Hari ini, saya mengurus perpanjangan STNK motor tua kami (motor tahun 2002) ke Samsat Klaten. Karena biaasanya bayar pajak tahunan ke Samsat Solo, kali ini karena perpanjangan STNK, mau tidak mau ya harus ke Klaten (sesuai KTP). Baru kali ini ngurus sendiri (biasanya minta tolong teman), jadi perlu tanya-tanya juga meskipun sudah melihat bagan alur mekanisme pengurusan STNK yang terpampang di salah satu dinding di kantor Samsat.
Dari Solo pukul 08.30, sekitar pukul 09.30 sudah tiba di Samsat. Setelah motor di parkir, suami mencari pengumuman mekanisme pengurusan STNK, sementara saya langsung ke koperasi untuk fotocopy BPKB, STNK dan KTP(saluuutttttttttt ada koperasinya sehingga lebih mudah, nggak ribet dan cepat). Nggak sampai 5 menit foto copy sudah ditangan dengan membayar Rp 2.000 (memang lebih mahal kalau di banding fotocopy di luar, karena Cuma 2 lmbr BPKB, 2 lmbr STNK, KTP bayar segitu... tapi memang lebih cepat dan sudah di staples rapi oleh karyawannya).
Dengan berkas yang sudah di tangan, saya langsung ke loket untuk cek fisik (suami sudah kasih tahu urutan urusnya). Di sana menyerahkan berkas tadi, kemudian saya diberikan 2 lembar kertas untuk mengambil/ ngeblat no mesin dan no rangka. Cling, saya diminta membayar Rp 20.000 untuk kertas yang lebarnya tak lebih dari 10 cm (hehehehehe..mahal ya, 5 tahun lalu kalau nggak salah cumah 9 rbu). Nggak ada kuitansinya broer.....Kemudian saya mestinya mengesek no mesin dan no rangka motor saya, tetapi karena banyak orang yang menawarkan jasa di situ, saya pilih minta bantuan mereka dengan imbalan Rp 3.000. Saya ikut-ikutan orang-orang yang meminta jasa untuk mengesek, karena nggak paham juga di mana bagian no mesin. Memang nggak sampe 5 menit dengan jasa Rp 3000 ribu no rangka dan mesin sudah terpampang di kertas bersegel yang saya bayar Rp 20.000 tadi.
Selanjutnya saya ke bagian loket pengambilan formulir, saya menyerahkan berkas-berkas dan diberikan kertas formulir yang diganti dengan uang Rp 5.000 (nggak ada kuitansinya). Formulir tsb harus di isi, ya macam-macam tentang detail data motor. Saya seperti orang lainnya, minta calo seorang ibu-ibu yang menarawkan jasanya untuk mengisi formulir dengan imbalan Rp 2.000. Saya pikir semua data akan di isi, sehingga pikir saya butuh waktu lama untuk mengisi, eh ternyata hanya sekitar 2 menit sudah di serahkan lagi ke saya. Olala yang di isi hanya sekitar 3 baris saja, itupun nggak kebaca. Hanya kebaca jenis motor dan tahun motor saja. Oh rupanya,( menurut saya) memang dengan tulisan semacam itu, petugas yang akan memproses sudah akan tahu dan mengetahui kalau itu di isi oleh ‘pemberi jasa’ (barangkali tidak akan di cek, hanya formalitas saja).
Kemudian saya ke lantai 2 , menyerahkan berkas ke bagian penerimaan berkas. Sekitar 20 menit, saya baru di panggil untuk mengambil berkas dengan membayar Rp 5.000 (lagilagi nggak pake kwitansi). Kemudian saya ke loket (nggak ada no loketnya) yang tulisannya tempat perpanjangan STNk, dll untuk menyerahkan berkas. Sekitar 30 menit saya baru dipanggil untuk diberikan no urutan (dapat no 240) untuk membayar ke kasir. Di sini, BKPB dan KTP saya di berikan kembali , sementara berkas lainnya masih di petugas. Sekitar 10-15 menit saya dipanggil untuk ke kasir dan ternyata saya membayar Rp 239.500 (tetapi dibulatkan menjadi 240.000). Ehm,,,mahal juga ternyata, padahal tahu lalu saya bayar pajak motor (tanpa ganti plat/perpanjangan STNK hanya Rp 168.000). Saya mesti menunggu antrian lagi untuk mengambil STNK yang sudah di cetak . Untuk kali ini , tidak terlalu lama, hanya sekitar 10 menit saya sudah di panggil dan menerima STNK baru dengan membayar Rp 2.000 (tanpa kuitansi). Kemudian saya diminta ke bagian BPKB dan bagian plat nomer di lantai 1.
Dengan agak binggung, saya ke bagian BPKB. Di suruh apa ya? Tadi lupa saya tanyakan. Tapi kenapa juga mesti ke bagian BPKB? Ya, sudahlah, ke loket BPKB saja. Di loket itu, BPKB saya di minta dan saya di berikan no resi yang berisi nama dan no BPKB motor saya dan tanggal pengambilan BPKB yaitu tanggal 26 Maret 2012 dengan membayar Rp 20.000. Dengan binggung saya tanyakan ke polisi yang bertugas di loket itu, kok BPKB di tinggal buat apa? Dia jawab dengan galak dan nggak ramah ,”Lho khan ganti nomor motor, ya di tinggal dong”. Saya masih binggung,” Kok ganti nomor, khan saya hanya perpanjangan STNK, nggak ganti nomor?” . Polisinya makin galak dan nggak sabar, “Mbak mau ganti plat motor khan? Ya BPKB di tinggal. Nnati diambil tanggal 26 Maret,”jawabnya tegas, galak dan seperti nggak mau lagi melayani pertanyaan. Padahal nggak ada antrian sama sekali alias hanya ada saya yang tanya. Dengan kesal dan binggung saya tinggalkan loket dan berjalan ke bagian plat nomer untuk mengambil plat nomer. Saya tanya ke beberapa orang yang mengurus STNK, dan di jawab memang sejak beberapa tahun yang lalu ada pergantian no kendaraan untuk semua motor . Orang yang saya tanya, tahun lalu waktu ngurus STNK ya di ganti nomernya. Pergantian dilakukan pada saat mengurus perpanjangan STNK. Olllalala, saya agak plong, tetapi masih penasaran juga. Kok ngga di beritahu ya? Saya sebagai warga biasa yang belum paham ada aturan seperti itu, sama sekali nggak tahu. Apalagi saya nggak melihat ada pemberitahuan yang di tempel di dinding Samsat. Atau saya nggak lihat?
Setelah dapat plat nomer baru, yang memang nomernya jadi nomer kendaraan yang lain dari yang lama, saya mendiskusikan soal pergantian plat nomer dengan suami. Saya ceritakan jawaban polisi tadi. Suami tidak tahu karena tadi dia ngambil foto-foto suasana di Samsat dan mengamati Samsat (suamiku rajin mengambil dokumentasi dalam berbagai hal untuk dok tulisan di Blog nya. Jadi suasana di samsat juga menjadi pengamatan dan ketertarikan untuk menjadi bahan tulisannya).Ya sama-sama heran karena tidak ada pemberitahuan.
Ups, karena masih penasaran, saya tanya saja kepada polisi yang jaga di loket cek fisik. Saya dipersilahkan masuk ke ruangan loket dan di sana ditanya apa yang akan saya tanyakan. Dengan singkat saya tanyakan perihal pergantian plat nomer yang beda dengan nomer yang lama. Pak polisi yang satu ini, minta STNK saya dan dia menjelaskan kalau sudah agak lama (nggak mau nyebut sejak tahun kapan) ada penyesuaian nomer kendaraan. Jadi kalau pas perpanjangan STNK akan di ganti nomer kendaraan, disesuaiakn dengan wilayah daerah asal/tinggal. Di Klaten ada 3 Samsat yaitu di Klaten kota, Prambanan dan Delanggu. Nah, sesuai dengan wilayahnya tinggal , maka nomer kendaraan juga akan di sesuaikan. Gitu menurut pak polisi. Oke dech, saya cukup paham dan mengerti. Cuma yang masih jadi pertanyaan di kepala saya adalah, mengapa kalau ada penyesuaian seperti itu, biaya di bebankan kepada pemilik kendaraan ya? Bukannya harusnya menjadi tanggungan Samsat?Polda? Yang jelas, karena saya nggak minta perubahan nomer, mestinya saya nggak dibebani biaya tho???? ............(masih belum terima nich.......) 19.3.2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar