Tata cara
mendaftarkan diri menjadi peserta PKMS sbb
1. PKMS Silver :
Mendaftarkan diri di KPPT dengan membayar biaya pelayanan Rp 1000/
jiwa/tahun, dengan membawa :
-F/copy KK dengan menunjukan aslinya
-F/copy KTP dengan menunjukan aslinya
-Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lmbr
-Surat
keterangan domisili min 3 tahun dari RT,RW serta kelurahan
-Peserta datang sendiri ke KPPT
(kecuali peserta sakit keras, lanjut usia dapat diwakilkan )
2.PKMS Gold:
Mendaftarkan ke KPPT dengan membawa:
-F/copy KK dengan
menunjukan aslinya
-F/copy KTP dengan menunjukan aslinya
- Surat
keterangan domisili min 3 tahun dari RT,RW serta kelurahan
-Surat keterangan miskin dari RT, RW dan kelurahan
yang ditandatangani kepala kelurahan/sekretaris kelurahan
-Peserta datang sendiri ke KPPT (kecuali peserta sakit
keras, lanjut usia dapat diwakilkan
Tata cara pelayanan peserta PKMS
-Peserta berkunjung ke Puskesmas
-Untuk mendapatkan pelayanan kes, menunjukan kartu
PKMS
-Bila perlu rujukan, peserta dapat di rujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan disertai
surat rujukan dari puskesmas dan menunjukan kartu peserta PKMS
Syarat pelayanan rujukan adalah :
|
Tata cara pelayanan,
1. Rawat jalan
di Puskesmas UPTD Rumah Sakit Daerah (RSD)
2. Rawat inap
di Puskesmas Rawat Inap, RSD Surakarta, RS yang ditunjuk
3. Jenis
Pelayanan: semua pelayanan di Puskesmas, RSD
Untuk Rumah Sakit yang ditunjuk
setara dengan pelayanan askeskin/ klas III (sesuai MOU dengan RS)
Alokasi APBD mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun
membuktikan tingkat kebutuhan PKMS semakin meningkat, masyarakat semakin
membutuhkan jaminan kesehatan dengan bantuan/gratis. Tercatat sejak tahun 2009
Rp 10 M, Tahun 2010 =
Rp 12 M, Tahun 2011 = Rp 16 M, Tahun 2012 = Rp
24 M Tetapi
dengan alokasi anggaran yang terus membengkak dari tahun ke tahun, masih ada
masyarakat yang menyatakan belum terlayani(dengan penolakan RS karena anggaran habis.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar