Selasa, 18 Oktober 2016

UU Desa, Tujuan dan Isinya

UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang disyahkan sejak 18 Desember 2013 lalu menegaskan komitmen negara, komitmen politik bahwa negara mengakui, memberikan penghormatan, melindungi, memberdayakan desa. Negara  serius mendorong dan mengupayakan agar desa menjadi desa yang mandiri, kuat, berdaya dan menjadi sejahtera.

Secara umum tujuan UU Desa adalah sbb:

MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA
MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS  DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA
MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT
MENDORONG  PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI  MASY
MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB
MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM
MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN



Gambaran umum isi:
Kedudukan dan Jenis Desa,
Penataan Desa,
Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa, 
Keuangan dan Aset Desa,
Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Desa, 
Badan Usaha Milik Desa,Kerjasama Desa
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, 
Pembinaan dan pengawasan

Tidak ada komentar: