Jumat, 07 September 2012

Inovasi Jokowi : PKMS, jaminan kesehatan masyarakat miskin di Solo


Pemerintah pusat memberikan  jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan program Askeskin(Asuransi  Kesehatan Masyarakat Miskin). Meski guliran program tersebut sampai ke daerah, tetapi ternyata tidak semua masyarakat miskin mendapatkan jaminan Askeskin. Salah satunya karena keterbatasan kuota dari pemerintah pusat. Sementara jumlah masyarakat miskin yang butuh di cover program jaminan kesehatan gratis/murah masih banyak, sejak tahun 2008 Pemkot Solo mengulirkan program jaminan kesehatan yang berlabel Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat di Kota Surakarta (PKMS).

PKMS ini merupakan pemberian pemeliharaan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan kepada masyarakat Surakarta pemegang kartu berobat berlangganan. PKMS juga merupakan  Program Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan kepada masyarakat Kota Suarkarta; yang berwujud bantuan pengobatan rawat jalan di Puskesmas dan RSD Surakarta, maupun rawat inap di Puskesmas rawat inap RSD Surakarta dan Rumah sakit yang ditunjuk.

Tujuan dari program tersebut adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan dan mengembangkan sistim jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat bersama pemerintah dalam pelayanan kesehatan.

Peserta PKMS
Peserta PKMS adalah Semua  penduduk yang berdomisili di daerah  yg memenuhi persyaratan  : bukan peserta Jamkesmas, bukan peserta Askes PNS, bukan peserta askes sosial lainnya,  mempunyai  KK Surakarta , mempunyai kartu tanda penduduk (KTP)  Surakarta , bertempat tinggal dan berdomisili di daerah selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.

Jenis PKMS
Jenis PKMS ada dua yaitu PKMS Gold  dan  PKMS Silver, perbedaan ini tentang besaran nilai proteksi.
PKMS Gold :bebas biaya perawatan sepenuhnya, PKMS Silver : sebesar Rp 2 juta untuk  satu kali perawatan.

Kategori PKMS GOLD adalah
-Masyarakat miskin yang terdaftar di keputusan walikota tentang penetapan masyarakat miskin, tetapi belum tertampung di program jamkesmas pemerintah pusat(diluar kuota)
-Masyarakat miskin yang belum masuk keputusan walikota dapat mengajukan kartu PKMS jenis gold dengan surat keterangan dari kelurahan serta disahkan oleh tim verifikasi tingkat kota
-Kartu jenis gold diterbitkan setahun sekali setelah diterbitkannya keputusan walikota tentang masyarakat miskin
Sementara untuk peserta PKMS Silver  adalahsemua masyarakat yang mendaftar sebagai peserta PKMS.

Regulasi
Regulasi yang mengatur program PKMS  telah mengalami beberapa kali perubahan, tercatat adalah  -Perda no.8 tahun 2007  tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
-Perwali  no 1 tahun 2008 tentang petunjuk  pelaksanaan peraturan daerah kota Surakarta nomor 8 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
-Perwali no 10 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 1 tahun 2008 tentang petunjuk  pelaksanaan peraturan daerah kota Surakarta nomor 8 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan
-Perwali no 25 tahun 2010 tentang  Pemeliharaan  Kesehatan Masyarakat  Surakarta(PKMS)
-Perwali  no  3-B tahun 2011 tentang perubahan peraturan walikota nomor  25   tahun 2010 tentang Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta(PKMS).

Perubahan regulasi dilakukan menurut saya karena beberapa alasan ini, yaitu perubahan regulasi  sebagai upaya penyempurnaan regulasi PKMS. Awalnya  hal yang  mengatur PKMS masih menjadi bagian dari Perda retribusi kesehatan, tetapi mulai tahun 2009 diterbitkan Perwali yang mengatur PKMS secara khusus.
-Perwali  mengalami  revisi sampai tiga kali, dari Perwali no 10 th 2009 menjadi Perwali no 25 th 2010 dan Perwali 3-B th 2011 dengan beberapa pasal/ayat yang direvisi. Secara umum, revisi  pasal/ ayat dimaksudkan untuk lebih memperjelas pasal/ayat sebelumnya.
-Asumsinya terjadi banyak saran terkait dengan pelaksanaan PKMS.
Misalnya:
-Pelayanan pasien gawat darurat:  Perwali 25/2010 ps 7 ayt 4 : dalam keadaan gawat darurat ,maka pasien akan mendapatkan pelayanan rujukan jika membawa syarat administrasi (KK, KTP, dll) selambat-lambatnya 2x24 jam hari kerja, dihapus pada Perwali  3B/2011 . Sehingga hal ini tidak mempersulit pasien.
-Peserta PKMS lebih selektif, dalam Perwali 10/2009 psl 10 (peserta bkn peserta Jamkesmas, bkn peserta Askes PNS, bkn peserta askes sosial lain, mempunyai KTP  dan KK Ska), tetapi  di  Perwali 25/2010  : Semua  penduduk yang berdomisili di daerah  yg memenuhi persyaratan   bukan peserta Jamkesmas, bukan peserta Askes PNS, bukan peserta askes sosial lainnya,  mempunyai  KK Surakarta , mempunyai kartu tanda penduduk (KTP)  Surakarta , bertempat tinggal dan berdomisili di daerah selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Tujuan : agar PKMS bisa diakses penduduk  yg benar2 dari Solo  (berdasarkan fakta bahwa masy diluar Solo banyak yang bisa mendapatkan PKMS hanya dengan membuat KTp dan KK Solo). Implikasinya: penduduk baru di Solo yg tinggal kurang dari 3 th tidak bisa mjd peserta PKMS.
-Tetapi ada perubahan aturan yang kurang menguntungkan peserta PKMS, misalnya pada  jenis pelayanan . Perwali 25/2010 psl 9 /a/3 pelayanan kesehatan rawat jalan memuat ketentuan untuk :  pelayanan persalinan normal. Psl 9/b/3 pelayanan kes rujukan di RSUD :pelayanan persalinan normal dg fasilitas kelas III.  Psl 9/c/8 pelayanan rujukan di RS untuk persalinan dengan resiko tinggi dan atau penyulit.
Di Perwali 3B/2011 ketiga ayat tsb di hapus. Indikasi dari hal tersebut adalah peserta PKMS tidak mendapatkan layanan persalinan.
Tetapi  di psl  yg bertentangan yaitu  pasl 10 tentang pelayanan yg tidak dijamin. Di psl 9  ttg pelayanan yang dijamin : persalinan  di hapus, tetapi di psl 10 tidak di sebutkan.
-Sejak tahun 2011  pemerintah  pusat mempunyai program Jampersal (jaminan Persalinan) sehingga karena sudah di cover jampersal, kemungkinan besar yg menjadi alasan persalinan tidak masuk PKMS.
Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.  Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5
- Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan program jaminan persalinan (Jampersal) yang telah diluncurkan pemerintah pusat sejak bulan Februari 2011. Mulai pertengahan April  tahun lalu, Pemerintah Kota Surakarta memberikan layanan gratis untuk ibu hamil yang meliputi pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, perawatan melahirkan sampai dengan perawatan pasca melahirkan dengan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.
(bersambung...)

Tidak ada komentar: