Rabu, 23 Desember 2015

Kewenangan Desa dan Desa Adat

Salah satu bentuk pengakuan terhadap Desa adalah adanya Kewenangan Desa. Berdasarkan pasal 18 UU Desa,  ada 4 bidang kewenangan Desa, yaitu  meliputi kewenangan di bidang :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Pembinaan kemasyarakatn Desa
-Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
 
Awal Nov 2015 bersama anak-anak Desa Hueknutu Kupang


 Adapun kewenangan Desa (pasal 19)  meliputi :
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
kewenangan lokal berskala Desa;
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kewenangan Desa Adat
 
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a.pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b.pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d.penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan  hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g.pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
 
Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman.

Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
 
 

Tidak ada komentar: