimpun segenap kekuatan rakyat dalam perjuangan demokrasi, 2) FNPPM sebagai sekolah Politik Rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, 3) sebagai alat dalam mencapai tujuan pembaruan agraria. Untuk merealisasikan gagasan dan harapan tersebut maka FNPPM merumuskan program organisasi dalam bentuk dan kerangka sebagai berikut: 1) Memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini didiami rakyat, 2) Membangun kekuatan ekonomi kerakyatan, 3) ikut  mengawasi Pemerintahan Kota Manado sehingga terecipta Pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa, 4) Mendorong terciptanya Pendidikan Murah bagi Rakyat.

Konflik dan problema nelayan di Kota Manado tidak lepas dari masalah penguasaan lahan tangkapan dan lokasi sandaran, hingga lokasi pemukiman nelayan yang dianggap tidak jelas sehingga banyak pihak yang berkehendak untuk melakukan penguasaan lahan yang dianggap strategis walaupun biaya penguasaan dan pengelolaannya sangat mahal. Kejadian tersebut dialami oleh nelayan yang tinggal di pantai Malalayang, tergabung dalam Forum Nelayan Pesisir Pantai Malalayang merupakan anggota ANTRA kota Manado.
Pada tahun 2007, masalah mulai kembali terjadi. Nelayan dihadapkan pada masalah tanah kembali.  Warga melakukan hearing ke DPRD untuk meminta dukungan .Pasca hearing DPRD melakukan lobi dengan pengusaha, dan mendapatkan solusi yang ditawarkan ke masyarakat. Tawaran solusi ada tiga  yaitu  pertama nelayan direlokasi ke Minahasa Utara (ternyata lokasi yang ditawarkan adalah tanah berstatus sengketa), kedua dipindahkan ne Manado Utara di kecamatan Tuminting (tenyata lokasinya adalah hutan Mangrove, yang tidak mungkin menjadi tempat tinggal karena hutan milik pemerintah), ketiga dipindahkan ke kaki gunung Lokon (nelayan tidak mau karena tidak mungkin bermukim di kaki gunung yang jauh dari pantai). Warga menolak usulan tersebut, dan tetap menempati lahan. Masuk tahun 2008 hearing terakhir dengan keputusan oleh Komisi A DPRD, bahwa masyarakat tetap mendiami lahan tersebut, termasuk juga Gurbernur yang diwakili oleh Assisten II Gubernur Sulut. Dan pihak HBG harus membatalkan status HGBnya. Setelah Pilkada tahun 2010, ada surat dari kelurahan yang meminta warga untuk pindah maximal sampai bulan Januari 2011. Warga berupaya melakukan upaya dialog dengan kelurahan tetapi tidak menemukan titik temu.

Sejak bulan Januari 2011pertemuan intensif dilakukan  sebagai upaya untuk merumuskan langkah-langkah ke depan, salah satunya konsolidasi yang dilakukan tanggal 16 Maret 2011 di daseng Sario Tumpaan.
Hampir 200 jiwa mengantungkan hidupnya kepada laut, sumber kehidupan nelayan dan keluarganya. Jika nelayan tergusur dari pemukiman dan dipaksa jauh dari laut, pastilah secara perlahan nelayan dipaksa untuk mengakhiri kehidupan secara perlahan-lahan.
Bau khas pantai yang dihembuskan angin semilir yang berembus mampu membuat hati terasa damai dan tenang. Anak-anak yang bercanda ceria adalah harapan bagi nelayan untuk tetap mempertahankan pemukiman yang sudah didiami puluhan tahun. Dari tempat ini diharapkan mereka tumbuh menjadi manusia baru yang tetap mempertahankan kelestarian laut.(3.3.2011)




Selasa, 11 Oktober 2011

Reklamasi pantai Manado Sulut


Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
Hal ini menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti pelabuhan, bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan eksisting yang terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah menjadi lahan yang produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.
 
Pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus diingat pula bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.
Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.


Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
a) Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
b) Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
c) Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
d) Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.

Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut:
1. Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai;
2. Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi;
3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
4. Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.

Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.
Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi, sebagai berikut:
a) Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi.
Perubahan terjadi harus menyesuaikan:
1) Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan;
2) Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan.
b) Aspek sosial, budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai.

Permasalahan dan Dampak Reklamasi Pantai
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.

 Studi Kasus Reklamasi Kota Manado
Ø
Adanya reklamasi pantai di Kota Manado yang dikembangkan sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD), mengakibatkan adanya perubahan wajah kota pada daerah pesisir pantai. Pertumbuhan dan perkembangan Kota Manado menjadi lebih condong ke arah pantai/laut sebingga Kawasan Boulevard lebih terbuka dan menjadi salah satu bagian depan kota yang berorientasi ke laut. Hal ini menyebabkan aktivitas masyarakat banyak terserap pada kawasan tersebut, baik untuk menikmati keindahan pantai ataupun dimanfaatkan oleh sektor informal untuk mencari nafkah. Kondisi seperti yang disebutkan di atas membawa pengaruh terhadap keberadaan ruang publik di Kawasan Boulevard.
Pengembangan wilayah reklamasi di sekitar kawasan tersebut memperlihatkan gejala mulai hilangnya ruang publik yang ada. Akses masyarakat terhadap view pantai dan pesisirnya mulai berkurang seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah tersebut.
Dampak reklamasi di pesisir pantai Kawasan Boulevard telah mengakibatkan berkurangnya aksesibilitas ruang publik, ketidakberlanjutan fungsi ruang publik, terciptanya pola penataan ruang publik yang tidak memberikan keleluasaan akses bagi masyarakat dan munculnya pola penguasaan ruang publik yang tertutup dan berkesan private-domain.
Strategi pengelolaan ruang publik di Kawasan Boulevard akibat dampak reklamasi dilakukan dengan pendekatan yaitu, (i) teknis, berupa peralihan fungsi ruang publik, penataan koridor pesisir pantai akibat reklamasi dan penataan alokasi ruang bagi sektor informal, (ii) regulasi, berupa penerapan kebijakan pemanfaatan ruang publik dan penerapan sangsi yang tegas, (iii) kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat, berupa peningkatan peran seluruh stake-holder dan penerapan kebijakan insentif - disinsentif.
(dari berbagai sumber dan berdasarkan penelitian penulis di Manado)
(14.10.2010)