Secara umum tujuan UU Desa adalah sbb:
MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA
DENGAN KEBERAGAMANYA
MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA
MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA
MASYARAKAT
MENDORONG
PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI
MASY
MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN
EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB
MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN
KESEJAHTERAAN UMUM
MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN
Gambaran umum isi:
Kedudukan
dan Jenis Desa,
Penataan Desa,
Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Hak
dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa,
Keuangan dan Aset Desa,
Pembangunan
Desa dan pembangunan Kawasan Desa,
Badan Usaha Milik Desa,Kerjasama Desa
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
Pembinaan dan
pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar