Rabu, 23 Desember 2015

Tujuan, Gambaran Isi, dan Regulasi UU Desa

UU  No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Desa. Baru kali ini, Desa memiliki payung pengaturan sendiri yang terpisah dengan pengaturan pemerintah daerah.



Tujuan Pengaturan  Desa:
-MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANNYA
-MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS  DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA
-MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT
-MENDORONG  PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI  MASYARAKAT
-MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB
-MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM
-MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
-MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
-MEMPERKUAT MASYARAKAT DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN

foto . dok pribadi Suci

Gambaran umum isi:
Kedudukan dan Jenis Desa,
Penataan Desa,
Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa, 
Keuangan dan Aset Desa,
Pembangunan Desa dan Pembanguna Kawasan Desa, 
Badan Usaha Milik Desa,Kerjasama Desa
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, 
Pembinaan dan pengawasan

Regulasi tentang Desa:


-UU N0 6 tahun 2014 tentang Desa

-Peraturan pemerintah:
PP 60 Tahun 2014 diubah menjadi  PP 22 Tahun 2015
PP 43 Tahun 2014 diubah  menjadi  PP 47 Tahun 2015

-Peraturan Menteri:
Mendagri:
Permendagri 111/2014 ttg Peraturan Desa
Permendagri 112/2014 ttg Pemilihan Kepala Desa
Permendagri 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
Permedagri 114/2014 tentang Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Kemedesa & PDT:
Permendes 1/2015 ttg Kewenangan Desa
Permendes 2/2015 ttg Musyawarah Desa
Perendes 3/2015 ttg Pendampingan Desa
Permendes NOMOR 4 TAHUN 2015 ttg Pendirian, Pengurusan,  dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Permendes NOMOR 5 TAHUN 2015  ttg  PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

 

Tidak ada komentar: