Minggu, 14 Mei 2017

Gubernur Baru, ASN DKI Jakarta Siap di Mutasi

Salah satu hal yang dikhawatirkan dan menjadi momok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah moment  Pemilihan  Kepala Daerah (pilkada) usai dilangsungkan. Setidaknya hal itu diakui oleh salah seorang teman yang kebetulan seorang PNS. Momok tersebut dirasakan terutama oleh PNS yang ada dalam 'satu kubu' mendukung kerja-kerja Kepala Daerah lama, tetapi kemudian setelah Pilkada ada pergantian Kepala Daerah.
Bagi PNS yang mendukung Kepala Daerah lama dan kebetulan Kepala Daerah tersebut mencalonkan diri dan terpilih kembali, tentunya itu bukan momok. Tetapi kebalikannya, jika Kepala Daerahnya baru, alamak harus siap-siap di mutasi.
Diakui atau tidak, mutasi pejabat acapkali terjadi saat ada pergantian Kepala Daerah.  Itu juga terjadi di daerah-daerah setelah Pilkada usai.
Bukan rahasia lagi jika Kepala Daerah yang baru akan membawa program baru, juga ‘gerbong ‘ baru yang berisi orang-orang yang menjadi kubunya dan dipastikan tidak akan berseberangan dengan kebijakan yang akan diambilnya kelak.

Demikian juga dengan DKI Jakarta pasca dukungan terhadap  Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melebihi dukungan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot versi hitung cepat. Meskipun masih bulan Oktober nanti  pelantikan terhadap pasangan  Anies –Sandi tetapi kabar mutasi pejabat sudah berhembus dan tercium media.  Hal itu seperti yang diakui  Mohamad Taufik, wakil ketua tim pemenangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno yang juga wakil ketua DPRD DKI Jakarta , memastikan akan ada perombakan pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta setelah pergantian pimpinan Jakarta pada Oktober 2017. Masih diakui Taufik,  Pejabat di Pemprov DKI  harus satu visi dengan Anies-Sandi. "Anies bilang kan ini gerakan, supaya di dalam sama gerakannya, (SKPD) harus satu visi," ujar Taufik.

Pernyataan Taufik tentu tidak mengejutkan  karena hal itu sudah diperkirakan jika Anies Baswedan menjabat Gubernur tentunya ia akan mengangkat orang-orang yang di percaya yang selama ini mendukungnya dan membantunya mewujudkan langkahnya menduduki kursi DKI Jakarta 1.  Bisa dipastikan  pejabat yang tidak satu visi dan misi dengan Anies-Sandiaga akan diganti. Artinya  pejabat yang selama ini mendukung Ahok dan program kerjanya bisa jadi dianggap tidak satu visi dengan Anies Baswedan dan tentu saja kedepannya akan di ganti.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  juga memastikan bahwa  pergantian pejabat merupakan hak yang dimiliki tiap kepala daerah. Ahok juga mengatakan  bahwa ada regulasi yang mengatur gubernur terpilih bisa mengganti pejabat, setelah menjabat selama enam bulan.
Apa yang dikatakan Ahok sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3): bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan  pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.



Anies-Sandi bisa menganti  pejabat tetapi harus sesuai regulasi

Meskipun kelak setelah di lantik, Anies –Sandi bisa menganti pejabat yang tidak sesuai dengan visinya tetapi pergantian tersebut  mestinya tidak berdasarkan atas asas suka - tidak suka. Nah , ini yang jamak terjadi di daerah sekaligus menjadi kekuatiran PNS kalau kepala daerah yang baru akan menganti pejabatnya berdasarkan alasan suka dan tidak suka.

Meskipun regulasi membolehkan Anies menganti pejabat, tetapi aturan dalam pergantian tersebut juga harus di taati. Saya rasa para PNS di Pemprov DKI Jakarta juga bisa ikut mengawasi dan memantau proses pergantain pejabat tersebut dengan mengikuti  regulasi yang berlaku. Misalnya dengan melihat kembali Tata Cara Pengisian Jabatan  Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi  Pemerintah seperti diatur di dalam UU nomor 5 tahun 2014  tentang   Aparatur Sipil Negara dan Peraturan menteri pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di  lingkungan instansi pemerintah. UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Dalam  UU tersebut diatur tata cara tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi   di lingkungan Instansi Pemerintahan, dari  persiapan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi.
Jelas ada aturan untuk mengangkat pejabat, jadi tidak bisa hanya berdasarkan kedekatan atau rasa suka - tidak suka atau cocok - tidak cocok dengan kepala daerah saja. Meskipun tersiar  kabar saat menjabat rektor dan  Mendikbud  dulu Anies diindikasikan  mengangkat orang-orang dekatnya , tetapi saya berharap saat menjadi Gubernur ini Anies tetap akan mengangkat pejabat yang membantunya sesuai dengan regulasi yang ada.  Semoga!!
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/27/12463091/kata.ahok.soal.rencana.perombakan.pejabat.dki.oleh.anies-sandi

1 komentar:

abriennaebarb mengatakan...

Casino News - Jackson - MJH
The Casino News in Jackson, MS is 계룡 출장마사지 proud to announce the launch of its 거제 출장안마 first “Best Gambling Site”. With over 당진 출장마사지 1000 casino games 남양주 출장안마 to choose from, you 전라북도 출장안마 can play