Selasa, 01 Mei 2012

ADD Pertahankan Kemiskinan? Pelajaran Berharga di Tiga Kabupaten


Mendiskusikan kehidupan bernegara untuk konteks Indonesia akan sangat menarik bila kita lihat potret di desa. Sebuah komunitas yang unik, beragam dan berwujud dalam kehidupan sosial yang menarik untuk didalami. Pasca reformasi, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah pusat untuk membuat desa lebih berkembang. Tonggak pengakuan desa sebagai entitas dan komunitas penting semakin jelas begitu keluar PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Sebelumnya, hanya diatur di Undang-undang No 32 Tahun 2004 yang digabungkan dengan soal pemerintah daerah, pilkada dan keuangan daerah.

Tulisan dalam Policy Paper ini, mengkaji penerapan regulasi ADD di tiga wilayah yaitu Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Kabupaten Solok Sumatera Barat serta Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Potret 3 daerah ini memang tidak merepresentasikan gambaran implementasi ADD di Indonesia tetapi setidaknya mewakili beberapa wilayah yang ada. Data yang ditampilkan adalah data daerah tahun 2010 yang bersumber dari berbagai macam informasi yang dapat dikumpulkan. Bedah ADD meliputi kajian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Belanja Pegawai, Jumlah Total ADD, Jumlah ADD yang seharusnya disalurkan dan beberapa informasi penting lainnya

Rekomendasi dari tulisan ini adalah, Pemerintah pusat perlu segera membuat grand design penataan desa serta format peruntukan ADD bagi pembangunan desa. Mereka perlu duduk bersama dengan elemen yang peduli, faham dan mengerti betul isu desa, adat, budaya, sosial dan kewenangan desa. Grand design itu mencakup 4 kepentingan pokok yaitu pemberdayaan pemerintah desa, pemberdayaan komunitas dan kelembagaan di desa, insentif pengembangan desa serta penguatan ekonomi desa

ADD Pertahankan Kemiskinan?
Pelajaran Berharga di Tiga Kabupaten
Penulis                 : Suci  Handayani
Penerbit              :  FPPD Yogjakarta
Tahun   terbit    : 2011

Tidak ada komentar: