Selasa, 23 Februari 2016

Revisi UU KPK ditunda, Bukti Jokowi Berpihak Kepada Rakyat

Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega, setidaknya sudah tidak dirundung keresaahan setelah terjadi kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditundanya pembahasan revisi UU KPK merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden di Kantor Presiden, hari ini, Senin (22/2/2016).




Jokowi dan pimpinan DPR saat memberikan keterangan pers usai kesepakatan penundaan revisi UU KPK (foto. Kompas.com)


Kepiawaian Jokowi yang memang jago dalam diplomasi dan menyakinkan pihak lain, pun pihak yang berseberangan kembali terbukti. Dengan bahasa halusnya, ia bisa menyakinkan para pimpinan DPR yang sudah mengajukan revisi UU KPK sejak 4 tahun lalu, yaitu tahun 2012, sejak  masa jabatan DPR periode  2009-2014.

Jalan panjang anggota DPR untuk mengajukan pembahasan revisi UU KPK telah menuai hasil manakala pertengahan 2015 lalu, pemerintah memberikan lampu hijau,  meskipun dengan sejumlah syarat tentang point-point yang akan dibahas dalam revisi yaitu tentang dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hari ini, Jokowi menyampaikan alasan keberatan untuk meneruskan pembahasan revisi UU KPK antara lain karena situai yang tidak memungkinkan yaitu banyaknya penolakan dari masyarakat yang tidak menginginkan ada revisi UU KPK karena dinilai merupakan upaya untuk melelahakan KPK.

Seperti yang saya perkirakan, Jokowi tidak akan tinggal diam dan menutup mata dan telingga dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Apalagi sejumlah tokoh nasional, agama, akedemisi dan kalangan masyarakat berbagai profesi telah menyatakan mendukung Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Seperti yang sudah saya tuliskan di sini http://www.kompasiana.com/sucihistiraludin/jokowi-dan-pimpinan-dpr-bahas-ruu-kpk-pembuktian-jokowi-kerja-untuk-rakyat-bukan-untuk-parpol_56ca702d717e6195099421f1, Jokowi  akan meminta pembatalan revisi UU KPK.

Jokowi terhitung sukses luar biasa, terhitung dalam waktu singkat sekitar  2,5 jam ia mampu  mengurungkan niat DPR untuk tidak terus membahas revisi UU KPK. Ia berhasil menyakinkan para pimpinan KPK bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahasnya.  Oleh karena itu  revisi UU KPK harus ditunda  dengan menyarankan DPR untuk  kembali mematangkan revisi UU KPK, dan alasan tersebut  bisa diterima oleh para pimpinan DPR. 

Saya tidak heran, Jokowi sudah membuktikan kepiawaiannya  dalam urusan lobi-lobi. Saat menjadi walikota Solo-pun,  diplomasi  Jokowi telah berhasil membuat sejumlah program kerjanya lolos dan mendapatkan dukungan masyarakat. Salah satunya yang fenomenal saat merelokasi 989 PKL dari taman kota Monumen 45 Banjarsari ke Pasar Klithikan Semanggi.  PKL yang sejak tahun 2007,  menempati   taman kota, yang tidak berhasil dipindah 2 walikota sebelum Jokowi,berhasil di tata di pasar baru tanpa sedikitpun menimbulkan kekerasan. 

 Kembali, lobi politiknya berhasil melumpuhkan  pimpinan DPR dan membuat para pimpinan DPR tersebut klepek-klepek tak berdaya dan menerima alasan masuk akal Jokowi.
Revisi UU KPK ditunda dalam waktu yang belum ditentukan alias tidak jadi dibahas meskipun masih ada di Prolegnas . Dan sekali lagi ini bukti Jokowi mampu melakukan diplomasi yang melegakan rakyat dan membuktikan ia bekerja untuk rakyat, bukan untuk parpol.

_Solo, 22 Februari 2016_

Tidak ada komentar: