Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membutuhkan tenaga pendamping profesional TA 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan dan Desa
Adapun ketentuan sebagai berikut :
A. Penempatan di Kabupaten
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
- Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
- Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
B. Penempatan di Kecamatan
- Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
C. Penempatan di Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
D. Persyaratan Tenaga Ahli
- Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
- a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
- b. Teknik Sipil: A-2;
- c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
- d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
- e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
- Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
- Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
- Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar
H. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIBI. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :http://pendamping2016.kemendesa.go.id
atau buka lebih lanjut di web kemendesa : http://kemendesa.go.id/pendamping2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar