Mungkin karena dianggap sang alet mmebuka aurat, memperlihatkan sebagian anggota tubuh maka tayangan atlet renang putri tersebut di blur.
Di blur/samarkan/dibikin kotak-kotak gitu loh.
Terus terang saya
jadi binggung sendiri, sebenarnya bagaimana batasan pornografi tersebut? Seperti apakah sebuah tayangan
televisi dianggap masuk ketegori
pornografi?
Kalau artis dengan pakaian minim, terbuka, memperlihatkan
sebagaian anggota tubuhnya , okelah untuk di blur. Tetapi kalau atlet cabang renang yang memang kostumnya minim
dan memperihatkan auratnya diblur? Masak iya, atlet sedang berenang dengan pakaian
renang dianggap kategori pornografi?
Saya coba telusuri isi siaran yang dilarang oleh Komite
Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, BAB IV
pasal 36 ayat (5) menyebutkan Isi siaran
dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian ayat (6) Isi siaran dilarang memperolokkan,
merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia,
atau merusak hubungan internasional.
Menurut saya, dalam tayangan altet renang yang diblur, tidak
termasuk dalam kategori isi siaran yang
dilarang . Jika dikaitkan dengan ayat (5) huruf b. menonjolkan unsur cabul-pun
, saya rasa masih jauh dari unsur cabul tersebut. Kata Cabul sendiri dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keji dan kotor; tidak senonoh
(melanggar kesopanan, kesusilaan). Pakaian yang dikenakan oleh atlit renang
saya kira jauh dari unsur cabul dan tidak melanggaran kesopanan juga
kesusilaan.
Salah kaprah menilai tayangan televisi
Salah satu tugas KPI adalah menjamin masyarakat untuk
memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Untuk itu mestinya tayangan yang disiarkan juga tidak setengah-setengah dan
layak untuk di tonton.
Demikian juga dengan
tayangan atlet renang tersebut, rasanya
tidak layak melihat atlit renang
wanita yang hanya terlihat
kepalanya saja sementara tubuh di bawah kepala sampai kaki hanya terlihat
kotak-kotak coklat.
Untuk memberikan tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat,
mestinya tidak salah kaprah dan asal-asalan.
Barangkali karena
tubuh atlit renang tersebut
dianggap bisa membuat libido seseorang (terutama) laki-laki naik? Jika blur
tersebut dengan maksud seperti itu, saya kira terlalu berlebihan. Saya justru
mempertanyakan kekhawatiran berlebihan dari pihak yang memblur tersebut. (menurut KPI dalam situs resminya www.kpi.go.id, yang melakukan pengaburan gambar (pengebluran)
dalam tayangan tersebut tidak dilakukan oleh maupun atas
permintaan Komisi Penyiaran Indonesia, yang memblur adalah Lembaga Penyiaran).
Saya rasa , para laki-laki yang melihat tayangan atlit
renang dengan kostum renangnya tidak akan berpikir sampai sejauh itu,
membayangkan hal yang erotis tentang tubuh atlit tersebut dan melakukan hal-hal
yang tidak senonoh.
Saya lebih sepakat jika tayangan yang terlalu mengada-ada
misalnya sinetron yang memperlihatkan permusuhan, kebencian, perpecahan,
pelecehan agama, diskriminatif, intrik keluarga, anak sekolah yang hobi
pacaran, kebut-kebutan, sinetron dengan mobil-mobil mewah, adegan banjir air
mata dll , itulah yang diblur bahkan di cut. Atau kuis, acara lawak yang kurang
mendidik. Bukannya malah tayangan PON yang penuh dengan semangat, perjuangan,
sportivitas diblur karena dianggap melanggar kesopanan.**
_Solo, 19 September 2016_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar