Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan
kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya
sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja,
tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat
tanah.
Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan
sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta
tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah
sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di
perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih
bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status
tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris .
Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM
dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan
tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun
notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir
Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami
sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih
dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar.
Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum.
Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh
sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi
agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.
Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau
saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya
butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan
kesempatan tersebut.
Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga,
kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata
masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi
persyaratan tersebut.
Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang
sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy
akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK),
fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3
lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah.
Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang
harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat
mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak
lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal
pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang
akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus
diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut
mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya.
Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan
dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.
Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu
meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh
petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua
berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan
lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi.
Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah
stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita
serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar
kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan
kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut
dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut
jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas
sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan
banner yang ada di kantor BPN.
Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah
jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum
mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat
sudah jadi atau belum.
Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah
pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup
datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan
lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat
biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit
dan mahal.**
(Solo, 17 Mei 2016)
Luar biasa! Rasanya
kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas
respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau
hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata,
Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan
sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris,
calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.
Saya telah membuktikannya sendiri
Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/
tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)
biasanya harus berurusan dengan notaris .
Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan
masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi
(untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun
notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang
hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.
Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik
lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3
bulan dengan biaya yang lumayan besar.
Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia
umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang
mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat
tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.
Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini
mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya
butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak
melewatkan kesempatan tersebut.
Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di
kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami
datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi
ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi
untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua
persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta
jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK),
fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan
materai 6000 3 lembar.
Proses Cepat, Mudah dan Murah
Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk
mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya
penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar)
inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena
mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang
membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat
kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan
ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut
mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal
menuliskannya.
Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di
kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.
Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas.
Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas,
Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas
lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan
lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana
administrasi.
Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro
yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3
menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000
kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima.
Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara)
yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk
mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan
sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat .
Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan,
sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN.
Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun
memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil
sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah
jadi atau belum.
Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing
menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup
datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan
dengan lebih cepat.
Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa .
Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit
dan mahal.**
Solo, 17 Mei 2016
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249
Luar biasa! Rasanya
kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas
respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau
hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata,
Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan
sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris,
calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.
Saya telah membuktikannya sendiri
Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/
tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)
biasanya harus berurusan dengan notaris .
Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan
masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi
(untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun
notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang
hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.
Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik
lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3
bulan dengan biaya yang lumayan besar.
Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia
umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang
mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat
tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.
Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini
mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya
butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak
melewatkan kesempatan tersebut.
Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di
kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami
datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi
ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi
untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua
persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta
jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK),
fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan
materai 6000 3 lembar.
Proses Cepat, Mudah dan Murah
Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk
mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya
penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar)
inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena
mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang
membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat
kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan
ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut
mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal
menuliskannya.
Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di
kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.
Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas.
Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas,
Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas
lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan
lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana
administrasi.
Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro
yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3
menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000
kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima.
Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara)
yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk
mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan
sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat .
Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan,
sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN.
Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun
memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil
sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah
jadi atau belum.
Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing
menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup
datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan
dengan lebih cepat.
Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa .
Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit
dan mahal.**
Solo, 17 Mei 2016
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249
Luar biasa! Rasanya
kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas
respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau
hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata,
Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan
sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris,
calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.
Saya telah membuktikannya sendiri
Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/
tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)
biasanya harus berurusan dengan notaris .
Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan
masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi
(untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun
notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang
hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.
Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik
lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3
bulan dengan biaya yang lumayan besar.
Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia
umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang
mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat
tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.
Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini
mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya
butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak
melewatkan kesempatan tersebut.
Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di
kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami
datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi
ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi
untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua
persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta
jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK),
fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan
materai 6000 3 lembar.
Proses Cepat, Mudah dan Murah
Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk
mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya
penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar)
inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena
mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang
membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat
kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan
ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut
mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal
menuliskannya.
Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di
kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.
Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas.
Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas,
Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas
lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan
lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana
administrasi.
Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro
yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3
menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000
kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima.
Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara)
yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk
mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan
sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat .
Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan,
sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN.
Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun
memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil
sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah
jadi atau belum.
Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing
menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup
datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan
dengan lebih cepat.
Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa .
Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit
dan mahal.**
Solo, 17 Mei 2016
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249