Rabu, 23 Desember 2015

Asas Pengaturan Desa

Desa berdasarkan UU Desa ada dua jenis yaitu Desa dan Desa Adat (pasal 6):

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat
Asas Pengaturan:  
a.rekognisi;

b.subsidiaritas;

c.keberagaman;

d.kebersamaan;

e.kegotongroyongan;

f.kekeluargaan;

g.musyawarah;

h.demokrasi;

i.kemandirian;

j.partisipasi;

k.kesetaraan;

l.pemberdayaan; dan

m.keberlanjutan.

Subsidiaritas :
Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa

Rekognisi:
pengakuan dan penghormatan
mengakui bentuk, hak dan kewenangan asal usul (otonomi asli).


 

Tidak ada komentar: