Senin, 14 Maret 2016

KPI Larang Pria Berkarakter Wanita Tampil di TV, Bagaimana dengan Seniman seperti Didik Nini Thowok?

Setelah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut berinisial SJ kepada seorang remja laki-laki terkuat,  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seperti kebakaran jenggot. SJ kebetulan seorang artis, sehingga tingkah lakukan berpotensi ditirukan oleh pengemarnya.


SJ,  kebetulan akhir-akhir ini, hampir tiap hari wara wiri di layar kaca karena  terlibat sebagai  juri salah satu acara pencarian bakat penyanyi dangdut di TV  swasta. Dus, ia sering terlihat di layar kaca. 
Ketika ia di duga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada remaja yang berkenis kelamin sama (laki-laki ), kekhawatiran menjadi besar.  Dengan  dugaaan SJ mempunyai orientasi seksual yang  tidak biasa,( bisa jadi  ia termasuk dalam LGBT , yang tipe G atau B karena pernah menikah 2 kali), dikhawatirkan menularkan kepada  para penggemar SJ. 

Meskipun kalau menurut saya, dilihat dari  sikap SJ sendiri (di TV) ia tidak bersikap seolah-olah layaknya perempuan.  Meskipun saya bukan pengemar SJ, tetapi  kalau saya perhatian ia bersikap wajar seperti laki-laki pada umumnya.  Setahu saya ia juga tidak pernah berperan sebagai perempuan atau berlagak kemayu, kecewek-cewekan, genit atau  melambai-lambai.  Lain dengan pesohor  laki-laki seperti misalnya penyanyi dangdut  yang telah bercerai dengan pengusaha wanita yaitu berinisial N yang terbiasa bersikap melambai, genit, berdandan berlebihan selayaknya perempuan dan biacarapun genit . Atau seperti  dari kalangan  desainer laki-laki yang  bertubuh  tambun dan sering bersikap dan berpakaian  selayakanya perempuan yaitu Si  IG, meskipun sekarang lebih sering tampil macho. Atau MC yang sesekali tampil kemayu yaitu si IH. Dan masih ada  lagi pesohor laki-laki  yang berlagak layaknya perempuan bahkan terlihat  seperti ( maaf) banci.

KPI  berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.  KPI  rupanyan menilai kalau salah satu perilaku orientasi  sex yang ‘tidak biasa’ dari para pesohor bisa memberikan dampak  terjadinya pelecehan seksual. Karena bisa jadi perilaku yang tidak biasa dari pesohor tersebut karena pengaruhi lingkungan tempatnya bergaul. Sehingga ia bisa mempengaruhi yang lain juga.

Untuk itu,KPI, pada tanggal 23 Februari 2016, mengeluarkan Surat Edaran KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" . SE tersebut memberikan himbauan kepada  semua stasiun TV untuk  melarang karakter pria yang bergaya wanita.
KPI  sendiri memastikan akan memantau seluruh lembaga penyiaran terkait dengan  larangan  yang tertuang dsalam SE tersebut. Sangsi akan diberlakukan bila masih ada stasiun TV  yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan.

Kira-kira isi SE tersebut sebagai berikut:
“Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan. KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1.       Gaya berpakaian kewanitaan;
2.        Riasan (make up) kewanitaan;
3.        Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4.        Gaya bicara kewanitaan;
5.       Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6.        Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7.       Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Apakah aturan berlaku untuk semua seniman?
Kalau kita cermati dalam SE tersebut pelarangan ditujukan untuk pria  baik sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung). Tidak  ada spesifikasi  tertentu. Titik, jadi untuk semua pesohor/pengisi acara yang berjenis kelamin laki-laki.

Saya membayangkan, bagaimana dengan pesohor laki-laki yang kebetulan berprofesi sebagai seniman dan biasa menampilkan diri sebagai seorang wanita? Sebut saja Nini Thowok atau  Didik Nini Thowok seorang seniman penari dan pencipta tari yang sudah mempunyai jam terbang dari  berbagai Negara di dunia ini. Ia seniman yang mumpuni dan telah membawa harum nama bangsa Indonesia dengan kemampuan olah gerak dan olah cipta seni yang tinggi.

Maestro tari Nini Thowok moncer karena ia hampir seluruhnya selalu membawa tarian yang berkarakter perempuan tentu saja dengan make-up dan kostum penari perempuan. Nah, apa jadinya kalau ia juga dilarang tampil dengan karakter yang selama ini ia mainkan?

Apakah tidak lebih baik ada aturan tentang  hal-hal khusus,  ada pengecualian dalam SE tersebut terlebih bagi seniman yang memang ia nyeni dan identic dengan karakter perempuan. Misalnya dengan kriteria khusus yaitu ia telah membuktikan mampu membawa harum bangsa ke kancah internasional.  Dengan khususon seperti itu,  dengan sendirinya, pesohor yang selama ini ‘melambai’ tetapi  hanya moncer di negri sendiri masuk ke dalam kriteria yang dilarang oleh SE KPI tersebut.
Tanpa tambahan pengaturan  untuk seniman khusus seperti itu, saya kira SE ini berpotensi akan menumpulkan bahkan mematikan  kreatifitas seniman berbakat seperti Nini Thowok. 

_Solo, 26 Februari 2016_



Tidak ada komentar: