RELOKASI DAMAI
SEBAGAI ALTERNATIF MENUJU HARAPAN PERUBAHAN KESEJAHTERAAN PKL MONUMEN 45 BANJARSARI
Pengantar
Wacana untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen 45 Banjarsari kembali mencuat pada pertengahan tahun 2005 . Wacana relokasi ini sudah muncul pada sekitar tahun 2002 pada masa Walikota Slamet Suryanto .Hal ini merupakan salah satu komitmen Walikota Jokowi untuk kembali mengembalikan fungsi tata ruang kota dan Banjarsari di kembalikan ke fungsi semula sebagai ruang public dan sebagai upaya untuk melakukan penataan terhadap PKL di kota Surakarta.
Upaya untuk melakukan penatan PKl dan hunian liar di Kota Solo di awali dengan pendataan yang melibatkan unsure dari kelurahan di masing-masing kecamatan.Bahkan secara khusus walikota membentuk tim penataan dan penertiban PKL dan hunian tidak berijin. Tim ini diketuai oleh Walikota , pengarah Muspida, dengan tim tehnis adalah Ketua 1 asisten pemerintahan,ketua II Kepala kantor Satpol PP ,anggota DTK,DPU,DKP,DPP ,Dispenda,Disparsenibud,DLLAJ,Kantor PPKL,Kesbanglinmas,Kantor LH,bagian pemerintahan & Otda, Camat dan lurah. SEdangkan Tim nontehnis terdiri dari ketua I oleh Asisten Administrasi, ketua II Bapeda,dan beranggotakan BPN,BIK,kantor Aset,kantor keuangan,bagian Hukum & HAM, bagian pemerintahan & OTDA,Camat,lurah.
Rencana relokasi PKl Banjarsari akan dilakukan dalam beberapa tahap,, sedangkan dalam tahap awal ini akan direlokasi 70 PKL Banjarsari sebagai percontohan. Kemudian pemkot dalam tahap ini membangun 100 kios di SEmanggi sebagai proyek percontohan.
Munculnya Pasar Klitikan di Banjarsari
Banjarsari, tepatnya disekitar monumen “perjuangan 45” salah satu tempat yang menjadi sentra pasar barang bekas atau masyarakat Solo lebih mengenalnya dengan pasar klithikan. Disebut sebagai pasar klithikan karena dilokasi inilah dijajakan berbagai barang bekas dengan cara yang sangat sederhana, pedagang cukup menggelar dagangannya di kios-kios kecil yang rata-rata hanya terbuat dari kayu atau seng atau bahkan hanya dengan menggelar terpal sebagai alas barang dagangan, yang kemudian dijajakan di pinggir-pinggir jalan, dan disitu pula berkumpul orang-orang dari penjuru Surakarta dan sekitarnya untuk menjual dan membeli barang yang dibutuhkannya.
Pasar klithikan Banjarsari, muncul sekitar tahun 1997 ketika saat itu kondisii krisis ekonomi mulai melanda Indonesia, karena tuntutan ekonomi menyebabkan beberapa orang berinisiatif untuk memulai usaha dengan menggelar dagangan disekitar monumen perjuangan 45 Banjarsari yang menjadi salah satu simbol keheroikan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan.
Seiring dengan terus berkembangnya pasar klithikan Banjarsari, mulai muncul pula berbagai permasalahan yang seringkali dikatakan sebagai permasalahan kota. Permasalahan yang muncul tersebut adalah adanya anggapan bahwa pasar itu “tidak resmi”, selain itu posisi monumen perjuangan sebagai taman/ paru-paru kota juga dijadikan alasan untuk mencoba “menyingkirkan” para pedagang ini karena dianggap mengotori lokasi yang seharusnya dapat menjadi taman kota dimana bisa dimanfaatkan oleh penduduk kota Solo untuk berekreasi.
Hal yang mendorong para pedagang untuk terus bertahan dilokasi tersebut karena memang usaha yng di lakukan tersebut mampu memberikan kontribusi dan menjadi harapan untuk terus ‘mengepulnya asap tungku dapur’ keluarga mereka, karena rata-rata para pedagang yang mangkal dilokasi tersebut disamping merupakan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan hingga masyarakat korban PHK akibat krisis ekonomi di Indonesia.
Masalah klasik yang selalu menghantui para pedagang di seputar monumen perjuangan 45 adalah ketika setiap saat mereka harus berhubungan dengan pihak pemerintah melalui aparatnya, baik itu terkait dengan taman kota ataupun terkait dengan permasalahan tata ruang kota.
Wacana Relokasi
Dan pertengahan tahun 2005 kemarin hal ini kembali mencuat setelah pada pertemuan perencanaaan tahunan tingkat Kota pada Musrenbangkot tahun 2005 usulan untuk merelokasi PKL Banjarsari menjadi prioritas dari kecamatan Banjarsari.Setelah wacana di media muncul bahkan Pemkot juga mendapatkan dukungan dari DPRD juga masyarakat yang ikut mendukung rencana untuk merelokasi PKL Monumen 45 Banjarsari yang tergabung dalam paguyuban PKL Panca Manunggal tersebut. Wacana yang bergulir ini mendapatkan reaksi keras berupa penolakan terhadap rencana relokasi dari PKL Banjarsari.
Opini di media massa sering bergulir pada opini yang memojokkan keberadaan PKl Monumen 45 Banjarsari, ditanggapi oleh counter opini yang beragam dari PKl Monumen 45 Banjarsari mulai dari penolakan terhadap rencana relokasi , sampai adanya sikap menerima rencana relokasi dengan syarat tertentu .MIsalnya ketua Paguyuban Masyarakat Mandiri M Latif menyatakan menerima rencana relokasi dengan enam persyaratan yang harus di penuhi oleh Pemkot yaitu pertama adanya kemudahan sarana angkutan, kedua bangunan kios yang sesuai dengan kebutuhan, ketiga adanya fasilitas MCK, keempat tersedianya fasilitas listrik yang memadai ,kelima jaminan keamanan di lokasi yang baru dan keenam adanya jaminan bahwa di lokasi lama yang di tinggalkan PKL tidak diisi oleh PKL baru. Tanggapan beragam terutama penolakan rencana relokasi selain di sampaikan oleh ketua paguyuban PKL Panca Manunggal yang juga pengurus Solidaritas masyarakat Pinggiran Surakarta (SOMPIS) Edi Saryoto , juga oleh ketua paguyuban PKL 2000 Jaka Sugiarto yang menolak dengan keras rencana relokasi tersebut.
DEngan opini yang beragam tersebut, walikota JOkowi meresponnya dengan mengundang perwakilan 8 paguyuban PKL Monumen 45 Banjarsari dalam acara ramah tamah di rumah dinas Loji Gandrung pada tanggal 16 Agustus 2005.Dalam pertemuan tersebut walikota meminta kepada PKL untuk tidak resah menanggapi isu dan opini yang berkembang selama ini tentang rencana relokasi PKL MOnumen 45 Banjarsari .Walikota menyampaikan bahwa saat ini Pemkot masih melakukan inventarisasi masalah di pasar klitikan Banjarsari, sehingga belum ada keputusan untuk melakukan relokasi. Pemkot akan mengkomunikasikan dan melibatkan PKL MOnumen 45 Banjarsari untuk langkah-langkah ke depan yang menyangkut rencana untuk PKl Monumen 45 Banjarsari.
Meskipun Walikota menyatakan masih melakukan inventarisasi , opinii yang berkembang tidak surut. Justru dukungan dari DPRD , masyarakat kelurahan Setabelan bahkan ketua LPMK kelurahan Setabelan menyatakan dukungan untuk merelokasi PKL Banjarsari di dukung oleh seluruh warga kelurahan yang terdiri dari 31 Rt dan 9 RW, dan dukungan dari 13 sekolah yang berada di lingkungan kelurahan tersebut.Sekolah mendukung dengan alasan dahulu Monumen 45 bisa digunakan untuk olahraga tetapi setelah PKL Banjarasari ada ,olahraga harus ke stadion Manahan. Bahkan dukungan itu di wujudkan dengan tandatangan sejumlah 2000 an tandatangan .
Dukungan untuk relokasi juga di sampaikan warga melalui SMS ke walikota dan wakil walikota yang menghendaki pada tanggal 17 Agustus 2006 lokasi Monumen 45 Banjarsari bisa di pergunakan untuk melakukan upacara bendera 17 agustusan. Dari dukungan tersebut Pemkot tetap berencana untuk melakukan relokasi terhadap PKL Monumen 45 Banjarsari .
UPaya KOnsolidasi Paguyuban PKL Panca Manunggal Banjarsari
Dalam wacana yang semakin bergulir tersebut, PKL Panca Manunggal segera melakukan langkah-langkah konsolidasi untuk menguatkan sekaligus merencanakan langkah dan strategi yang akan di lakukan. Upaya untuk melakukan konsolidasi salah satunya dilakukan dengan mengadakan pertemuan. Pertemuan di gelar untuk mengkonsolidasikan 8 paguyuban yang tergabung dalam paguyuban PKL Panca Manunggal dalam menyiapkan penolakan rencana relokasi tersebut.
Pertemuan pertama yang di gelar pada tanggal 14 Oktober 2005 tersebut di hadiri oleh perwakilan dari paguyuban yang tergabung dalam paguyuban Panca Manunggal.
Edi Sarnyoto, Ketua paguyuban Panca Manunggal kembali mengingatkan awal mula terjadinya masalah antara pedagang klithikan dan pemerintah kota adalah bermula dari adanya rencana memindahkan para pedagang ke lokasi lain di daerah Silir, Semanggi, dengan dasar bahwa lokasi yang mereka tempati sekarang ini adalah zona larangan untuk berdagang, dikarenakan selain monumen yang digunakan sebagai taman kota juga adanya program penghijauan diseputar taman, sebagai salah satu jantung kota Solo.
Wilayah yang sebenarnya diperuntukkan bagi taman rekreasi warga Solo ini diharapkan mampu menjadi lokasi refreshing yang sehat tanpa polusi dan tertata rapi, namun semenjak munculnya para pedagang diseputar monumen menjadi fungsi taman kota ini berubah seolah-olah menjadi pasar baru yang tidak memungkinkan untuk menjadi lokasi taman refreshing bagi masyarakat solo.
Meskipun pedagang di Banjarsari mengatakan bahwa pada hakikatnya mereka juga bisa bekerjasama dengan pihak Pemkot untuk menjadikan Taman di monumen perjuangan 45 menjadi lebih tertata, namun Pemkot tetap berencana untuk merelokasi .
Soal kepindahan, menurut Edi Sarnyoto, bukannya pedagang menolak begitu saja rencana pemerintah Kota namun ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, ia lebih jauh mengatakan bahwa kalau mereka dipindahkan kedaerah Semanggi maka, pedagang akan menghadapi persoalan usaha yang baru. Misalnya ia mengatakan masalah lokasi yang terlalu dipinggir yang berarti tidak strategis untuk dijadikan lokasi usaha, selain itu transportasi yang dirasa kurang mendukung disamping pangsa pasar yang belum jelas. “Kami disini sudah memiliki pangsa pasar dan pelanggan selain memang strategis dan ditunjang oleh transportasi memadai sebagai penunjang tempat usaha” ujarnya sambil menambahkan bahwa penghasilan rata-rata dari pedagang si pasar klithikan ini berkisar antar 50-100 ribu rupiah perhari bahkan ada yang lebih dari itu.
Selain itu selama ini Pemkot melakukan pungutan retribusi bagi setiap pedagang dari sekitar 900 pedagang yang dianggap tidak resmi, hal ini menimbulkan kerancuan tersendiri mengingat bahwa keberadaan para pedagang yang ‘tidak diakui’ namun dalam prakteknya mereka dimintai retribusi.
Walaupun jumlah yang dipungut dari para pedagang relatif kecil, namun substansi permasalahan yang di lihat oleh para pedagang adalah bahwa ketika secara materi mereka merasa memberi kontribusi terhadap pemerintah namun secara hukum mereka tidak atau belum diakui keberadaannya.
SEcara umum pertemuan pertama tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menolak rencana relokasi secara bulat dan tegas.
SElain upaya untuk melakukan counter opini lewat media massa tersebut, para pengurus PKL Panca Manunggal Banjasari juga melakukan upaya persuasive untuk menolak rencana relokasi.
Di tengah semakin gencarnya ‘perang opini’ masyarakat yang mendukung rencana relokasi , pertemuan rutin berikutnya dilakukan pada tanggal 19 Nopember 2005.Pada pertemuan kedua ini PKl Panca Manunggal masih bersepakat untuk menolak rencana relokasi.
Pertemuan berikutnya yang dilakukan pada tanggal 26 Nopember 2005 dilakukan setelah PKL Panca Manunggal pada tanggal 22 Nopember 2005 dii undang oleh Walikota JOkowi. Pertemuan yang dilaksanakan di Loji Gandrung dimaksudkan untuk melakukan upaya sosialisasi kepada PKL Banjarsari terkait dengan rencana relokasi .
Dari pertemuan dengan wawali tersebut ,sikap PKL Banjarsari masih pada sikap semula untuk tetap menolak rencana relokasi. Dan pertemuan tanggal 26 Nopember 2005 untuk mensikapi pertemuan di Loji Gandrung menghasilkan kesepaktan bersama untuk tetap menolak rencana relokasi.
Kesepakatan untuk tetap MENOLAK RELOKASI, dengan alasan sbb:
1.Karena acuan kinerja pemkot Perda 8/95
Perda PKL 8/95 tentang pembinaan dan penataan PKL sudah tidak relevan lagi sehingga harus di revisi, dan sebelum Perda tsb di revisi maka tidak ada program relokasi PKl banjarsari dan PKL Surakarta.
2. Pemkot Belum memberikan jaminan hitam diatas putih untuk bertangungjawab terhadap keberlangsungan ekonomi PKl Banjarsari pasca kepindahan ke lokasi Semanggi
3.Tidak adanya pelibatan PKl Banjarsari untuk perencanaan pemindahan
4.Tidak ada jaminan dari pemkot ketika PKL Banjarsari pindah, lokasi bekas PKL Banjarsari akan bebas PKL yg baru
5.Lokasi di Semanggi lebih cocok diperuntukan untuk para penganguran di Solo,bukan untuk PKL Banjarsari
6.Publik space di Monumen 45 Banjarsari dialihkan ke tempat lain misalnya manahan,kota barat
7.Kekuatiran jika berdagang di lokasi yang baru yaitu dagangan tidak laku
Sedangkan strategi yang dilakukan untuk mempersiapkan Penolakan yaitu dengan
1.Membuat opini di media massa (cetak dan eletronik) untuk mewacanakan isu penolakan
2.Mengalang dukungan yang lebih luas (LSM,Komunitas selain PKL,dll)
3.Melakuakan publik heraing dengan walikota dan DPRD
4.Mempersiapkan pendamping dan advokat hukum
5.Melakukan istiqosah dengan mendatangkan ulama2
6.Demontrasi besar2an dengan melibatkan istri,suami dan anak
7.Pendudukan Balaikota
Untuk mendukung hal tersebut diupayakan melakukan Penguatan internal dengan yang dilakukan adalah:
1.Memperdalam penguasaan peraturan yuridis formal untuk counter wacana relokasi (pancasila, UUD 45,UU 32/2004,dll),
2. Paguyuban melakukan pendataan dan penyelesaian KTA,
3. Pengalangan dana dari anggota,
4.Penambahan keamanan dengan melakukan piket bergiliran untuk mengantisipasi upaya provokasi dan teror dari Pemkot,
5.Komitmen untuk berjuang bersama dan
6.Penerapan sangsi bagi pengurus yg berkhianat
Strategi yang akan dilakukan jika upaya-upaya penolakan yg dilakukan gagal maka yang akan dilakukan adalah
Pertama meminta inah/jangka waktu 1 tahun untuk di relokasi,
Kedua bersedia di relokasi dengan syarat pemkot memberikan jaminan hitam di atas putih atas kelangsungan usaha ekonomi mereka,
Ketiga Penyediaan semua fasilitas yang di butuhkan secara gratis(kios,Siup,jaminan kredit bank,pelatihan,dll).
Pada pertemuan ini pula di sepakati nama paguyuban PKL Panca Manunggal diganti menjadi Paguyuban PKL Monumen 45 Banjarsari.
Pertemuan berikutnya di lakukan pada tanggal 16 Desember 2005 dilakukan untuk konsolidasi rutin pengurus sekaligus mensikapi statement beberapa pengurus paguyuban yang menyatakan mendukung rencana relokasi padahal dalam kesepakatan bersama disepakati untuk menolak rencan relokasi.Dalam kesepakatan pengurus di sepakati bahwa harus ada sangsi untuk pengurus yang melanggar kesepakatan paguyuban .Sangsi yang di sepakatii akan di berikan kepada pengurus yang melanggar kesepakatan untuk menolak rencana relokasi berupa peringatan kepada pengurus bersangkutan. Pada pertemuan ini pula terlontar kesulitan untuk melakukan perencanaan dari sikap penolakan dikarenakan kesulitan dana untuk melakukan rencana pengurus. Kemudian di sepakati untuk menarik dana dari iuran anggota-anggota PKL Banjarsari tersebut yang besarnya di sepakati minimal Rp 25 .000 per PKl nya.
Pada tanggal 29 Desember 2005 direncanakan akan bertemu untuk audensi dengan Walikota terkait dengan penolakan rencana relokasi.SEbelum pertemuan pengurus bertemu dahulu untuk penyiapan setting audensi dengan walikota tersebut.Pada pertemuan itu disepakati untuk mempertanyakan rencana relokasi sekaligus untuk menyampaikan keberatan para PKl Monumen 45 Banjarsari.
Pertemuan dengan walikota pada siang hari tanggal 29 Desember 2005 tersebut di hadiri oleh pengurus paguyuban PKL Monumen Banjarsari dengan menghadirkan ibu-ibu PKL . Hal ini juga dimaksudkan sebagai strategi untuk ‘melunakkan’ rencana Walikota merelokasi PKL Monumen 45 Banjarsari.Walikota menyampaikan kebulatan tekad untuk tetap merelokasi PKL Monumen 45 Banjarsari dengan berbagai pertimbangan yang sering disampaikan di media massa. Untuk merencanakan relokasi ini juga disiapkan solusi untuk PKL yang diantaranya adalah penyediaan kios gratis, pemberian bantuan modal usaha sampai 100 jt, pemberian ijin, dll yang pada prinsipnya semua tuntutan PKL Monumen 45 Banjarsari sudah masuk ke perencanaan Pemkot , kecuali soal dana kompensasi selama periode tertentu di masa transisi kepindahan ke lokasi yang baru. Pada pertemuan itu juga di sampaikan bahwa pada tanggal 30 Desember Pemkot akan mengundang PKL Monumen 45 Banjarsari sejumlah 500 orang untuk di berikan penjelasan mengenai rencana dari relokasi tersebut.
‘Pecahnya’ suara dan perubahan sikap PKL Monumen 45 Banjarsari
Meskipun sudah ada kesepakatan pengurus paguyuban untuk menolak rencana relokasi tetapi anggota paguyuban belum sepenuhnya satu suara dalam mensikapi rencana relokasi ini. Ada sebagian PKL yang menyatakan menyambut positif rencana relokasi , tetapi ada juga tetap menolak karena mengikuti keputusan paguyuban. PKL yang menerima rata-rata menyatakan bahwa karena relokasi program pemerintah kota dan mereka merasa sebagai warga Negara yang baik harus mengikuti program pemerintah.Alasan lainnya adalah mereka melihat lokasi baru di Semanggi akan lebih memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja karena merupakan lokasi yang diijinkan Pemkot. Bahkan dalam opini yang berkembang terutama di lansir oleh media massa ,ada juga statement ketua paguyuban yang menyatakan menerima rencana relokasi meskipun dengan berbagai persyaratannya . PKL yang menolak relokasi dikarenakan masih belum jelasnya informasi seputar relokasi, dan mereka cenderung menilai kesulitan-kesulitan pasca relokasi.
Ketua paguyuban yang menyatakan menerima rencana relokasi jika persyarakat yang disampaikan di terima adalah paguyuban PKl Masyarakat Mandiri. Persyaratan yang disampaikan yaitu
1. Bangunan di calon lokasi harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing pedagang
2. Transportasi mudah dan bisa dijangkau oleh warga,
3. Keamanan dilokasi terjamin,
4. Disediakan MCK dan tempat ibadah,
5. Pemkot mampu memberikan jaminan kepada pedagang dengan alasan jika pasar tidak laku masih ada subsidi ,
6.PKL di relokasi secara bersamaam ,
7. Membangun Image lokasi (SEmanggi) yang baik sehingga bisa membentuk opini public yang positif
Kalau di cermati dalam proses yang berkembang terpecahnya suara PKL Banjarsari di karenakan beberapa hal yaitu
- Sosialisasi pengurus paguyuban ke anggota belum berjalan maximal
- Terjadi perbedaan pandangan antara pengurus paguyuban dalam mensikapi rencana relokasi
Sejak awal wacana pro dan kontra rencana relokasi berkembang , pengurus sudah menyiapkan strategi untuk penolakan maupun strategi untuk menerima rencana relokasi.Strategi penolakan jika di kaji lebih dalam merupakan salah satu strategi untuk menaikkan bargaining yang lebih tinggi lagi terhadap fasilitas yang di berikan untuk PKL Monumen 45 Banjarsari sebagai kompensasi dari kesediaan direlokasi. SEcara tidak langsung sejak pertemuan ketiga kalinya pengurus telah menyiapkan strategi untuk menerima tawaran relokasi dengan merumuskan persyaratan-persyaratan tertentu tersebut. SEhingga hal ini mungkin dilihat oleh anggota dan sebagian pengurus bahwa sebenarnya PKL Monumen 45 Banjarsari sudah menerima rencana relokasi.Sehingga pandangan ini mempengaruhi sikap sebagian dari PKL Monumen 45 Banjarsari untuk menerima rencana relokasi.
Perubahan Sikap PKL Monumen 45 Banjarsari semakin terlihat jelas untuk menerima rencana relokasi pasca diundangnya seluruh PKL Monumen 45 Banjarsari pada tanggal 30 Desember 2005 .Bertempat di Pendapi Gede Komplek Balai Kota sekitar 1000 PKL Monumen 45 Banjarsari mendapatkan penjelasan dari Walikota secara detail mengenai konsep dari relokasi yang akan di lakukan. Hampir semua tuntutan PKL Monumen 45 Banjarsari di penuhi oleh Pemkot. Terlihat jelas tanggapan positif dari PKL yang hadir dan secara langsung untuk pertama kalinya mereka mendapatkan penjelasan secara gamblang .
Perubahan sikap ini mendorong pengurus PKL Monumen 45 Banjarsari memutuskan untuk secara realistis menerima keputusan dari anggota terhadap pilihan sikap yang diambil anggota. Pada pertemuan tanggal 4 Januari 2006 pengurus mengambil sikap untuk memberikan kesempatan ke anggota untuk mengambil sikap dan hal itu akan di teruskan untuk menjadi sikap paguyuban PKL Monumen 45 Banjarsari .
Bahkan sikap menerima rencana relokasi di tindaklanjuti dengan pendataan yang dilakukan PKL itu sendiri merespon deadline waktu pendaftaran yang di berikan kantor PPKL sampai maximal akhir Januari 2006.
Langkah Pemkot Solo
Pemkot Solo berupaya untuk mengakomodir stakeholder kota dengan mengundang perwakilan LSM,Perguruan Tinggi,Pers beserta kepala dinas terkait Pada tanggal 14 Nopember 2005 untuk membicarakan rencana relokasi PKL Monumen 45 Banjarsari.Pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan walikota di buka oleh kepala Bapeda Masrin Hadi yang kemudian Walikota Jokowi memberikan penjelasan tentang rencana relokasi terhadap PKL Monume 45 Banjarsari. Walikota menjelaskan bahwa rencana relokasi itu merupakan bagian dari program penataan PKL di Kota Solo .Rencana penataan PKl meliputi rencana untuk melakukan relokasi, pembuatan shelter,tendanisasi tergantung pada kondisi lokasi PKL itu sendiri sehingga penanganan terhadap PKL akan mengikuti desain dari tata ruang kota di solo.Walikota juga menjelaskan bahwa untuk PKL Banjarsari harus direlokasi ke Semanggi karena lokasi PKL Monumen 45 Banjarsari yang ditempati selama ini akan dikembalikan pada fungsinya semula sebagai ruang public.Untuk PKL Monumen 45 Banjarsari akan diberikan tempat usaha yang legal di lokasi yang baru dengan fasilitas yang direncanakan adalah meliputi peningkatah status dari PKL ke pedagang pasar sehingga konsekwensi dari ini adalah akan di sediakan kios di lokasi yang baru,akan disediakan pinjaman modal.
Kemudian secara lebih detail kepala Bappeda Kota Surakarta Masrin Hadi menjelaskan tentang konsep dari penataan PKL Monumen 45 Banjarsari ke lokasi Semanggi.
Latar belakang rencana relokasi ini adalah Pemanfaatan ruang kota tidak sesuai peruntukannya, tidak berfungsinya ruang hijau dan ruang terbuka kota, tidak berfungsinya Monumen Perjuangan Bangsa, kesemrawutan lalu lintas. ,degradasi kualitas lingkungan, permasalahan sosial, dukungan kuat masyarakat : pelaksanaan penataan dan pemberian tempat usaha PKL, kuatnya Brand image PKL Banjarsari, zoning perdagangan di Kawasan Semanggi, lahan kosong milik Pemkot di Kawasan Semanggi, potensi riil Kawasan Semanggi: Pasar Besi Kusumodilagan, Pasar Besi Tua ; Pasar Ayam, Pasar Kambing dan Kompleks Pertokoan Baturono, kawasan pertumbuhan perbatasan, Sarana dan prasarana transportasi.
Perangkat aturan kendali UU NO. 5 TH. 1960 – PD POKOK-POKOK AGRARIA, UU NO. 23 TH. 1997 – PENGELOLAAN LH,UU NO. 38 TH. 2004 – JALAN ,PERDA NO. 8 TH.1993 – RUTRK,PERDA NO. 4 TH. 1997 – RUTRHK,PERDA NO. 8 TH. 1988 – BANGUNAN, PERDA NO. 8 TH. 1995 – PENATAAN & PEMBINAAN PKL.
SEdangkan maksud dan tujuan dari penataan ini adalah pertama untuk terciptanya tata ruang kota yang harmonis,pemerataan pengembangan dan pertumbuhan kawasan,tertatanya sistem transportasi kota dan lintas kawasan,fasum dan fasos kota yang representatif, kegiatan usaha berkarakter khusus,Jaminan kepastian usaha PKL ,Meningkatkan daya tarik kota. ,meningkatkan citra kota dan Pemkot ,memberikan penghargaan sepantasnya bagi pejuang bangsa dan pejuang keluarga.
Kondisi existing kawasan Monumen Banjarsari adalah luas lahan ± 17.822 M2 yang diperuntukan untuk ruang hijau kota ,monument , dan ruang terbuka yang ditempati oleh 989 PKL .KOndisi ruang hijau saat ini rusak dan tak terawatt dengan lalu lintas yang semrawut
Prinsip penataan untuk PKL Banjarsari adalah pertama Menata bukan menggusur, kedua menjamin kepastian tempat dan kelangsungan usaha PKL, ketiga Memberikan rasa aman pada PKL dan keempat mereduksi perasaan bersalah PKL karena menempati ruang publik
Untuk kawasan yang dipersiapkan dengan lahan yang tersedia 16.000 M² ( 1,6 Hektar ) terdiri dari Lahan MUI (PPEU) = 4.050 M² , Lahan Pasar Klithikan = 11.950 M², penggunaan :Bangunan kios = 6.108 M², Sarana dan Prasarana (parkir mobil / sepeda motor, koridor, kantor pengelola, Lavatori) = 5.800 M² sehingga Sisa lahan = 42 M² . Saat ini kondisi lahan Kosong ( terdapat beberapa unit bangunan lama yang mangkrak )
Rencana sarana pasar klitikan dengan kios sejumlah 1.018 unit dan sebagian lantai dua, terdapat kantor pengelola,selasar,tower air,lavatory,masjid,tempat parker, dan ruang hijau.DEngan perkiraan biaya untuk kios alternative 1 adalah Rp 4,5 M ; kios alternative 2 Rp 5,4 M ; dan alternative 3 Rp 9,6 M.
Untuk melancarkan lalu lintas dipersiapkan infrastruktur dan pengelolaan angkutan (rekayasa transportasi dan traffic management ) untuk akan terjadi bangkitan lalu lintas, rute angkutan perlu dioptimalkan,perlu antisipasi permasalahan lalu lintas dan kebutuhan transportasi.
Dengan kondisi eksisting lintasan jalan Nyai Serang : rencana pasar Klitikan ,pasar ayam,sub terminal , lebar badan jalan 6 m terdapat aktivitas bongkar muat dan lintasan angkota jalur 04 , permasalahn yang di hadapi saat ini kurangnya sarana angkutan,lintasan jalan belum memadai, aktivitas bongkar muat di jalan,lokasi parkir belum refresentatif , sarana prasarana lalu lintas belum optimal maka pemecahan yang direncanakan adalah dengan rekayasa pengelolaan lalu lintas dan transportasi dengan optimalisasi sub termibal ,pemasangan RPPJ,marka jalan,lampu flashing,pelebaran jalan,pengembangan trayek ,kedua lapangan parkir di dalam pasar , ketiga tempat bongkar muat , keempat pengaturan sirkulasi keluar masuk pasar , kelima penindakan tegas atas aktivitas PKL di luar pasar , keenam optimalisasi kinerja angkuta jalur 04, ketujuh pengembangan trayek angkuta 09 dan bus jalur U , kedelapan metode time table (turun naik penumpang).Sedangkan rekayasa manajemen lalin dan transportasi ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan lalulintas dan transportasi, menjamin ketersediaan sarana transportasi umum, membantu percepatan aktivitas pasar Klitikan dan untuk meningkatkan nilai ekonomis kawasan.
Pembinaan pedagang pasar pasca relokasi adalah pemberian perijinan gratis, pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Hak Penempatan (SHP) , Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP), pengadaan pelatihan manajemen bagi pedagang,dukungan media promosi ( penyebaran informasi lokasi dan produk pada konsumen, petunjuk lokasi, baliho, leaflet ) ,bantuan dana penjaminan untuk pinjaman modal pada perbankan , serta pemberian bantuan pinjaman lunak untuk pedagang.
Jadwal pelaksanaan revitalisasi kawasan monument Banjarsari pasca relokasi pelaksanaan Relokasi
Waktu | Kegiatan |
September ’05 | Pendataan |
Oktober ’05 | Design Teknis & Rancangan Zoning Kios |
Nopember – Desember ’05 | Sosialisasi & curah pikir/ pendapat ( Pemkot, PT, LSM, Tokoh Masy., Media massa dan PKL Banjarsari |
Maret – Mei ’06 | Konstruksi Pasar : persiapan ( SKO & lelang |
Juni ’06 | Persiapan PKL, Boyongan dan Peresmian Ps. Klithikan |
Juli ’06 | Revitalisasi Kawasan Banjarsari : Persiapan, Perataan tanah, Pek. Saluran, Pek. Pagar BRC, Pek. Paving, Aspal Jalan, Pek. Sarana bermain Anak, Pek. Jalan setapak dan Pek finishing |
17 Agustus 2006 | Pemanfaatan Kwsn. Banjarsari |
Penertiban rutin |
Sumber Bappeda ,2005
TAHAPAN,BENTUK, SASARAN, TUJUAN, OUT PUT SOSIALISASI
• Pengenalan konsep awal : Diskusi, Dialog, Curah pendapat/ pikir à Paguyuban PKL, LSM, Tokoh Masyarakat, PT, Media Massa, DPRD à Masukan dan saran penyempurnaan konsep (model pendekatan dan teknis ) à perhatian dan respon; penguatan institusi melalui pelibatan unsur.
• Pemahaman konsep : Diskusi, Dialog, Curah pendapat/ pikir lanjutan à Pelaku PKL, Paguyuban PKL, Pendamping PKL à penguatan dan legitimasi Konsep à pengertian dan penerimaan.
• Penyepakatan konsep dan teknis operasional penataan à Pelaku PKL, Paguyuban PKL, Pendamping PKL à Dukungan relokasi à kesiapan relokasi dan beraktivitas di lokasi baru.
Pelibatan unsure dalam proses adalah reaktualisasi data PKL meliputi jumlha dan kelompok jenis , penyepakatan zoning dan penempatan , boyongan meliputi prosesi, teknis,penanggung jawab dan fasilitasi serta evaluasi konsep dan teknis pelaksanaan penataan.
Pertemuan yang hadiri oleh kepala Kantor PPKL,DLLAJR,Dinas Pengelolaan Pasar (DPP),Dinas Tata KOta (DTK),dan LSM Kompip,IPGI,Gita Pertiwi ini sebagai langkah awal Bappeda untuk melibatkan stakeholder kota dalam perencanaan .Dari pertemuan tersebut mencuat usulan untuk melibatkan PKL Banjarsari dalam perencanaan tersebut sehingga upaya untuk melakukan komunikasi dengan PKl harus dilakukan. SElain itu juga perlunya penyempurnaan desain konsep pasar klitikan ynag lebih mendekati kebutuhan PKL.Bappeda sepakat bahwa upaya ini untuk membuka dulu komunikasi perencanaan relokasi ke public, setelah inii akan melibatkan PKL Banjarsari secara langsung.
Pertemuan berikutnya pada tanggal 6 Desember 2005 perwakilan dari LSM juga diundang untuk memberikan masukan terkait perkembangan dari sikap penolakan dari PKL Monumen 45 Banjarsari. Pada pertemuan ini disepakati ada penyempurnaan desain sebagaimana masukan dari pertemuan tanggal 14 Nopember 2005 .Penyempurnaan yang di maksudkan adalah perubahan kios makanan pindah ke atas di lantai dua, jalan melingkar sepanjang kios sehingga memudahkan pembeli untuk mencari barang dagangan yang di butuhkan,dll.Bapeda juga akan menindaklanjuti untuk mengundang PKL untuk mendapatkan gambaran konsep relokasi terhadap mereka.
Peran KOMPIP sebagai mediator antara Pemkot dengan PKL Monumen 45 Banjarsari
Pada proses bergulirnya wacana pro dan kontra terhadap rencana relokasi PKL Monumen 45 Banjarsari, KOMPIP yang sedari awal melakukan asesment di lapangan menghadapi persoalan yang cukup sulit untuk bersikap . Di tengah desakan masyarakat untuk mengembalikan fungsi ruang kota dan untuk menyelaraskan rencana tata ruang kota di Solo , KOMPIP tetap melihat penolakan PKL Monumen 45 Banjarsari dengan berbagai pertimbangan menjadi prioritas .Pada mulanya KOMPIP 100 % mendukung penolakan rencana relokasi .Dukungan ini dengan latar belakang karena sikap Pemkot dalam perencanaan tersebut tidak melibatkan PKL Monumen 45 Banjarsari secara langsung untuk merencanakan dan memikirkan kelangsungan usaha PKL itu sendiri. SElain itu PKL Monumen 45 Banjarsari jelas menentukan sikap untuk menolak rencana relokasi tersebut.
TEtapi setelah ada kejelasan mengenai rencana relokasi yang disampaikan walikota dan kepala Bappeda dan ditidaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan secara informal dengan kepala Dinas Tata Kota , kepala kantor Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PPKL) tentang konsep penataan PKL di kota Solo, KOMPIP mulai bersikap obyektif dalam mensikapi perencanaan Pemkot Solo tersebut.Konsep penataan PKL di kota Solo yang direncanakan Pemkot cukup realistis dan tetap mengedepankan prinsip kemanusian meskipun dalam beberapa prosesnya masih sangat minim dalam melibatkan PKL itu sendiri dan stakeholder kota lainnya. SEhingga pada berbagai pertemuan KOMPIP justru memberikan tawaran solutif untuk merubah konsep perencanaan Pemkot tersebut.
Secara langsung KOMPIP mengambil peran cukup penting sebagaii mediator pada proses perencanaan relokasi PKL Monumen 45 Banjarsari ke lokasi SEmanggi ini. Asesment dari PKL itu setelah dianalisis ulang kemudian dijadikan pertimbangan untuk menyampaikan aspirasi dari PKL MOnumen 45 Banjarsari kepada Walikota secara langsung.Salah satunya tanggal 29 Nopember 2005 KOmpip menyampaikan masukan sekaligus kritikan konsep perencanaan relokasi kepada Walikota Jokowi langsung.Beberapa masukan KOMPIP adalah
1. Pada proses rencana relokasi tersebut PKL Monumen 45 Banjarsari harus dilibatkan secara langsung untuk merencanakan konsep,desain,dll yang terkait dengan lokasi baru
2. Pentingnya sosialisasi yang melibatkan semua PKL Monumen 45 Banjarsari sehingga memahami konsep relokasi yang ditawarkan Pemkot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar