Tetapi , hari ini, Ia tampak senang karena ada informasi bahwa e-KTP tidka perlu diperpanjang lagi, karena masa berlakunya untuk seumur hidup. Meskipun di e-KTP tercantum masa berlaku, tetapi tidak berlaku lagi kali ini.
Ya, ini adalah kabar gembira, bagi pemilik kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) yang masa
berlakunya habis, tak perlu cemas. Tak perlu juga memperpanjang pengurusan
e-KTP, karena masa berlaku e-KTP kita
sekarang untuk seumur hidup.
Hal tersebut seperti yang dicuitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
, hari ini, Sabtu (30/1/2016), melalui akun Twitter-nya @jokowi : "Ayooo, warga yang belum punya KTP
segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup –Jkw.”
Presiden menyatakan bahwa e-KTP sekarang berkau seumur hidup
dan Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus
pembuatannya.
Keputusan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal
29 Januari 2016. Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah ,
yang menyebutkan bahwa keputusan ini
dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7)
huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa
berlakunya seumur hidup.
Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut
KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu
diperpanjang walaupun masa berlakunya habis
Dengan SE Mendagri tersebut, e-KTP yang diterbitikan sejak
lima tahun lalu, 2011, diberlakukan seumur hidup alias tidak perlu mengurus
perpanjangan jika masa berlakunya habis.
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Setiap warga Negara Indonesia, hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Dengan nomor NIK tersebut, setiap orang bisa membuat SIM,
NPWP, paspor, polis asuransi, sertifikat tanah, dll.
Masa berlaku seumur hidup tersebut memang membuat
urusan administrasi menjadi mudah, efisien, tidak harus bolak-balik
mengurus e-KTP dan tidak binggung saat
masa berlaku habis tetapi belum sempat mengurus perpanjangan.
_Solo, 30 Januari 2016_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar