Sebelumnya, bulan lalu, Januari 2016, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat
Edaran (SE) mengenai pengurangan
penggunaan kantong plastik. Upaya itu dilakukan dengan memberlakukan kebijakan
kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern.
SE Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi
Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern, yang
ditandatangi tanggal 17 Desember 2015 oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, & Bahan
Berbahaya & Beracun, Tuti Hendarwati Mistarsih. Inti dari SE tersebut
adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka
pengurangan sampah khususnya sampah plastic adalah penerapan kebijakan kantong plastic berbayar
di pasar-pasar modern di Indonesia. Sehingga masyarakat yang berbelanja di pasar
modern akan dikenai sejumlah biaya bila meminta kantong plastik sebagai wadah
barang belanjaan.
Penetapan biaya kantong plastik berbayar di ritel modern
minimal Rp 200 perlembarnya dan masing-masing kota/kabupaten bisa menyesuaikan
harganya.
Cukup efektifkah
program tersebut?
Kantong plastik berbayar , saya nyakin bisa menekan
pengunaan kantong plastik. Sebagaimana kita ketahui, kebiasaan masyarakat kita
memandang remeh kantong plastik. Hal itu bisa dilihat salah satunya saat
mengunakan kantong plastik yang mestinya bisa dipakai beberapakali tetapi hanya
dipakai sekali dan dibuang
sembarangan. Tak heran jika
volume sampah plastik semakin hari semakin mengunung. Padahal, berdasarkan data
dari Kementerian LHK selama 10 tahun terakhir ini, setidaknya terus ada peningkatan
masyarakat dalam mengunakan kantong plastik.
Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat
Indonesia setiap tahunnya, tercatat dalam satu dekade ini. Hampir 95 persen kantong plastik menjadi
sampah. Sedangkan tanah butuh waktu sangat lama mengurai sampah plastik.
Tetapi apakah bisa bertahan lama? Bagi masyarakat yang
berbelanja di ritel modern , apalagi yang berduit, membayar kantong plastik seharga Rp 200
tidaklah terlalu berat, bahkan saya
nyakin uang segitu tidak dianggap. Masyarakat bisa dengan entengnya dan
meremehkan untuk membayar selembar kantong plastik seharga permen satu buah.
Lain kalau misalnya harga kantong plastic langsung dipatok
dengan harga mahal, misalnya Rp 5000/lembar. Sekali dua kali masyarakat yang
berkantong tebal tidak keberatan, tetapi lama-lama akan mikir juga .
Artinya, penerapan harga terendah untuk sebuah kantong
plastik dari Kementerian LHK mestinya yang tinggi sekalian. Atau justru ritel
modern tidak lagi menyediakan kantong platik tetapi kantong belanja dari kain
atau bahan lokal lainnya yang lebih kuat, tahan lama, menarik dan ramah
lingkungan. Meskipun harganya mahal tetapi
orang tidak akan membuangnya saat selesai dipakai.
Kemudian, harus ada sosialisasi yang massif dan terus
menerus sehingga masyarakat lebih
mengerti penerapan kantong plastik berbayar sehingga manakala belanja bisa
membawa dari rumah. Tak cukup dengan hanya menempelkan aturan baru tersebut dalam ritel-ritel modern
tetapi juga menempelkan di tempat yang mudah dilihat warga misalnya di
balai desa, balai pertemuan kampung, pos
kamling, papan pengumuman, bahkan perlu juga ada spanduk yang dipasang dijalan-jalan
besar seperti spanduk saat menjelang
pileg dan pilpres.
Bagi saya, PR pentingnya
setelah kampanye hari ini adalah membiasakan masyarakat dan ‘memaksa’
mereka untuk merubah kebiasaan
yang boros dan menyia-nyiakan kantong plastik secara terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar