-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Pembinaan kemasyarakatn Desa
-Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
Awal Nov 2015 bersama anak-anak Desa Hueknutu Kupang |
Adapun kewenangan Desa (pasal 19) meliputi :
•kewenangan
berdasarkan hak asal usul;
•kewenangan
lokal berskala Desa;
•kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota; dan
•kewenangan
lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan Desa Adat
•Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a meliputi:
a.pengaturan
dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan
asli;
b.pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.pelestarian
nilai sosial budaya
Desa Adat;
d.penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum
adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan
prinsip hak asasi manusia
dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.penyelenggaraan sidang perdamaian
peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat;
dan
g.pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa
Adat.
•Pasal
104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf
a dan huruf b serta Pasal 103
diatur dan diurus oleh Desa Adat
dengan memperhatikan prinsip
keberagaman.
•Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang
ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar