Selasa, 06 September 2016

Berapa Lama Plat Nomor Motor Baru Keluar? Menyoal Kelangkaan Plat Nomor Kendaraan

Saat ini sudah ada kenyamanan bagi masyarakat yang mempunyaia kendaraan  baru.  Beberapa tahun yang lalu, setelah membeli kendearaan baru (misalnya motor baru), belum ada Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomornya. Sehingga biasanya pemilik kendaraan tersebut tidak berani mengendarai motor bari tersebut. Kalaupun berani,  Paling-paling hanya dipakai menempuh perjalanan jarak dekat saja.
Keliling komplek perumahan, ke jalan kecil , gang kecil atau kalau terpaksa ke jalan raya , ya nggak berani yang jauh. Ya, karena motor belum ada ada STNK juga plat nomornya. Alias masih kosongan.


Mau tidak mau cukup menyulitkan terutama bagi pemilik kendaraan baru. Maunya membeli kendaraan bisa langsung digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari ,seperti bekerja atau melakukan kegiatan lainnya. Tetapi terpaksa  belum bisa karena kelengkapan berkendara belum ada. Setidaknya itu berdasarkan pengalaman saya tiga tahun yang lalu. 
\
Tetapi, saat ini Kepolisian Negara  Republik Indonesia telah mempermudah masyarakat penguna kendaraan bermotor. Saya tidak tahu persis kapan tepatnya, tetapi yang saya tahu, bulan Juli kemarin saat saya kebetulan membeli motor baru, sudah ada kelengkapan berkendara meskipun bersifat sementara. Kepolisian mengeluarkan Surat Tanda  Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang dilengkapi dengan plat no sementara.
STCK legal karena di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum dalam pasal  69 UU No. 22 Tahun 2009, 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat  dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan  dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan  Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
Dalam STCK, tertulis nomor registrasi atau nama pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) , nama penanggungjawab yaitu nama dealer yang menjual kendaraan, nama badan usaha, juga alamat badan usaha tersebut. Di dalam STCK juga menerangkan  tahun pembuatan motor, no rangka dan no mesin.
STCK tersebut memang cukup membantu para pemilik kendaraan  baru, karena di hari yang sama saat membeli, sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor kemana saja, karena sudah ada surat kelengkapan beserta plat nomor motor sementara. Dengan STCK tersebut, pemilik tidak lagi was-was dan nyaman berkendara tanpa takut kena tilang.

STCK   Hanya Berlaku Sebulan
Hanya sayangnya, STCK berlaku hanya untuk satu bulan. Otomatis, jika setelah lewat satu bulan, belum ada STNK asli beserta plat nomor asli, pemilik kendaraan dihampiri rasa was-was juga.
Seperti pengalaman saya, saat membeli motor bulan Juli yang lalu, saya mendapatkan informasi jika STNK asli maximal sudah ditangan dalam 3 minggu, demikian juga dengan plat nomornya.  Memang, STNK asli sudah keluar tidak sampai dua minggu dari tanggal pembelian, tetapi plat nomor belum ada. Bahkan hingga satu bulan persis  plat nomor sementara sudah habis masa berlakunya, plat nomor asli belum kunjung jadi.

 Berkali-kali saya menanyakan kepada marketing yang bekerja di dealer  tempat membeli motor saya (dealer Yamaha di kota Solo), tetapi jawabnya belum jadi. Ketika saya tanyakan kenapa lama, sementara STCK saya sudah habis masa berlakunya, hanya di jawab, “memang lama , Bu.”  Ketika saya desak penyebabnya, ia tetap bilang yang sama,” memang lama, Bu”.

Bahkan dengan entengnya, marketing tersebut menyarankan saya untuk melanggar UU Lalu lintas dengan mengatakan untuk membuat plat nomor sendiri berdasarkan STNK asli. 
Saya heran sekaligus penasaran karena dulu saat membeli motor baru, dalam tiga minggu STNK asli dan plat nomor sudah keluar. Kenapa yang ini lama sekali?

Tidak puas mendapatkan jawaban pihak dealer  tersebut, saya telpon ke Samsat Sukoharjo dan Solo. Petugas di kedua Samsat mengatakan tidak bisa memastikan plat nomor itu jadi dalam waktu berapa minggu karena tergantung stok material/ bahannya (bahan pembuat plat) yang ada di kantor. Dan kebetulan bahan tersebut sudah habis dan belum mendapatkan kiriman dari Mabes Polri. Ketika saya tanyakan solusinya karena STCK saya  besok sudah habis masa berlakunya, petugas Samsat   mengatakan kalau saya bisa membuat plat nomor dari luar saja disesuaikan dengan STNK yang sudah saya terima.

Saya sempat terkejut dengan jawaban tersebut. Pikir saya, apa gunanya memberikan STCK yang berlaku selama sebulan, sementara setelah sebulan  kelengkapan berkendara (plat Nomor) yang asli belum turun?
Logikanya, ketika STCK diberikan untuk kurun waktu satu bulan, sebelum sebulan sudah ada kelengkapan berkendara seperti STNK dan plat nomor. Lha, lantas untuk apa ada masa berlaku STCK jika setelah lewat sebulan tidak ada kelengkapan asli dari Polri?

Saya di Minta Melanggar Undang-Undang
Saya mencoba menyakan kepada dealer dan Samsat apakah STCK bisa diperpanjang mengingat belum keluarnya plat nomor asli dari kepolisian. Keduanya mengatakan hal yang sama, bahwa STCK hanya berlaku dalam kurun waktu satu bulan. Kemudian keduanya juga menyarankan kalau lebih baik saya memesan plat nomor diluar agar lebih nyaman berkendara.

What????
Sebenarnya bukan masalah tidak mau pesan plat nomer di luar. Toh banyak sekali penjual jasa  bikin plat nomor yang ada di Kota Solo, pun harganya juga terjangkau. Tetapi yang saya pikirkan adalah kenapa justru petugas menyarankan saya melanggar Undang-Undang?

Saya coba browsing dan menemukan  pasal ini, sesuai dengan  Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Serta Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) Bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

 Jikalau saya memesan plat nomor dan memasangnya, bisa dikatakan saya telah melanggar pasal 280, karena berkendara tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah memang dalam kondisi terjadi kelangkaan material/bahan pembuat plat nomor, terus  masyarakat boleh melanggar Undang-Undang?  Apakah dibenarkan peraturan yang dibuat  untuk dilanggar?
Apakah tidak lebih baik jika mengunakan plat nomor sementara sesuai dengan STCK  yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tetap memegang STNK asli. Daripada membuat plat nomor bodong/palsu yang bukan keluaran resmi dari pihak berwenang?
Ah entahlah.

_Solo, 26 Agustus 2016_

Kamis, 05 Mei 2016

Kontrak PNPM Berakhir Sejak Dibawah Naungan Kemendagri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkal beberapa asumsi yang selama ini berkembang terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks PNPM. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar keberadaan pendamping eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM) sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
 "Menyangkut keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Menteri Marwan dalam konferensi persnya di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Minggu, (10/4). 
 Menteri Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 tel;ah berakhir pada 31 Desember 2014. "Artinya program itu telah berakhir ketika beradan dibawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," tandasnya.
 Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015, kedua, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, ketiga diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016. "Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (Eks PNPM). TIba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. INi namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar Menteri Marwan.
 Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada Eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka. "Kami sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan media massa, itupun kami hanya buat panduan penentunya ada di Provinsi. Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan itu tidak benar," imbuhnya.
 Menteri Marwan menambahkan, dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek. "Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," tandasnya.
 Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transmpara. Siapapunwarga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks PNPM."Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri. dan jika dibandingkan dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses seleksi disini lebih terbuka," tutupnya. (kemendesa.go.id)

Kemendesa Butuh Pendamping Desa TA 2016

Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membutuhkan tenaga pendamping profesional TA 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan dan Desa

 

 Adapun  ketentuan sebagai berikut :

A. Penempatan di Kabupaten

  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
  2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
  3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
  4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
  5. Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
  6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

B. Penempatan di Kecamatan

  1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
  2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

C. Penempatan di Desa

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

D. Persyaratan Tenaga Ahli

  1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
    • a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
    • b. Teknik Sipil: A-2;
    • c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
    • d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
    • e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

  1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
  2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar

H. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB

I. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :


http://pendamping2016.kemendesa.go.id
atau buka lebih lanjut di web kemendesa :  http://kemendesa.go.id/pendamping2016




Rabu, 27 April 2016

Refleksi Setahun Implementasi UU Desa dan PR Kedepan

UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tidak dipungkiri mampu memberikan harapan baru sekaligus energi baru bagi desa. Regulasi yang mengatur khusus tentang Desa bagaikan secercah bahaya terang dalam cahaya remang-remang yang selama ini menyinari desa. Baru kali ini, negara memberikan kedaulatan, penghormatan khusus untuk mengatur desa dan desa adat. Singkatnya, UU Desa mampu memberikan dorongan agar desa mampu  menuju kemandirian, bertenaga secara sosial, berdaulat dan berdaya.


Secara umum, ada lima hal yang diatur dalam UU Desa yaitu tentang jenis desa yang beragam; kewenangan berdasarkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas; demokratisasi desa; dan  perencanaan yang terintegrasi serta konsolidasi keuangan dan aset desa.
Dengan mengacu pada UU Desa, tentu saja banyak perubahan terkait dengan pengaturan desa , sehingga sebuah keharusan manakala pemerintah desa berbenah dan menyesuaikan dengan regulasi  tersebut.
Meskipun banyak diakui oleh pemerintah desa, tidak mudah untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru sehingga butuh proses yang tidak singkat.

Seperti saat tahun pertama dalam mengimplementasikan UU Desa, sejumlah kendala banyak di alami pemerintah desa, terutama terkait dengan implementasi Dana Desa yang cukup besar. Berdasarkan pasal 72  UU Desa, pendapatan desa, salah satunya bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa

JIka merujuk hal tersebut,  setiap desa  akan mempunyai pendapatan desa yang bersumber dari APBN atau kucuran DD berkisar antara Rp 1,4 M/ tahun. Tetapi untuk tahun pertama, masih berkisar 3,235% dari total transfer ke daerha atau baru sekitar Rp 20,7 T. Sementara tahun 2016, sekitar 6% yaitu Rp 46, 9 T.
Uang Rp 1,4 M/tahun, disatu sisi cukup besar manakala hampir semua desa di Indonesia selama ini hanya  menerima ADD berkisar ratusan juta saja, tetapi  DD tersebut kalau sudah dicakke untuk implementasi penyelenggaraan  desa tentu saja tentu tidaklah  terlalu besar.
Sumber pendapatan desa lainnya adalah  dari Alokasi Dana Desa (DD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus(DAK).  

Setahun Pelaksanaan UU Desa, Pemdes Masih Butuh Pendampingan dan Dukungan
Tahun 2015 masih ada hal yang harus di benahi, misalnya  dalam hal pencairannya  DD dibagi dalam tiga tahapan yaitu pada bulan  April sebesar 40%, Agustus sebesar 40% , dan bulan  Oktober dengan besaran 20%.  Sampai bulan September 2015 DD masuk ke kas pemerintah daerah sebesar sekitar 80% tetapi pencairan ke kas desa diperkirakan masih berkisar 40%. Kemudian, giliran  DD sudah masuk ke rekening desa,  Pemerintah Desa (Pemdes)  dilanda kebingunggan manakala belum ada juklak juknis pengunaan serta tidak ada pendampingan tehnis . 

Setali tiga uang, pencairan ADD yang lamban juga mempengaruhi keberlangsungan pemerintahan  desa. Salah satunya manakala ADD terlambat turun ke rekening desa karena persoalan pemahaman perangkat desa terhadap peraturan yang berlaku  belum merata.  Seperti yang dirasakan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Klaten yang mengaku belum bisa mencairkan ADD karena belum tuntas menyusun APBDesa. Padahal salah satu syarat pencairan ADD termasuk dana desa, setiap pemerintah desa diwajibkan merampungkan penyusunan APB desa sesuai ketentuan terbaru.

Kepala Desa Pandes, Wedi, Heru Purnomo, mengatakan salah satu kendala penyusunan APBDesa yakni kerap berubah-ubahnya aturan penyusunan. Selain itu, masalah sumber daya manusia (SDM) aparatur desa di wilayahnya juga menghambat penyusunan APB desa. “Personel di Pemerintah Desa Pandes saat ini tinggal empat orang. Belum lagi, tidak semua personel bisa mengoperasikan komputer,” ujar nya(solopos.com 10/4/2016). Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Herlambang Jaka Santosa,  hingga minggu pertama  bulan April, baru 106 desa dari 391 desa yang mengajukan pencairan ADD. Sementara separo lebih desa belum bisa mencairkan ADD karena terkendala penyusunan APBDesa tahun 2016. 

Hal semacam itu bisa dimaklumi manakala implementasi pada tahun pertama. Tetapi seyogyanya tidak terjadi lagi pada tahun berikutnya karena  berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan sesuai yang ditetapkan dalam musyawarah desa.
Untuk itu, pekerjaan rumah  yang penting dilakukan pemerintah daerah Klaten , paling tidak  secara intens memberikan sosialisasi  juklak juknisnya dan melakukan pendampingan  kepada perangkat desa. Tidak mesti menunggu perangkat desa  secara khusus minta untuk didampingi, tetapi pemerintah daerah bisa turun lapangan, jemput bola mendampingi desa, dengan memanfaatkan tenaga pendamping desa yang ada.**

Ingin Lanjut Gubernur DKI Jakarta, Manuver Ahok Harus Di Batasi

Saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sejumlah pejabat menyatakan mengundurkan diri. Bahkan tercatat 15 pejabat eselon IV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada BKD DKI, sampai Maret 2015  lalu (kompas.com)

Yang terbaru,  Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4) mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD yang menyatakan pengunduran dirinya.

Bukan tanpa sebab, meskipun yang  bersangkutan tidak menyatakan alasan secara jelas, tetapi pengundurkan dirinya tentu saja dengan mudah dikaitkan dengan ‘perseteruannya’ dengan sang gubernur beberapa hari sebelumnya.
Diawali dengan  tudingan Ahok yang mengatakan bahwa Rustam bersekongkol dengan Yusril Ihza Mahendra, salah satu balon gubernur DKI Jakarta. Karena tidak tahan menahan rasa,  Rustam di Facebook tentang gaya kepemimpinan Ahok. Menurutnya, tudingan atasannya tersebut menyakitkan dan tidak diharapkan keluar dari pimpinannya.

Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Rustam Effendi  mundur, Haris Pindratno yang menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI dan Tri Djoko Sri Margianto  Kepala Dinas Tata Air DKI juga mengundurkan diri. Keduanya pejabat eselo
Mundurnya pejabat eselon II tersebut kalau dicermati karena tidak tahan banting dan tidak tahan kritikan Ahok.

Rustam sebelum dituding bersekutu dengan Yusril, ia sudah mendapatkan teguran karena  lamban dalam  menertibkan pemukiman ilegal yang berada di sepanjang kolong Tol Ancol, Pademangan Jakarta Utara . Karena kelambanan penertiban  tentunya bisa berdampak pada banjir di kawasan Ancol.

Setali tiga uang, mundurnya Haris Pindratno juga karena sering kena tegur Ahok, salah satunya  sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Energi, ia tidak mengganti lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan LED.  Kemudian Tri Djoko  Sri Margianto mengajukan pension dini karena mengaku  acapkali terjadi perbedaan pendapat dengan  Ahok,  terutama  berkaitan dengan penanganan banjir. Tri menilai Ahok melihat permasalahan banjir sebagai sesuatu yang mudah, padahal penyelesaiannya tidak semudah itu.

Ahok Tidak Peduli dengan Pencitraan
Tinggal beberapa bulan kedepan, Ahok akan bertarung untuk mempertahankan kursinya. Saat ini calon penantangnya sudah mempersiapkan diri dari segala hal. Meskipun penantang Ahok belum resmi di dukung oleh parpol tetapi langkah massif untuk mendekati parpol dan mendulang suara sudah tidak terelakan lagi.

Dalam  Pilgub nanti, yang menentukan siapa gubernur terpilih  adalah suara rakyat.  Meskipun  banyak didukung parpol atau banyak duit, tetapi kalau warga Jakarta tidak memberikan suaranya, percuma saja. Sehingga menarik simpati  warga adalah upaya untuk mengaet dukungan dan memastikan suaranya tidak beralih ke pesaingnya. Untuk itu, tidak salah kalau semua bakal calon gubernur DKI Jakarta sudah berupaya untuk  mencari simpati sebanyak-banyaknya.  Untuk itu, setiap tindakan, kata-kata  yang terlontar dari mulut  bakal calon gubernur akan mudah dijadikan catatan dan direkam dalam benak warga Jakarta.

Terkait dengan Ahok, sejak semula, warga sudah mengenal karakter dan gaya kepemimpinannya yang ceplas ceplos, apa adanya, cepat, tangkas, tidak pandang bulu  bahkan ada yang menilai cenderung kasar. Menjelang Pigub, Ahok tidak berusaha merubah karakter dan gaya uniknya tersebut. Ia sepertinya tidak peduli dan terus bekerja  dengan tipikal-nya yang tidak bisa diterima semua orang.

Kemungkinan besar, rasa percaya diri Ahok sangat besar dan ia tidak gentar sehingga apa yang selama ini ia lakukan terus dipertahankan. Ia seperti bilang, “inilah gue , jangan harap gue berubah hanya demi terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta”. Ahok sama sekali tidak peduli atas pencitraan dirinya yang bisa  jadi mempengaruhi pilihan warga Jakarta tahun depan.

Manuver  Ahok Yang Tidak Perlu


Menurut saya, Ahok sah saja memilih jalan politiknya  untuk terus mempertahankan gaya kepemimpinannya seperti itu. Jika ia merasa hanya langkah itu yang bisa mempercepat kerja-kerjanya dan membawa Jakarta lebih baik, ia bebas menentukan pilihan.

Tetapi, diakui atau tidak,  urusan penilaian warga itu  menjadi salah satu point penting untuk mendulang suara.  Dengan manuver Ahok yang menurut saya tidak perlu dilakukan tersebut, hanya akan membuang energinya saja sekaligus  blunder.  Lawan politik akan mendapatkan amunisi baru secara cuma-cuma. Masih banyak pekerjaan yang harus ia tuntaskan menjelang akhir masa jabatannya.  Seharusnya Ahok tidak perlu membuat manuver yang  kontaporduktif dan hanya akan menambah catatan di benak warga Jakarta.

Kalau bisa sih, Ahok mulai menyingkirkan hal remeh  tersebut dari agenda politiknya  dan terus berkonsentrasi menyelesaikan PR-nya di Jakarta. Dengan  hasil kerja akhirnya di detik-detik terakhirnya kelak, justru akan menjadi magnet yang menarik perhatian warga Jakarta untuk menentukan apakah ia pantas lanjut atau  cukup, berhenti sampai di sini.**

_Solo, 26 April 2016_

Mendorong Pengelolaan Dana Desa Untuk Mengefektifkan Program Berbasis Desa

             Sejak di syahkan akhir bulan Desember 2013 dan diundangkan tahun 2014, UU DEsa Nomor 6 tahun 2014 memberikan harapan baru bagi desa menuju kemandirian desa, betrenaga secara sosial , berdaulat secara politik dan berdaya secara ekonomi.


  Dalam sejarahnya, baru kali ini negara memberikan penghormatan khusus  untuk mengatur desa dan desa adat. Selama ini, urusan desa selalu menjadi bagian dari Undang Undang Pemerintah Daerah.
Gambaran umum dari isi UU Desa yaitu mengatur tentang kedudukan dan jenis desa; penataan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; peraturan desa;  keuangan dan aset desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan desa; Badan Usaha Milik Desa, kerjasama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa adat serta pembinaan dan pengawasan.
Secara garis besar, ada lima hal  mendasar yang diatur dalam UU Desa. Yaitu jenis desa yang beragam; kewenangan berdasarkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas; demokratisasi desa; dan  perencanaan yang terintegrasi serta konsolidasi keuangan dan aset desa.
Dari kelima perubahan tersebut, keuangan desa menjadi salah satu bahasan yang menarik diperbincangkan.  Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 72 , pendapatan desa bersumber dari pertama, Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;  kedua, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. Ketiga, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota yaitu 10% dari Pajak dan Retribusi Daerah . Keempat, Alokasi Dana Desa (DD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus(DAK).  Kelima Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; keenam, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan  ketujuh Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Berdasarkan amanat UU Desa tersebut, setiap desa mempunyai pendapatan desa yang bersumber dari APBN atau kucuran DD berkisar antara Rp 1,4 M/ tahun.
Namun saat ini besaran DD yang diterima tidak sertamerta sebesar 10% , tetapi akan dipenuhi secara bertahap. Untuk tahun  2015  sebesar  3,235% dari total transfer ke daerah atau sekitar Rp 20, 7 triliun.  Tahun 2016 paling sedikit 6% atau sekitar Rp 46,9 triliun, dan tahun 2017 paling sedikit 10%, sehingga diharapkan mulai tahun 2017 semua desa sudah menerima sebesar amanat UU Desa.
Melihat jumlah DD yang akan diterima sekitar Rp 1,4 M terlihat besar karena selama ini desa jarang mengelola dana sebesar itu. Tetapi sesungguhnya jika sudah di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan,  jumlah tersebut tidak terlalu besar.


Dana Desa Cair, Sosialisasi dan Pendampingan Minim
Sejak UU Desa hadir, Desa dilanda kegembiraan sekaligus kecemasan. Kegembiraan karena harapan besar digantungkan pada UU Desa, di mana desa bisa leluasa mengatur jalannya pemerintahan  dengan kewenangan yang dimiliki, mengelola anggaran  demi kesejahteraan warganya. Rasa cemas di satu sisi, karena sepanjang tahun 2014-2015 belum ada sosialisasi dari pemerintah yang cukup memadai.
Tahun 2015 DD dikucurkan sebesar Rp 20,7 triliun sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2015, sehingga diperkirakan masing-masing desa akan menerima Rp 254 juta.  Pencairannya  dibagi dalam tiga tahapan yaitu pada bulan  April sebesar 40%, Agustus sebesar 40% , dan bulan  Oktober dengan besaran 20%.  Sampai bulan September 2015 DD masuk ke kas pemerintah daerah sebesar sekitar 80% tetapi pencairan ke kas desa diperkirakan masih berkisar 40%.
Lambannya proses penyerapan ini menjadi masalah tersendiri, sehingga pada tanggal 15 September 2015, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 900/5356/SJ, nomor 959/KMK.07/2015, nomor 49 tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Pengunaan Dana Desa tahun 2015. Inti dari SKB tersebut pertama, Menteri Dalam Negeri memerintahkan bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan DD tahun 2015. Kedua, Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran DD dari Rekening Kas Umum  Daerah ke Rekening Kas Desa untuk setiap tahap penyaluran sesuai dengan batas waktu dan besaran penyaluran. Ketiga, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan pengunaan DD tahun 2015 untuk berbagai kegiatan.
Pemerintah Desa (Pemdes)  bertambah cemas ketika DD sudah cair di rekening desa masing-masing tetapi sosialisasi pengunaan DD belum juga diterima. Meskipun sebagian desa sudah menerima DD, tetapi rata-rata Pemdes tidak berani mencairkannya karena pemerintah kabupaten/kota minim melakukan sosialisasi DD dan belum ada juklak juknis  pengunaannya serta tidak adanya pendampingan tehnis.  Pemdes tidak berani karena dikhawatirkan salah dalam mengalokasikan DD tersebut, sehingga relative hanya menunggu. Tetapi di satu sisi mereka kebingungan karena adanya aturan sanksi pengunaan DD. Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa mengatur sanksi terhadap desa dapat berupa penundaan penyaluran dan /atau pemotongan  penyaluran dana desa.
Sejumlah Desadi kabupaten Batanghari Jambi dan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sudah menerima DD tetapi kades tidak berani mengunakanya karena tidak ada sosialisai pengunaannya dan pendampingan tehnis. Mereka kebinggungan karena ada desakan dari masyarakat untuk segera mencairkan DD untuk kebutuhan penyelenggaraan pembangunan Desa, tetapi tidak berani mencairkan tanpa ada juklak juknis dan pendampingan dari kabupaten. Sampai saat ini DD masih di rekening kas desa. Ada kekhawatiran tanpa adanya arahan yang jelas dari kabupaten, ada kekeliruan dalam mengalokasikan DD. Sementara Pemdes juga menghadapi ‘tekanan’ dari pemerintah daerah untuk segera menggunakan DD.
Desa kedua wilayah tersebut hanyalah  contoh kecil, Desa lain baik di Jawa maupun luar Jawa rata-rata mempunyai pengalaman yang sama.



Prioritas Pengunaan Dana Desa Berdasar  Regulasi
Tantangan terbesar Pemerintah Desa adalah mengelola anggaran yang salah satu sumbernya dari DD untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan akuntabel, professional, transparan, partisipatif sesuai dengan regulasi.
Menunggu aturan tehnis pengunaan DD dari provinsi/kabupaten/kota membutuhkan waktu karena sampai saat ini banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan proses  tersebut. Logikanya jika pemerintah daerah serius memudahkan urusan DD, sejak UU Desa disahkan, sudah ada persiapan yang dibutuhkan oleh Desa seperti pendampingan pengelolaan/penatausahaan keuangan desa. Selain itu juga menyiapkan berbagai regulasi  baik  di tingkat provinsi mauapun kabupaten/kota.
Paling tidak pada level Provinsi dibutuhkan adanya  Peraturan Daerah  tentang Pengaturan Desa Adat di Propinsi yang bersangkutan (sesuai Pasal 109 UU No 6/2014). Kemudian di level kabupaten/kota ada Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa dan Desa Adat (jika ada perubahan status dari desa yang ada saat ini, mandat UU Desa pasal-pasal peralihan),  Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan (mandat UU Desa pasal 84 ayat 3.
Kemudian  kebutuhan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Kewenangan Desa (Permendes PDTT 1 Tahun 2015), Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Penyaluran DD, ADD, dan DBH (PP 22 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 113 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa), Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan (jo Permendagri Nomor 113 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa), Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang dan Jasa (jo Permendagri Nomor 113 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Ketidaksiapan regulasi di pemerintah daerah hendaknya tidak menjadi hambatan bagi Desa untuk mencairkan DD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa. Mengingat berakhirnya tahun anggaran 2015 tinggal dua bulan lagi, untuk itu Desa bisa menyegerakan pencairan DD.
Desa menggunakan acuan regulasi yang sudah ada. SKB Tiga Menteri  memperkuat PP nomor  22 tahun 2015 tentang Perubahan atas  PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan  Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa tahun 2015. Dalam mengalokasikan DD, menggunakan prinsip sesuai dengan Permen 5/2015 pasal 2, DD yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan di urus oleh Desa. DD diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa (pasal 2).  Pemerintah Desa hendaknya menggunakan DD dalam prioritas belanja desa seperti yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Pasal 3). Proses Musyawarah Desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat/kelompok untuk menyusun perencanaan pembangunan desa (meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJMDesa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa) menjadi arena demokrasi yang penting untuk menentukan arah pembangunan desa. RPJMDesa sebagai satu-satunya  dokumen perencanaan di Desa harus dijadikan acuan dalam menggunakan DD.  Prioritas tersebut untuk kegiatan-kegitan sebagai berikut
Pertama prioritas untuk  mendanai pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarasan desa dan pengembangan ekonomi lokal sesuai dengan prioritas desa yaitu meliputi a). pembangunan sarana prasarana desa seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, irigasi tersier, talud, pengelolaan air bersih berskala desa. b). Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa dan polindes dan pengembangan kegiatan PAUD. c). Pengembangan ekonomi lokal seperti pasar desa, kios desa, pelelangan ikan milik desa,penyaluran peminjaman bergulir untuk usaha kepada kelompok masyarakat melalui pembentukan  dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Kedua, pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarana dilakukan dengan cara swakelola denga  menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Melakukan sosialisasi pengunaan DD kepada masyarakat. Media yang digunakan beragam, baik dengan tertulis maupun lisan. Tertulis bisa ditempelkan pada papan pengumuman balai desa atau tempat-tempat yang mudah diakses publik seperti pos ronda, masjid, gereja, jembatan, dll. Sementara secara lisan bisa diumumkan saat pengajian, pertemuan RT/RW/PKK/kelompok tani/kelompok lain, saat selesai jumatan dll. Upaya ini akan meminimalisirkan keraguan dan kecemasan Pemdes dalam mengalokasikan DD tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat karena banyak dicermati masyarakat. Pemdes harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Desa melalui pemantauan pelaksanaan pembangunan desa. Partisipasi masyarakat penting  agar DD dipergunakan sesuai prioritas yang telah disepakati masyarakat  dalam Musdes sehingga terhindar dari penyelewengan.

Pemerintah Desa melakukan peningkatan kapasitas desa dalam mengelola anggaran dari pemerintah kabupaten/kota dan pusat. Peluang untuk mengelola anggaran desa yang besar  harus diikuti dengan peningkatan sumber daya manusia, baik pemerintah desa maupun masyarakatnya.  Dengan kemampuan anggaran desa yang  memadai, desa bisa mengalokasikan dana  bagi peningkatan kapasitas SDM baik untuk perangkat desa maupun masyarakat desa. Kemampuan dalam mengelola keuangan desa akan mempermudah cita-cita peningkatan kesejahteraan warganya.

Mendorong Pemerintah Daerah untuk melengkapi regulasi yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan tehnis. Dengan kelengkapan regulasi dan pendampingan diharapkan tidak ada lagi keraguan Pemdes dalam mengelola DD. Sehingga DD bisa  mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

*Desember 2015