Tujuan Pengaturan Desa:
-MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA
DENGAN KEBERAGAMANNYA
-MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA
-MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA
MASYARAKAT
-MENDORONG
PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI
MASYARAKAT
-MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN
EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB
-MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN
KESEJAHTERAAN UMUM
-MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
-MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
-MEMPERKUAT MASYARAKAT DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN
foto . dok pribadi Suci |
Gambaran umum isi:
Kedudukan
dan Jenis Desa,
Penataan Desa,
Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Hak
dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa,
Keuangan dan Aset Desa,
Pembangunan
Desa dan Pembanguna Kawasan Desa,
Badan Usaha Milik Desa,Kerjasama Desa
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
Pembinaan dan
pengawasan
Regulasi tentang Desa:
-Peraturan pemerintah:
Regulasi tentang Desa:
-UU N0 6 tahun 2014 tentang Desa
-Peraturan pemerintah:
PP 60 Tahun 2014 diubah menjadi PP 22 Tahun 2015
PP 43 Tahun 2014 diubah menjadi PP 47 Tahun 2015
-Peraturan Menteri:
Mendagri:
Permendagri 111/2014 ttg Peraturan Desa
Permendagri 112/2014 ttg Pemilihan Kepala Desa
Permendagri 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
Permedagri 114/2014 tentang Pembangunan Desa
Peraturan Menteri Kemedesa & PDT:
Permendes 1/2015 ttg Kewenangan Desa
Permendes 2/2015 ttg Musyawarah Desa
Perendes 3/2015 ttg Pendampingan Desa
Permendes NOMOR 4 TAHUN 2015 ttg Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa
Permendes NOMOR 5 TAHUN 2015
ttg PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar