Keliling komplek perumahan, ke jalan kecil , gang kecil atau kalau terpaksa ke jalan raya , ya nggak berani yang jauh. Ya, karena motor belum ada ada STNK juga plat nomornya. Alias masih kosongan.
Mau tidak mau cukup menyulitkan terutama bagi pemilik
kendaraan baru. Maunya membeli kendaraan bisa langsung digunakan untuk
menunjang kegiatan sehari-hari ,seperti bekerja atau melakukan kegiatan
lainnya. Tetapi terpaksa belum bisa
karena kelengkapan berkendara belum ada. Setidaknya itu berdasarkan pengalaman
saya tiga tahun yang lalu.
\
Tetapi, saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mempermudah
masyarakat penguna kendaraan bermotor. Saya tidak tahu persis kapan tepatnya,
tetapi yang saya tahu, bulan Juli kemarin saat saya kebetulan membeli motor
baru, sudah ada kelengkapan berkendara meskipun bersifat sementara. Kepolisian
mengeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor (STCK) yang dilengkapi dengan plat no sementara.
STCK legal karena di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 69 UU No. 22 Tahun 2009,
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi
dapat dioperasikan di Jalan untuk
kepentingan tertentu dengan dilengkapi
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan,
perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
Dalam STCK, tertulis nomor registrasi atau nama pemilik
kendaraan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,
nama penanggungjawab yaitu nama dealer yang menjual kendaraan, nama badan
usaha, juga alamat badan usaha tersebut. Di dalam STCK juga menerangkan tahun pembuatan motor, no rangka dan no
mesin.
STCK tersebut memang cukup membantu para pemilik kendaraan baru, karena di hari yang sama saat membeli,
sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor kemana saja, karena sudah ada surat
kelengkapan beserta plat nomor motor sementara. Dengan STCK tersebut, pemilik
tidak lagi was-was dan nyaman berkendara tanpa takut kena tilang.
STCK Hanya Berlaku Sebulan
Hanya sayangnya, STCK berlaku hanya untuk satu bulan.
Otomatis, jika setelah lewat satu bulan, belum ada STNK asli beserta plat nomor
asli, pemilik kendaraan dihampiri rasa was-was juga.
Seperti pengalaman saya, saat membeli motor bulan Juli yang
lalu, saya mendapatkan informasi jika STNK asli maximal sudah ditangan dalam 3
minggu, demikian juga dengan plat nomornya.
Memang, STNK asli sudah keluar tidak sampai dua minggu dari tanggal
pembelian, tetapi plat nomor belum ada. Bahkan hingga satu bulan persis plat nomor sementara sudah habis masa
berlakunya, plat nomor asli belum kunjung jadi.
Berkali-kali saya menanyakan
kepada marketing yang bekerja di dealer
tempat membeli motor saya (dealer Yamaha di kota Solo), tetapi jawabnya
belum jadi. Ketika saya tanyakan kenapa lama, sementara STCK saya sudah habis
masa berlakunya, hanya di jawab, “memang lama , Bu.” Ketika saya desak penyebabnya, ia tetap bilang
yang sama,” memang lama, Bu”.
Bahkan dengan entengnya, marketing tersebut menyarankan saya
untuk melanggar UU Lalu lintas dengan mengatakan untuk membuat plat nomor
sendiri berdasarkan STNK asli.
Saya heran sekaligus penasaran karena dulu saat membeli
motor baru, dalam tiga minggu STNK asli dan plat nomor sudah keluar. Kenapa
yang ini lama sekali?
Tidak puas mendapatkan jawaban pihak dealer tersebut, saya telpon ke Samsat Sukoharjo dan
Solo. Petugas di kedua Samsat mengatakan tidak bisa memastikan plat nomor itu
jadi dalam waktu berapa minggu karena tergantung stok material/ bahannya (bahan
pembuat plat) yang ada di kantor. Dan kebetulan bahan tersebut sudah habis dan
belum mendapatkan kiriman dari Mabes Polri. Ketika saya tanyakan solusinya
karena STCK saya besok sudah habis masa
berlakunya, petugas Samsat mengatakan kalau saya bisa membuat plat nomor
dari luar saja disesuaikan dengan STNK yang sudah saya terima.
Saya sempat terkejut dengan jawaban tersebut. Pikir saya,
apa gunanya memberikan STCK yang berlaku selama sebulan, sementara setelah
sebulan kelengkapan berkendara (plat
Nomor) yang asli belum turun?
Logikanya, ketika STCK diberikan untuk kurun waktu satu
bulan, sebelum sebulan sudah ada kelengkapan berkendara seperti STNK dan plat
nomor. Lha, lantas untuk apa ada masa berlaku STCK jika setelah lewat sebulan
tidak ada kelengkapan asli dari Polri?
Saya di Minta Melanggar Undang-Undang
Saya mencoba menyakan kepada dealer dan Samsat apakah STCK
bisa diperpanjang mengingat belum keluarnya plat nomor asli dari kepolisian.
Keduanya mengatakan hal yang sama, bahwa STCK hanya berlaku dalam kurun waktu
satu bulan. Kemudian keduanya juga menyarankan kalau lebih baik saya memesan
plat nomor diluar agar lebih nyaman berkendara.
What????
Sebenarnya bukan masalah tidak mau pesan plat nomer di luar.
Toh banyak sekali penjual jasa bikin
plat nomor yang ada di Kota Solo, pun harganya juga terjangkau. Tetapi yang
saya pikirkan adalah kenapa justru petugas menyarankan saya melanggar
Undang-Undang?
Saya coba browsing dan menemukan pasal ini, sesuai dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).”
Serta Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(“UULLAJ”) Bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jikalau saya memesan
plat nomor dan memasangnya, bisa dikatakan saya telah melanggar pasal 280,
karena berkendara tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah memang dalam kondisi terjadi kelangkaan
material/bahan pembuat plat nomor, terus
masyarakat boleh melanggar Undang-Undang? Apakah dibenarkan peraturan yang dibuat untuk dilanggar?
Apakah tidak lebih baik jika mengunakan plat nomor sementara
sesuai dengan STCK yang dikeluarkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tetap memegang STNK asli. Daripada
membuat plat nomor bodong/palsu yang bukan keluaran resmi dari pihak berwenang?
Ah entahlah.
_Solo, 26 Agustus 2016_





