Kamis, 19 Januari 2017

Urus Sertifikat Tanah Hanya Pakai Biaya Rp 50 Ribu Saja

Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. 


Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris . 


Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar. Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.



Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan kesempatan tersebut. 




Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3 lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah. 


Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya. Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat. 


Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi. Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN. 


Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum. 


Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.** 

(Solo, 17 Mei 2016)



Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris . Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar. Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN. Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan kesempatan tersebut. Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3 lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya. Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat. Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi. Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN. Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum. Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.** Solo, 17 Mei 2016

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249
Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris . Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar. Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN. Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan kesempatan tersebut. Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3 lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya. Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat. Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi. Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN. Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum. Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.** Solo, 17 Mei 2016

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249
Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris . Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar. Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN. Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan kesempatan tersebut. Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3 lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya. Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat. Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi. Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN. Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum. Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.** Solo, 17 Mei 2016

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249

Tidak ada komentar: