Sabtu, 30 Januari 2016

Tak Usah Perpanjang e-KTP, Masa Berlaku Seumur Hidup

Salah satu tetangga membicarakan untuk mengurus perpanjangan e-KTP yang akan habis masa berlakunya. Ia mulai mencari informasi untuk mengurus perpanjangan e-KTP, maklum itu adalah e-KTP yang pertamakali , sehingga belum pernah mengurus perpanjangan.

Tetapi , hari ini, Ia tampak senang karena ada informasi bahwa e-KTP tidka perlu diperpanjang lagi, karena masa berlakunya untuk seumur hidup. Meskipun di e-KTP tercantum masa berlaku, tetapi tidak berlaku lagi kali ini.

Ya, ini adalah kabar gembira, bagi pemilik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)  yang masa berlakunya habis, tak perlu cemas. Tak perlu juga memperpanjang pengurusan e-KTP, karena  masa berlaku e-KTP kita sekarang untuk seumur  hidup.

Hal tersebut seperti yang dicuitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , hari ini, Sabtu (30/1/2016), melalui akun Twitter-nya @jokowi : "Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup –Jkw.”
Presiden menyatakan bahwa e-KTP sekarang berkau seumur hidup dan Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya.

Keputusan  tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah , yang  menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis
Dengan SE Mendagri tersebut, e-KTP yang diterbitikan sejak lima tahun lalu, 2011, diberlakukan seumur hidup alias tidak perlu mengurus perpanjangan jika masa berlakunya habis.

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Setiap warga Negara Indonesia,  hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Dengan nomor NIK tersebut, setiap orang bisa membuat SIM, NPWP, paspor, polis asuransi, sertifikat tanah, dll.

Masa berlaku seumur hidup tersebut memang  membuat  urusan administrasi menjadi mudah, efisien, tidak harus bolak-balik mengurus e-KTP dan tidak  binggung saat masa berlaku habis tetapi belum sempat mengurus perpanjangan.


 _Solo, 30 Januari 2016_

Tidak ada komentar: