Lebaran ? Mudik yuk
Menjelang lebaran nanti, bisa dipastikan kita
akan melihat mobil berplat merah wira wiri di jalanan. Tidak heran, para PNS
akan memanfaatkan meminjam mobil dinas untuk mudik lebaran dan silaturahmi ke
keluarga, saudara, kawan.
Para PNS pantas bersuka ria dengan kabar boleh
meminjam mobil kantor. Mengucapkan
terimakasih atas kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Untuk kali ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Permen PAN) tidak digunakan. Padahal selama ini pemerintah menggunakan
regulasi tersebut. Permen PAN Nomer PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan
Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, melarang penggunaan mobil dinas di
luar keperluan dinas di hari kerja. Point kelima, Efisiensi Pelaksanaan Teknis Sarana dan Prasarana, disebutkan bahwa
kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
Beberapa hari lalu, Yuddy Chrisnandi mengijinkan PNS
membawa mobil dinas saat mudik. Silahkan, monggo dipakai saja mobil kantor.
Terkait aturan tersebut, Yuddy menilai bahwa
regulasi tersebut sudah tidak relevan lagi, setidaknya untuk lebaran tahun ini.
Pertimbangan Yuddy masuk diakal, ia ingin memberikan kesejahteraan kepada pegawai.
Ia memperhatikan pegawai dengan penghasilan yang pas-pasan, pas untuk makan dan
kebutuhan sehari-hari, tidak termasuk untuk acara setahun sekali, mudik.
Pak Mentri bisa menebak dengan tepat, kalau
pegawai negri golongan rendah, meskipun mendapatkan gaji ke-13, tetapi bisa
dipastikan uang tersebut tidak akan mencukupi untuk kebutuhan mudik. Barangkali
gaji ke-13 tersebut hanya cukup untuk beli baju lebaran, oleh-oleh/hantaran.
Habis, tidak ada lagi sisa untuk beli tiket mudik p/p apalagi rental mobil
untuk mudik ke kampung halaman.
Meskipun PNS boleh pinjam mobil dinas, tetapi hanya
khusus PNS golongan rendah, eselon 3 kebawah.
Persyaratan lainnya, PNS sudah berkeluarga dengan istri dan anak, dan
syarat lainnya ybs belum mempunyai mobil sendiri. Syarat lainnya, PNS ybs juga
mesti mengajukan ijin kepada atasannya. Selain keempat syarat tersebut, boleh
pinjam mobil dinas asal bahan bakarnya beli dari uang sendiri, bukan nebeng
bahan bakar dari kantor.
Mentari PAN dan Reformasi Birokrasi, ‘berani’
menentang arus, disaat KPK sendiri menghimbau para PNS tidak menggunakan mobil
dinas saat mudik lebaran.
Kebijakan pak Mentri, saya yakin disambut suka
cita oleh PNS golongan tiga ke bawah, yang memenuhi syarat untuk meminjam mobil
kantor.
Tetapi menurut saya, para PNS mestinya berhati-hati dengan kebijakan
tersebut. Karena klausul bahan bakar ditanggung sendiri dan mestinya juga kalau
ada kerusakan di tanggung pemakai, bisa jadi menjadi ‘peringatan’ bagi
peminjamnya. Karena kalau tidak hati-hati, bisa jadi pengunaan mobil kantor
malah akan menambah anggaran mudik. Kalau pakai angkutan umum, saat di kampung
halaman mungkin jarang bepergian kesana kemari, tetapi karena ada mobil- jadi
lebih sering kesana kemari. Ya pemakaian
BBM kemungkinan lebih banyak, jadinya boros. Apalagi kalau terjadi kerusakan akan membutuhkan biaya
yang tidak lebih murah dibandingkan jika menggunakan angkutan umum masaal
seperti KA, bus.
Smoga PNS yang memilih menggunakan mobil dinas
lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara ini. ***
1 komentar:
Mobil dinas yaa untuk tugas, jangan di pake untuk hal pribadi -_-
Posting Komentar