saat menjadi saksi untuk terdakwa M Nazarudin, di Pegadilan tipikor, Rabu (6/1/2016) kemarin. Ya, Angie mulai berani membuka sejumlah hal . Kesaksian mantan putri Indonesia tersebut untuk kasus dugaan suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya dengan terdakwa mantan koleganya di DPR, M Nazarudin.
Hal baru yang dibuka Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD)
Angelina Sondakh adalah terdapat
pembagian jatah untuk fraksi partainya. Jatah yang didapatkan untuk partainya
yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014. Sebanyak
20% tersebut tidak semua untuk PD tetapi hanya 5 persen yang murni menjadi fee (komisi)
untuk partai.
Angie mengaku mempunyai tugas untuk meloloskan Daftar Isian Perencanaan Anggaran
(DIPA) yang ada pada rapat komisi, sebatas mengurus proyek di Kemendiknas yaitu untuk
pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah.
Nyanyian Angie yang tampil cantik dengan mengunakan hijab warna pink kemarin terus berlanjut, ia bahkan bertutur
kalau perintah Nazar merupakan
perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas. Perintah Ketua Umum, Anas Urbaningrum dan izin dari Pangeran.
Apa yang disampikan Angie tersebut sontak membuat tanda tanya.
Kenapa sekarang ia berani menyebut dan
membuka semua itu? Saat dicecar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan
Korupsi. Jaksa lantas mempertanyakan kembali siapa sosok 'pangeran' yang
dimaksud Angie, ia mengatakan kalau pangeran itu adalah Ibas alias Edhi Baskoro
Yudhoyono. Dherrrrrr…….
Kenapa seorang Angie begitu berani dan percaya diri membuka
rahasia yang selama ini ia simpan rapat-rapat, pun saat proses persidangan ia
tidak mau membukanya?
Tidak ada yang mengetahuai secara pasti, tetapi bisa jadi
inilah yang telah terjadi,
Pertama, selama ini ia mendapatkan janji-janji kosong dari
koleganya di PD. Semasa ia ditangkap dan menjalani proses pengadilan, Angie
mendapatkan semacam janji manis untuk disegerakan dikeluarkan dari penjara,
karena koleganya di PD merasa pasti masih punya kaki dan mampu mempengaruhi kekuasaan. Selama proses persidangan beberapa
tahun lalu hingga vonis dijatuhkan pada Janurai 2013, Angie terkesan
diam-diam, menutup banyak informasi dan menutupi sesuatu yang besar. Ia rela menjadi bemper bagi partainya. Tetapi ternyta janji tinggal janji.
Koleganya tak mampu berbuat banyak karena ternyata di bawah pemerintahan
Jokowi, tidak mudah untuk membuat yang merah menjadi putih, pun sebaliknya. Mau
tidak mau Angie meratap dan merasa di khianati.
Kedua, Bisa jadi karena ia lama mendekam di penjara sehingga proses tersebut membuat ia lebih berpikir
matang, intropeksi diri dan lebih tahu mana yang benar dan mana yang salah. Seperti
diketahui Angie dijatuhi hukuman 12
tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Awalnya oleh Pengadilan tingkat pertama,
yaitu majeliss Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Malangnya, saat banding, majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
Anggie, dinilai aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina
Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan
harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran
dan 50 persen setelah Dipa turun. Ia dinyatakan
secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan
menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat
1 KUHP.
Selain menambah hukuman , ia juga harus mengembalikan uang
suap sebesar Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah
diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5
tahun.
Ketiga, Keringanan hukuman yang ia terima beberapa waktu yang lalu, saat Mahkamah
Agung(MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan , membuatnya
membuka diri sebagai whistle blower,
memberikan informasi kepada penegak hukum terkait tindak pidana korupsi. MA
memberikan keringanan hukuman kepada Angie, hukuman 12 tahun menjadi 10 tahun .
Dan denda uang pengganti dari Rp 12,58 M dan USD 2,35 juta menjadi Rp 2 M dan
USD 1 juta.
Keempat, ia tahu pemerintahan Jokowi sulit di tembus dengan
cara-cara belakang. Kredibilitas Jokowi tidak mudah dipermainkan hukum, komitmennya untuk melakukan
penegakan hukum di Indonesia dan memberikan hukum seberatnya pelaku korupsi, telah memupuskan harapan akan
kebebasan yang lebih cepat.
Kelima, Kerinduan untuk menjadi orang bebas merdeka, bertemu
kembali dengan anak dan keluarganya. Setelah dua tahun merasakan menjadi orang
yang tidak bebas merdeka, dibatasi segala haknya, ia tentunya memendam kerinduan yang
dalam untuk berkumpul kembali dengan anak semata wayangnya hasil perkawinan
dengan Ajie Masaid. Segala upaya
mestinya akan dilakukannya demi untuk meraih kebebasan secepatnya. Ia tentunya
tak mau saat keluar dari penjara anaknaya sudah besar, ia tak mau melewatkan
kesempatan mengasuh buah hatinya .
Itu sih pendapat saya pribadi, yg tahu sebenarnya ya Angie.
_Solo, 8 Januari 2016_
foto. JPPN.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar