Apa itu APBD?
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rencana Pendapatan dan Belanja suatu Daerah(APBD) untuk
satu tahun berjalan (1 periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Fungsi Anggaran?
Anggaran mempunyai beberapa fungsi yang
dikelompokan menjadi dua yaitu sebagai fungsi kebijakan fiskal dan sebagai
fungsi manajemen.
1. Sebagai fungsi
kebijakan fiskal, Pertama, anggaran
dapat digunakan untuk menagtur alokasi belanja untuk pengadaan
barang-barang dan jasa-jasa publik (public
good and services). Kedua, sebagai alat distribusi yang bertujuan untuk
menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial
maupun sektoral. Ketiga, sebagai fungsi stabilisasi, misalnya jika terjadi
ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan
intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2. Sebagai fungsi manajemen, Pertama, memberi
pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya pada periode mendatang.
Kedua, anggaran sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah
dibuat oleh pemerintah. Ketiga, untuk menilai seberapa jauh pencapaian
pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Mengapa Perlu Anggaran ?
Anggaran diperlukan sama
dengan pentingnya sebuah negara, ada beberapa sebab anggaran diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamain hak-hak masyarakat dan menyelenggarakana tau membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Dari mana Sumber Anggaran ?
- Pajak; yaitu dana dipungut dari masyarakat
- Retribusi, yaitu dana dipungut dari masyarakat
- Laba BUMN/BUMD yaitu dana pengelolan BUMD dibiayai oleh uang masyarakat
- Hutang, yaitu dana yang dipinjam oleh negara pada negara lain atau pihak lain
- Hibah, diberikan secara cuma-cuma karena ada kepentingan rakyat
Jadi karena uang negara bersumber dari uang rakyat maka pemerintah hanya
berperan sebagai pengelola uang rakyat tersebut melalui APBN/APBD
Apa prinsip penyusunan APBD yang baik?
Transparan,partisipatif,disiplin,keadilan, efisiensi dan
efektifitas,rasional dan terukur
Mengapa rakyat berhak terhadap APBD?
1.
Rakyat
merupakan penyumbang utama sumber penerimaan dalam APBD melalui pajak dan
retribusi
2.
Sesuai dengan
hakekat dan ungsi anggaran,rakyat merupakan target untuk di sejahterakan
3.
Karena amanah
konstitusi pasal 23 UUD ’45,dimana di jelaskan bahwa rakyat berhak untuk ikut
dalam penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran
Apa hak rakyat terhadap APBD?
1.
Hak untuk
mendapatkan alokasi anggaran yang memadai sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat
2. Hak untuk
terlibat dalam proses penganggaran, baik dalam tahap perencanaan, pembahasan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
3.
Hak untuk
melakukan control terhadap APBD, untuk memastikan sejauh mana alokasi anggaran
berpihak pada kepentingan rakyat, untuk memastikan di pangkasnya praktek
korupsi dalam pelaksanaan program,control terhadap proses evaluasi guna
menjamin agar temuan penyimpangan anggaran ditindaklanjuti
Mengapa pengunaan APBD perlu di awasi?
Ada beberapa alasan kenapa
masyarakat harus mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan APBD.
1.Karena dana APBD didapat
dan dikumpulkan kan dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi. Maka sudah
selayaknya persoalan APBD adalah persoalan rakyat karena rakyat yang mempunyai
daulat atas APBD.
2.Pengawasan diperlukan
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
dan penyelewengan APBD yang berbentuk mark-up, korupsi, kesalahan administrasi
maupun pendistribusian alokasi dana yang tidak adil.
3.Mengawasi dan memperjuangkan APBD digunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat
Apa itu Advokasi Anggaran Publik
(APBD)?
Upaya/kegiaan yang terencana dalam rangka mempengaruhi kebijakan
penganggaran (perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, pengawasan) di daerah agar
lebih berpihak kepada kepentingan publik (rakyat)
Mengapa Perlu Melakukan Advokasi APBD?
Karena selama
ini APBD masih dianggap bukan persoalan rakyat melainkan dianggap eprsoalan
orang-orang elit pemerintahan sehingga rakyat tidak berhak. Karena bangunan paradigma yang
demikian kemudian cenderung melahirkan distorsi dan penyimpangan dalam
penyusunan, pelaksanaan, pengesahan bahkan pertanggungjawabannyapun kadang
dimanipulasi. Oleh karena itu agar APBD memihak kepada rakyat perlu sebuah
kegiatan advokasi agar :
1. Menjaga
amanat rakyat (Persepsi Pemda dan DPRD)
2. Melindungi
kepentingan rakyat
3. Banyak
terjadi penyalahgunaan/penyelewengan anggaran
4. Pengawasan
proses penganggaran (DPRD, Bawasda) lemah
5. Akuntabilitas
Pemda dan DRPD lemah
6. Kurangnya
kesadaran masyarakat dan hak-hak dalam penganggaran
Langkah-langkah
Advokasi APBD?
Dalam kegiatan advokasi ada banyak langkah-langkah yang dapat dilakukan
agar tujuan untuk melakukan perubahan dalam anggaran publik (APBD) diantaranya
adalah:
1.
Bentuk tim yang
akan melakukan analisis RAPBD(anggota tim dari partai,LSM,ormas,perorangan,dll)
dan bagilah peran masing-masing tim analisis
1
1. Tentukan isu
2. Tentukan
target yang ingin dicapai
3. Susun time frame untuk tiap target tahapan
analisis (mis.minggu pertama analisis korelasi perencanaan dan
penganganggaran,minggu kedua analisis program SKPD,dll
5. 4
Penyiapan
dokumen dan alat analisis APBD
5.Pastikan
seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran telah di serahkan secara lengkap
6.Siapkan
dokumen peraturan perudangan yang akan di gunakan sebagai dasar argument dalam
melakukan pengkritisan( UU No 17 th 2003 tentang Keuangan Negara,UU No 25
tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional,UU 32 tentang Pemerintah
Daerah,dll)
7. Lakukan
analisis APBD (misal untuk anggaran pendidikan)
-Pelajarilah apakah terjadi konsistensi dan relevansi antara
perencanaan dan penganggaran (program yg menjadi prioritas dalam dok
perencanaan,hrs muncul dalam program/keg dok APBD
-Pastikan adanya koneksitas alokasi anggaran dg prioritas
program.Program yg mjd prioritas harus mendapatkan alokasi dana yg prioritas
-Cermati apakah ada program/kegiatan yang sama atau berulang dari APBD
tahun sebelumnya
-Cermati dok RKA SKPD memuat indicator kinerja secara lengkap.RKA harus dapat memberikan gambaran
atas program/kegiatan
-Pelajari target pencapaian kinerja,
indicator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar
satuan harga, standar pelayanan minimal serta sinkronisasi program dan kegiatan
SKPD Pendidikan (yg di cermati: input,output, hasil/impact dari kegiatan; indicator output dan hasilnya) apakah telah menunjukkan indicator capaian yg
jelas dan terukur
-Lakukan analisis alokasi anggaran
Analisis pendapatan
-Buat perbandingan penerimaan
-Cermati sumber pendapatan terbesar pada PAD
-Cermati apakah terjadi rasionalisasi penerimaan(membandingkan antara
nilai estimasi penerimaan dengan asumsi potensi pendapatan dari sumber itu)
-Cermati apakah ada SKPD yg belum menjalankan fungsinya secara maximal
dalam melakakukan penggalian pendapatan
-Cermati apakah ada pengalian PAD yg justru secara social ekonomi
memberatkan masy miskin
Analisis belanja
-Cermati apakah besaran alokasi tiap item program sesuai dg SK
Walikota/Bupati tentang standarisasi harga barang dan jasa serta kegiatan
-Buat perbandingan alokasi angggaran per SKPD/ unit program untuk
melihat prioritas alokasi anggaran pendidikan
-Cermati apakah alokasi yg ada mencerminkan adanya efisiensi dan
efektivitas anggaran
Analisis pembiayaan
-Cermati dan buatlah analisis atas dokumen yg memuat informasi akurat
dan rinci tentang sisa lebih perhitungan Anggaran tahun Anggaran
Sebelumnya(SILPA)
-Cermati posisi asset daerah
Cermati tingkat kemanfatan penyertaan modal pemerintah daerah
8. Susun hasil analisis
9. Analisis
potensi dan ancaman
10.Bergabung
atau membangun koalisi
11. Identifikasi
hambatan dan para penghambat
12. Tentukan atau
pilih strategi advokasi
13.Laksanakan
agenda advokasi dan lakukan refleksi
14. Monitoring dan Evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar