Mendiskusikan
kehidupan bernegara untuk konteks Indonesia akan sangat menarik bila kita lihat
potret di desa. Sebuah komunitas yang unik, beragam dan berwujud dalam
kehidupan sosial yang menarik untuk didalami. Pasca reformasi, berbagai
kebijakan telah dikeluarkan pemerintah pusat untuk membuat desa lebih
berkembang. Tonggak pengakuan desa sebagai entitas dan komunitas penting
semakin jelas begitu keluar PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Sebelumnya, hanya
diatur di Undang-undang No 32 Tahun 2004 yang digabungkan dengan soal
pemerintah daerah, pilkada dan keuangan daerah.
Tulisan dalam Policy
Paper ini, mengkaji penerapan regulasi ADD di tiga wilayah yaitu Kabupaten
Kebumen Jawa Tengah, Kabupaten Solok Sumatera Barat serta Kabupaten Kutai
Kartanegara Kalimantan Timur. Potret 3 daerah ini memang tidak
merepresentasikan gambaran implementasi ADD di Indonesia tetapi setidaknya
mewakili beberapa wilayah yang ada. Data yang ditampilkan adalah data daerah
tahun 2010 yang bersumber dari berbagai macam informasi yang dapat dikumpulkan.
Bedah ADD meliputi kajian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Belanja
Pegawai, Jumlah Total ADD, Jumlah ADD yang seharusnya disalurkan dan beberapa
informasi penting lainnya
Rekomendasi dari
tulisan ini adalah, Pemerintah pusat perlu segera membuat grand design penataan
desa serta format peruntukan ADD bagi pembangunan desa. Mereka perlu duduk
bersama dengan elemen yang peduli, faham dan mengerti betul isu desa, adat,
budaya, sosial dan kewenangan desa. Grand design itu mencakup 4 kepentingan
pokok yaitu pemberdayaan pemerintah desa, pemberdayaan komunitas dan
kelembagaan di desa, insentif pengembangan desa serta penguatan ekonomi desa
ADD
Pertahankan Kemiskinan?
Pelajaran
Berharga di Tiga Kabupaten
Penulis : Suci Handayani
Penerbit :
FPPD Yogjakarta
Tahun terbit
: 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar