Selasa, 16 April 2013

Mendorong Pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat

Beberapa tahun yang lalu, di banyak desa di Indonesia mengupayakan kemandirian desa salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pembentukan BUMDesa menjadi alternatif desa bisa mengelola usaha desa yang akan mendukung kemandirian terutama di bidang ekonomi.



Kemiskinan masih menjadi permasalahan  besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Dari data yang ada dalam tahun-tahun belakangan ini, angka kemiskinan menunjukkan data yang fluktuatif. Artinya pada satu periode kita berhasil menurunkan angka kemiskinan, tapi pada periode lain angka itu justru naik. BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin terus bertambah secara konsisten. Pada tahun 2009, jumlah penduduk hampir miskin berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk Indonesia. Pada tahun 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88 persen dari total penduduk Indonesia. Dan tahun ini, jumlah penduduk hampir miskin telah mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen.
Penduduk miskin  menjadi  salah satu masalah sosial yang harus di selesaikan. Terlebih dikota-kota salah satunya di kota Solo, jumlah penduduk miskin masih menjadi masalah serius yang harus di carikan solusinya. Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin  di Solo tahun 2006 sebesar 15,21% dan turun pada tahun berikutnya sebesar 13,69% tetapi tahun 2008 jumlah penduduk miskin naik sekitar 2,5% menjadi 16,13% dan turun pada tahun 2010 menjadi 13,98%.

Upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah tersebut terus di upayakan dengan berbagai program yang diluncurkan. Program IDT (Inpres Desa tertinggal), program P3DT  untuk mendukung dan menyempurnakan program IDT, Program Pengembangan Kecamatan (PPK), kemudian  raskin, program PKPS BBM, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Askeskin, bantuan infrastruktur pedesaan, bantuan desa miskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dll.  Sementara di perkotaan ada Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) berbarengan dengan PPK. Secara paralel di kembangkan pula PARUL (Poverty alleviation through Rural Urban Linkage), sebuah program penanggulangan kemiskinan dalam dimensi pembangunan ekonomi yaitu program pembangunan kawasan desa kota terpadu. Pada saat itu pemerintah juga mempunyai program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat(PSEM) sebagai program yang mendorong kemampuan ekonomi dan desentralisasi. Pemerintah masih mengulirkan program pemberdayaan daerah dalam mengatasi dampak krisis ekonomi (PDMDKE) sebagai upaya mengatasi dampak krisis ekonomi.
 Sederat program yang sudah dilakukan pemerintah belum cukup signifikan dampaknya dalam penurunan kemiskinan. Meskipun pemerintah sudah mengupayakan program pengentasan kemiskinan, tetapi belum  cukup nampak  terlihat dampaknya. Belum terlihat program tersebut berdampak pada penguatan kapasitas masyarakat lokal untuk membangun kemandirian ekonomi.

 Mendorong BUMM
Pemerintah mestinya  belajar dari pengalaman berbagai program pengentasan kemiskinan yang belum  seperti yang diharapkan ketika peluncuran program.  Apakah tindakan  tepat  jika program yang pernah ada belum  maximal hasilnya kemudian di susul dengan program yang juga tidak maximal hasilnya?
Upaya alternatif untuk  mengurangi kemiskinan dengan membangun kemandirian ekonomi terlihat ketika  pemerintah  mengembangkan potensi ekonomi di pedesaan yang  di tuangkan dalam regulasi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah pasal 213 ayat (1) menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Maksud dari anjuran pemerintah ini adalah di harapkan masyarakat  dan pemerintah desa mendirikan suatu unit usaha ekonomi sesuai dengan kebutuhannya dan berdasarkan potensi desa yang dimiliki. BUMDes merupakan suatu unit usaha ekonomi di pedesaan  yang dimiliki masyarakat sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan  sosial ekonomi melalui usaha yang berorientasi mencari keuntungan . Pendirian BUMDes ini antara lain ditujukan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDEs merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam potensi. BUMDes ini bisa mendorong  penguatan ekonomi melalui kemandirin masyarakat lokal dengan mengedepankan potensi yang ada.
Saat ini sebagaian desa sudah  mempunyai BUMDes  untuk menuju pemenuhan kesejahteraan masyarakat  desa, lantas bagaimana di kota?
Inisitiaf BUMDes tidaklah salah jika di terapkan di perkotaan  sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Tentunya  konsep  usaha ini di sesuaikan dengan  karakter masyarakat perkotaan, kebutuhan dan potensi masyarakat setempat. Pemerintah  tinggal memfasilitasi  masyarakat untuk mengenali potensi  lokal dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat setempat. Badan usaha yang di bentuk bisa berbentuk seperti BUMDes (di desa) yaitu  berbentuk Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMM) yang didasarkan atas modal sosial yang merupakan perwujudan dari interaksi sosial masyarakat setempat.
Jika di desa interaksi sosial antar warganya masih  sangat kuat  karena  budaya, kebiasaan, adat istiadat pedesaan, di perkotaan hal tersebut juga masih ditemukan meskipun tidak sekuat di desa.  Coleman (1988) menegaskan bahwa modal sosial dapat berwujud pada tiga bentuk. Yaitu pertama  kewajiban(obligations) dan harapan (expectations) yang tergantung pada kepercayaan(trustworthiness) pada lingkungan sosial. Kedua kapasitas informasi yang mengalir dari struktur sosial untuk menyediakan basis tindakan , ketiga kehadiran norma yang di dampingi dengan sangsi efektif. Menurut Coleman  sebuah komunitas manusia selalu perlu kepercayaan bersama (shared beliefs) sebagai “bahan bakar” penting bagi tindakan kolektif. Secara khusus beliefs ini sangat erat berkaitan dengan alur informasi dalam sebuah jaringan. Coleman mengatakan bahwa segala hal yang dipercaya oleh sebuah komunitas selalu berkaitan dengan segala informasi yang masuk ke, dan keluar dari, komunitas itu. Di masyarakat perkotaan tingkat kepercyaan antar warga masih cukup tinggi, terbukti dalam berbagai aktivitas seperti RT, PKK masih jalan dengan baik. Kepercayaan yang terbangun antar individu masyarakat akan menjadi modal sosial yang sangat besar untuk membentuk dan mengembangkan BUMM ke depan.
Menurut  Putnam  komponen modal sosial terdiri dari kepercayaan (trust), aturan-aturan (norms) dan jaringan-jaringan kerja(networks) yang dapat memperbaikai efisiensi dalam suatu masyarakat melalui fasilitas tindakan-tindakan yang terkoordinasi.  Pemikiran dan teori tentang modal sosial memang didasarkan pada kenyataan bahwa “jaringan antara manusia” adalah bagian terpenting dari sebuah komunitas. Jaringan ini sama pentingnya dengan alat kerja (disebut juga modal fisik atau physical capital) atau pendidikan (disebut juga human capital). Secara bersama-sama, berbagai modal ini akan meningkatkan produktivitas dan efektivitas tindakan bersama.

BUMM sebagai lembaga usaha milik kelurahan yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah kelurahan dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsep BUMM  yang dibentuk oleh masyarakat dengan berdasarkan potensi  yang dimiliki dan berdasarkan kebutuhan ini diharapkan  memungkinkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Para pelaku usaha mikro tentu saja ada di dalamnya .
Strategi pengembangan BUMM tidak semata didasarkan pada aspek target pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih penting adalah menciptakan aktifitas ekonomi yang kondusif  paling tidak memecahkan kendala pengembangan potensi usaha terutama usaha mikro guna mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Selain itu diawal berdirinya, perlu di dorong potensi usaha tertentu yang potensial dan bisa menjadi brand image tertentu di masing-masing kelurahan. Sementara potensi usaha lainnya akan menjadi pendukung potensi usaha utama. Hal ini dimaksudkan untuk mendorongpercepatan  pertumbuhan usaha dan pengembangan ekonomi di kelurahan. Dan agar lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok ekonomi (tertentu) yang mempunyai modal besar, maka keberadaan BUMM  perlu dikontrol bersama oleh masyarakat baik para pelaku usaha mikro maupun stakeholders lainnya sehingga bisa mencapai kesejahteraan untuk masyarakat kelurahan.

Pasal 3 UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dinyatakan bahwa Usaha Mikro, bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pengembangan usaha mikro juga sejalan dengan  misi kota Solo tahun 2010-2015 yang berkomitmen mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan sasaran salah satunya mengembangkan BUMM di 51 kelurahan di Solo.

Kendala yang di hadapi pelaku usaha mikro saat ini adalah kebanyakan usaha mikro kurang mendapatkan fasilitas terhadap akses permodalan, informasi, pasar , tehnologi serta penunjang bisnis lainnya. Oleh karena itu, BUMM bisa menjadi salah satu yang bertugas untuk  menjembatani kendala yang dihadapi  oleh para pelaku usaha tentunya dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah juga perlu  mendukung dengan pembangunan infrastruktur transportasi, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur komunikasi, mengembangkan dan mengelola sentra/cluster industri dll.
(Suci)



Menurut Putnam (1993), modal Menurut Putnam (1993), modal sosial adalah kemampuan warga untuk mengatasi masalah publik dalam iklim demokratis. Schaft dan Brown (2002) mengatakan bahwa modal sosial adalah norma dan jaringan yang melancarkan interaksi dan transaksi sosial sehingga segala urusan bersa Menurut Putnam (1993), modal sosial adalah kemampuan warga untuk mengatasi masalah publik dalam iklim demokratis. Schaft dan Brown (2002) mengatakan bahwa modal sosial adalah norma dan jaringan yang melancarkan interaksi dan transaksi sosial sehingga segala urusan bersama masyarakat dapat diselenggarakan dengan mudah ma masyarakat dapat diselenggarakan dengan mudah sosial adalah kemampuan warga untuk mengatasi masalah publik dalam iklim demokratis. Schaft dan Brown (2002) mengatakan bahwa modal sosial adalah norma dan jaringan yang melancarkan interaksi dan transaksi sosial sehingga segala urusan bersama masyarakat dapat diselenggarakan dengan mudah

Tidak ada komentar: