Pemerintah pusat
memberikan jaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin dengan program Askeskin(Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin). Meski guliran
program tersebut sampai ke daerah, tetapi ternyata tidak semua masyarakat
miskin mendapatkan jaminan Askeskin. Salah satunya karena keterbatasan kuota
dari pemerintah pusat. Sementara jumlah masyarakat miskin yang butuh di cover
program jaminan kesehatan gratis/murah masih banyak, sejak tahun 2008 Pemkot
Solo mengulirkan program jaminan kesehatan yang berlabel Program Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat di Kota Surakarta (PKMS).
PKMS ini merupakan
pemberian pemeliharaan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan kepada masyarakat
Surakarta pemegang kartu berobat berlangganan. PKMS juga merupakan Program Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan
oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan kepada masyarakat Kota
Suarkarta; yang berwujud bantuan pengobatan rawat jalan di Puskesmas dan RSD
Surakarta, maupun rawat inap di Puskesmas rawat inap RSD Surakarta dan Rumah
sakit yang ditunjuk.
Tujuan dari program tersebut adalah untuk melindungi kesehatan
masyarakat, mengimplementasikan dan mengembangkan sistim jaminan kesehatan, menjamin
keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan
masyarakat bersama pemerintah dalam pelayanan kesehatan.
Peserta PKMS
Peserta PKMS adalah Semua
penduduk yang berdomisili di daerah
yg memenuhi persyaratan : bukan
peserta Jamkesmas, bukan peserta Askes PNS, bukan peserta askes sosial
lainnya, mempunyai KK Surakarta , mempunyai kartu tanda penduduk
(KTP) Surakarta , bertempat tinggal dan
berdomisili di daerah selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kelurahan.
Jenis PKMS
Jenis PKMS ada dua yaitu PKMS Gold dan PKMS Silver, perbedaan ini tentang besaran
nilai proteksi.
PKMS Gold :bebas biaya perawatan sepenuhnya, PKMS Silver : sebesar Rp
2 juta untuk satu kali perawatan.
Kategori PKMS GOLD adalah
-Masyarakat miskin yang terdaftar di keputusan walikota tentang
penetapan masyarakat miskin, tetapi belum tertampung di program jamkesmas
pemerintah pusat(diluar kuota)
-Masyarakat miskin yang belum masuk keputusan walikota dapat
mengajukan kartu PKMS jenis gold dengan surat keterangan dari kelurahan serta
disahkan oleh tim verifikasi tingkat kota
-Kartu jenis gold diterbitkan setahun sekali setelah diterbitkannya
keputusan walikota tentang masyarakat miskin
Sementara untuk peserta PKMS Silver adalahsemua masyarakat yang mendaftar sebagai
peserta PKMS.
Regulasi
Regulasi yang mengatur program PKMS
telah mengalami beberapa kali perubahan, tercatat adalah -Perda no.8 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah
kotamadya daerah tingkat II surakarta nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi
pelayanan kesehatan.
-Perwali no 1 tahun 2008
tentang petunjuk pelaksanaan peraturan
daerah kota Surakarta nomor 8 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas peraturan
daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta nomor 7 tahun 2008 tentang
retribusi pelayanan kesehatan.
-Perwali no 10 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan walikota
nomor 1 tahun 2008 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kota Surakarta nomor 8 tahun 2007 tentang
perubahan kedua atas peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta
nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan kesehatan
-Perwali no 25 tahun 2010 tentang
Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Surakarta(PKMS)
-Perwali no 3-B tahun 2011 tentang perubahan peraturan
walikota nomor 25 tahun 2010 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Surakarta(PKMS).
Perubahan regulasi dilakukan menurut saya karena beberapa alasan ini,
yaitu perubahan regulasi sebagai upaya
penyempurnaan regulasi PKMS. Awalnya hal
yang mengatur PKMS masih menjadi bagian
dari Perda retribusi kesehatan, tetapi mulai tahun 2009 diterbitkan Perwali
yang mengatur PKMS secara khusus.
-Perwali mengalami revisi sampai tiga kali, dari Perwali no 10
th 2009 menjadi Perwali no 25 th 2010 dan Perwali 3-B th 2011 dengan beberapa
pasal/ayat yang direvisi. Secara umum, revisi
pasal/ ayat dimaksudkan untuk lebih memperjelas pasal/ayat sebelumnya.
-Asumsinya terjadi banyak saran terkait dengan pelaksanaan PKMS.
Misalnya:
-Pelayanan pasien gawat darurat:
Perwali 25/2010 ps 7 ayt 4 : dalam keadaan gawat darurat ,maka pasien
akan mendapatkan pelayanan rujukan jika membawa syarat administrasi (KK, KTP,
dll) selambat-lambatnya 2x24 jam hari kerja, dihapus pada Perwali 3B/2011
. Sehingga hal ini tidak mempersulit pasien.
-Peserta PKMS lebih selektif, dalam Perwali 10/2009 psl 10 (peserta
bkn peserta Jamkesmas, bkn peserta Askes PNS, bkn peserta askes sosial lain,
mempunyai KTP dan KK Ska), tetapi di
Perwali 25/2010 : Semua penduduk yang berdomisili di daerah yg memenuhi persyaratan bukan peserta Jamkesmas, bukan peserta Askes
PNS, bukan peserta askes sosial lainnya,
mempunyai KK Surakarta ,
mempunyai kartu tanda penduduk (KTP)
Surakarta , bertempat tinggal dan
berdomisili di daerah selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kelurahan.
Tujuan : agar PKMS bisa diakses penduduk yg benar2 dari Solo (berdasarkan fakta bahwa masy diluar Solo
banyak yang bisa mendapatkan PKMS hanya dengan membuat KTp dan KK Solo).
Implikasinya: penduduk baru di Solo yg tinggal kurang dari 3 th tidak bisa mjd
peserta PKMS.
-Tetapi ada perubahan aturan yang kurang menguntungkan peserta PKMS,
misalnya pada jenis pelayanan . Perwali
25/2010 psl 9 /a/3 pelayanan kesehatan rawat jalan memuat ketentuan untuk : pelayanan persalinan normal. Psl 9/b/3
pelayanan kes rujukan di RSUD :pelayanan persalinan normal dg fasilitas kelas
III. Psl 9/c/8 pelayanan rujukan di RS
untuk persalinan dengan resiko tinggi dan atau penyulit.
Di Perwali 3B/2011 ketiga ayat tsb di hapus. Indikasi dari hal
tersebut adalah peserta PKMS tidak mendapatkan layanan persalinan.
Tetapi di psl yg bertentangan yaitu pasl 10 tentang pelayanan yg tidak dijamin.
Di psl 9 ttg pelayanan yang dijamin :
persalinan di hapus, tetapi di psl 10
tidak di sebutkan.
-Sejak tahun 2011 pemerintah pusat mempunyai program Jampersal (jaminan
Persalinan) sehingga karena sudah di cover jampersal, kemungkinan besar yg
menjadi alasan persalinan tidak masuk PKMS.
Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Jampersal
dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk
mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan
kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi
baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi
terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan
pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5
- Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan program
jaminan persalinan (Jampersal) yang telah diluncurkan pemerintah pusat sejak
bulan Februari 2011. Mulai pertengahan April tahun lalu, Pemerintah Kota Surakarta
memberikan layanan gratis untuk ibu hamil yang meliputi pelayanan kesehatan
bagi ibu hamil, perawatan melahirkan sampai dengan perawatan pasca melahirkan
dengan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.
(bersambung...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar