Yang menarik, sehari sebelum aksi pada tanggal 1 Mei, seperti yang disampaikan Said Iqbal kepada
Kompas.com, ada tiga tuntutan
utama para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja saat Hari Buruh Internasional
atau "May Day", yaitu hapus
outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. https://news.detik.com/berita/d-3488736/karangan-bunga-ahok-dibakar-said-iqbal-itu-untuk-bantu-gubernur
Dari tuntutan tersebut, salah satu yang mengelitik saya adalah
tuntutan tolak upah murah. Tuntutan kenaikan upah atau menolak upah murah
memang lazim dilakukan saat demontrasi
yang dilakukan oleh buruh. Hampir bisa dipastikan dalam setiap aksi para buruh,
kenaikan upah layak selalu menjadi isu yang disuarakan buruh. Bahkan seringkali
karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi
sampai menimbulkan gelombang
demonstrasi besar-besaran .
Said Iqbal sendiri pernah mengatakan kalau wajar jika buruh
menuntut kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya selama ini upah yang diterima
buruh tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga,
pertumbuhan tersebut dinilai hanya dirasakan oleh pengusaha.
UMP DKI Jakarta
tertinggi di Indonesia
Tuntutan kenaikan upah
yang disuarakan dalam demo 1 Mei kemarin
sudah menjadi ‘lagu wajib’ bagi
para buruh. Kebutuhan hidup yang
cenderung meningkat dari tahun ke tahun jika tidak dimbangi upah buruh yang memadai pasti akan selalu menimbulkan
masalah.
Demo buruh
kemarin yang diwarnai dengan
tindakan anarkis pembakaran karangan bunga juga dikatakan karena
kekecewaan terhadap kepemimpinan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Pasangan Ahok-Djarot tidak memenuhi janji selama memimpin DKI
Jakarta yang akan menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Rp 4
juta.
Meskipun tahun ini UMP DKI Jakarta naik dari tahun kemarin,
tetapi buruh merasa belum cukup sehingga menuntut kenaikan UMP. Karena UMP DKI
Jakarta belum sebesar Rp 4 juta, buruh kecewa dan menyalahkan Ahok-Djarot.
Padahal Ahok- Djarot tidak bisa disalahkan dalam hal besaran
kenaikan UMP. Karena UMP DKI 2017 yang
sudah ditetapkan sebesar Rp Rp 3.355.750, sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun
2015. Berkaitan dengan hal tersebut
tentunya Pemprov DKI tidak bisa mengeluarkan perda yang bertentangan dengan PP
tersebut, umpanya Ahok mau menaikkan hingga Rp 4 juta. Perlu kita ingat jika peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada
peraturan yang lebih tinggi.
Perhitungan UMP sudah memiliki rumus sehingga Pemprov DKI tetap memakai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan UMP DKI
Jakarta.
Dengan perhitungan UMP tahun 2016 ditambah dengan inflasi
dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun 2017, kira-kira seperti itu.
Lagipula bagaimana pula buruh menilai Ahok tidak menepati janji memikirkan nasib para buruh
jika kenaikan UMP sudah dilakukan dari tahun ke tahun.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) di seluruh tanah air untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan
sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi
DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY
sebesar Rp 1.337.645,-.
Untuk DKI Jakarta, terhitung sejak lima tahun terakhir terlihat kenaikan cukup signifikan .
Kenaikan terjadi sejak Jakarta di pimpin Jokowi-Ahok. Kenaikan tersebut saya kira menunjukkan keseriusan Jokowi-Ahok dalam
memikirkan nasib para buruh. Dilihat
dari tahun 2011 (sebelum Jokowi-Ahok memimpin DKI Jakarta) sampai lima tahun
terakhir ada kenaikan upah lebih dari
100%.
Berikut daftar UMP Jakarta 2009-2017:
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009 : Rp. 1.069.865,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 : Rp. 1.118.009,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011 : Rp. 1.290.000,-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 1,529,150 (naik 18,53%
)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Rp 2,200,000 (naik 43,88%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 Rp 2,441,000 (naik 10,95%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Rp 2,700,000 (naik 10.61%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 Rp 3,100,000 (naik 14.81%)
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Rp 3,335,700 (naik 8%)
Kalau buruh masih membandingkan dengan upah buruh di Bekasi
dan Karawang, mungkin teman-teman buruh lupa bahwa di Jakarta ada tambahan fasilitas lainnya yang tidak
didapatkan di daerah lainnya. Yaitu di Jakarta mereka mendapatkan sejumlah
fasilitas yang menunjang kesejahteraan keluarga seperti akses
terhadap pendidikan,kesehatan, perumahan dan transportasi. Berbagai program diluncurkan seperti menggratiskan biaya
transportasi dengan bus Transjakarta, pengobatan gratis dengan kartu BPJS
kesehatan, pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak tidak mampu, serta
menjalankan operasi pasar hingga menjual daging murah Itu semua dilakukan Ahok- djarot untuk menekan pengeluaran buruh
di Jakarta. Pahamkan teman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar