Minggu, 14 Mei 2017

Menyoal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh dalam Demo Buruh 1 Mei : Masa Pemerintahan Ahok Upah Buruh Naik Lebih 100%

Masih seputar aksi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu yang diwarnai dengan pembakaran sejumlah karangan bunga tanda cinta dari warga untuk Ahok-Djarot. Setelah mendapatkan kritik dan sorotan dari warga dan ramia dibicarakan di media sosial,  Presidena Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal,   mengatakan aksi pembakaran  dilakukan untuk ikut  membersihkan balai kota dari karangan bunga tersebut  , membantu gubernur supaya sampahnya nggak banyak. Alasan tersebut tentu saja untuk membantah jika aksi pembakaran bunga sebenarnya politis karena kelompok buruh tersebut pernah menyatakan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.

Yang menarik, sehari sebelum aksi pada tanggal 1 Mei,  seperti yang disampaikan  Said Iqbal  kepada  Kompas.com,  ada tiga tuntutan utama para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja saat Hari Buruh Internasional atau "May Day", yaitu  hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. https://news.detik.com/berita/d-3488736/karangan-bunga-ahok-dibakar-said-iqbal-itu-untuk-bantu-gubernur
Dari tuntutan tersebut, salah satu yang mengelitik saya adalah tuntutan tolak upah murah. Tuntutan kenaikan upah atau menolak upah murah memang lazim dilakukan saat  demontrasi yang dilakukan oleh buruh. Hampir bisa dipastikan dalam setiap aksi para buruh, kenaikan upah layak selalu menjadi isu yang disuarakan buruh. Bahkan seringkali karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi  sampai  menimbulkan gelombang demonstrasi besar-besaran .
Said Iqbal sendiri pernah mengatakan kalau wajar jika buruh menuntut kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya selama ini upah yang diterima buruh tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga, pertumbuhan tersebut dinilai hanya dirasakan oleh pengusaha.


UMP  DKI Jakarta tertinggi di Indonesia
Tuntutan kenaikan upah  yang disuarakan dalam demo 1 Mei kemarin  sudah menjadi  ‘lagu wajib’ bagi para buruh.  Kebutuhan hidup yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun jika tidak dimbangi upah buruh  yang memadai pasti akan selalu menimbulkan masalah.
Demo buruh  kemarin  yang diwarnai dengan tindakan anarkis pembakaran karangan bunga juga dikatakan karena kekecewaan  terhadap kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.  Pasangan Ahok-Djarot  tidak memenuhi janji selama memimpin DKI Jakarta yang akan menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi)  Rp  4 juta.
Meskipun tahun ini UMP DKI Jakarta naik dari tahun kemarin, tetapi buruh merasa belum cukup sehingga menuntut kenaikan UMP. Karena UMP DKI Jakarta belum sebesar Rp 4 juta, buruh kecewa dan menyalahkan Ahok-Djarot. 

Padahal Ahok- Djarot tidak bisa disalahkan dalam hal besaran kenaikan UMP. Karena  UMP DKI 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp Rp 3.355.750, sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.   Berkaitan dengan hal tersebut tentunya Pemprov DKI tidak bisa mengeluarkan perda yang bertentangan dengan PP tersebut, umpanya Ahok mau menaikkan hingga Rp 4 juta. Perlu kita ingat jika  peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Perhitungan UMP sudah memiliki rumus sehingga  Pemprov DKI tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan UMP DKI Jakarta.
Dengan perhitungan UMP tahun 2016 ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun 2017, kira-kira seperti itu.
Lagipula bagaimana pula buruh menilai Ahok tidak  menepati janji memikirkan nasib para buruh jika kenaikan UMP sudah dilakukan dari tahun ke tahun.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh tanah air untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645,-.

Untuk DKI Jakarta, terhitung sejak lima tahun  terakhir terlihat kenaikan cukup signifikan . Kenaikan terjadi sejak Jakarta di pimpin Jokowi-Ahok.  Kenaikan tersebut saya kira  menunjukkan keseriusan Jokowi-Ahok dalam memikirkan nasib para buruh.  Dilihat dari tahun 2011 (sebelum Jokowi-Ahok memimpin DKI Jakarta) sampai lima tahun terakhir ada kenaikan upah  lebih dari 100%.
Berikut daftar UMP Jakarta 2009-2017:

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009 : Rp. 1.069.865,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 : Rp. 1.118.009,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011 : Rp. 1.290.000,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 1,529,150 (naik 18,53% )
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Rp 2,200,000 (naik 43,88%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 Rp 2,441,000 (naik 10,95%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Rp 2,700,000 (naik 10.61%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 Rp 3,100,000 (naik 14.81%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Rp 3,335,700 (naik 8%)

Kalau buruh masih membandingkan dengan upah buruh di Bekasi dan Karawang, mungkin teman-teman buruh lupa bahwa di Jakarta ada  tambahan fasilitas lainnya yang tidak didapatkan di daerah lainnya. Yaitu di Jakarta mereka mendapatkan sejumlah fasilitas yang menunjang kesejahteraan keluarga seperti   akses terhadap pendidikan,kesehatan, perumahan dan transportasi.  Berbagai program  diluncurkan seperti menggratiskan biaya transportasi dengan bus Transjakarta, pengobatan gratis dengan kartu BPJS kesehatan, pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak tidak mampu, serta menjalankan operasi pasar hingga menjual daging murah  Itu semua dilakukan Ahok- djarot  untuk menekan pengeluaran  buruh  di Jakarta. Pahamkan teman.

Tidak ada komentar: