Sabtu, 16 Maret 2013

Kamus warga hal 2

Kamus warga

Analisis gender
:
1.      Proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja / peran laki-laki dan perempuan, akses, dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati.
2.      Pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
3.      Analisis gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan memahami ada atau tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, termasuk pemecahan permasalahannya.
Analisis SWOT
:
Peralatan analisis yang digunakan untuk merumuskan rencana-rencana strategis dengan pertama kali melakukan identifikasi seluruh kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman (threat) yang dihadapi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
:
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal / ayat yang berhubungan dengan definisi a.l. :
§  Biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD. [UU No. 32/2004 Pasal 112].
§  Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. [UU No. 32/2004 Pasal 134 (1)].
§  Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaanya ditetapkan dalam perda tentang APBD.    [UU No. 32/2004 Pasal 174 (1)].
§  APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. [UU No. 32/2004 Pasal 179].
§  Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. [UU No. 33/2004 Pasal 4 (1)].
§   APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 5].
§  APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen daerah. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 7 (2)].
§  Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 9].
§  Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a.       Pendapatan Daerah
b.      Belanja Daerah
c.       Pembiayaan
[Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 15 (1)].
§  Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 21 (1)].
§  Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 21 (2)].
§  Kepala Daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. [Peraturan Pemerintah No. 105/2000 Pasal 22 (1)].
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
:
1.      Mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah / janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Terdiri dari anggota DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pasal / ayat yang berhubungan dengan definisi a.l. :
§  Anggota DPRD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan Perda;
2.      Mengajukan pertanyaan;
3.      Menyampaikan usul dan pendapat;
4.      Memilih dan dipilih;
5.      Membela diri;
6.      Imunitas;
7.      Protokoler; dan
8.      Keuangan dan administratif.
[UU No. 32/2004 Pasal 44 (1)].
§  DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. [UU No. 32/2004 Pasal 49 (1)].
§  Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi. [UU No. 32/2004 Pasal 50 (1)].
§  Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam Rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. [UU No. 32/2004 Pasal 52 ayat (1)].
§  Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai :
a.       Pejabat negara lainnya;
b.      Hakim pada badan peradilan;
c.       Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI / Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dab atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN / APBD.
[UU No. 32/2004 Pasal 54 (1)].
§  Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik. Konsultan, advokat / pengacara, notaries, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD. [UU No. 32/2004 Pasal 54 (2)].
§  Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. [UU No. 32/2004 Pasal 54 (3)].
§  Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD. [UU No. 32/2004 Pasal 54 (4)].
§  Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD. [UU No. 32/2004 Pasal 54 (5)].
§  Anggota DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota karena :
1.      Meninggal dunia;
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
3.      Diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
[UU No. 32/2004 Pasal pasal 55 (1)].
§  Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, karena :
a.       Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c.       Dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan, dan atau melanggar kode etik DPRD;
d.      Tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e.       Melanggar larangan bagi anggota DPRD;
f.        Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
[UU No. 32/2004 Pasal 55 (2)].
§  Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. [UU No. 32/2004 Pasal 168 (2)].
§  Anggota DPRD Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten / Kota berdomisili di Kabupaten / kota yang bersangkutan. [Peraturan Pemerintah No. 25/2004 Pasal 3 (3)].
§  Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah / janji. [Peraturan Pemerintah No. 25/2004 Pasal 6].
§  Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi. [Peraturan Pemerintah No. 25/2004 Pasal 7 (1)].
§  Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. [Peraturan Pemerintah No, 25/2004 Pasal 22 (1)].
§  Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. [Peraturan Pemerinta No. 24/2004 Pasal 18 (1)].
§  Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. [Peraturan Pemerintah No. 24/2004 Pasal 18 (3)].

Tidak ada komentar: