Desa adalah
desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat
Asas Pengaturan:
a.rekognisi;
b.subsidiaritas;
c.keberagaman;
d.kebersamaan;
e.kegotongroyongan;
f.kekeluargaan;
g.musyawarah;
h.demokrasi;
i.kemandirian;
j.partisipasi;
k.kesetaraan;
l.pemberdayaan; dan
m.keberlanjutan.
Subsidiaritas :
Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
Rekognisi:
Subsidiaritas :
Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
Rekognisi:
pengakuan dan penghormatan
mengakui bentuk, hak dan kewenangan asal usul (otonomi asli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar