Bagi PNS yang mendukung Kepala Daerah lama dan kebetulan
Kepala Daerah tersebut mencalonkan diri dan terpilih kembali, tentunya itu
bukan momok. Tetapi kebalikannya, jika Kepala Daerahnya baru, alamak harus
siap-siap di mutasi.
Diakui atau tidak, mutasi pejabat acapkali terjadi saat ada
pergantian Kepala Daerah. Itu juga
terjadi di daerah-daerah setelah Pilkada usai.
Bukan rahasia lagi jika Kepala Daerah yang baru akan membawa
program baru, juga ‘gerbong ‘ baru yang berisi orang-orang yang menjadi kubunya
dan dipastikan tidak akan berseberangan dengan kebijakan yang akan diambilnya
kelak.
Demikian juga dengan DKI Jakarta pasca dukungan
terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
melebihi dukungan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot versi
hitung cepat. Meskipun masih bulan Oktober nanti pelantikan terhadap pasangan Anies –Sandi tetapi kabar mutasi pejabat
sudah berhembus dan tercium media. Hal itu
seperti yang diakui Mohamad Taufik,
wakil ketua tim pemenangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno yang juga wakil ketua
DPRD DKI Jakarta , memastikan akan ada perombakan pejabat di satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta setelah pergantian pimpinan Jakarta
pada Oktober 2017. Masih diakui Taufik, Pejabat di Pemprov DKI harus satu visi dengan Anies-Sandi.
"Anies bilang kan ini gerakan, supaya di dalam sama gerakannya, (SKPD)
harus satu visi," ujar Taufik.
Pernyataan Taufik tentu tidak mengejutkan karena hal itu sudah diperkirakan jika Anies
Baswedan menjabat Gubernur tentunya ia akan mengangkat orang-orang yang di
percaya yang selama ini mendukungnya dan membantunya mewujudkan langkahnya menduduki
kursi DKI Jakarta 1. Bisa
dipastikan pejabat yang tidak satu visi
dan misi dengan Anies-Sandiaga akan diganti. Artinya pejabat yang selama ini mendukung Ahok dan
program kerjanya bisa jadi dianggap tidak satu visi dengan Anies Baswedan dan
tentu saja kedepannya akan di ganti.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga memastikan bahwa pergantian pejabat merupakan hak yang
dimiliki tiap kepala daerah. Ahok juga mengatakan bahwa ada regulasi yang mengatur gubernur
terpilih bisa mengganti pejabat, setelah menjabat selama enam bulan.
Apa yang dikatakan Ahok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3): bahwa, Gubernur,
Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi
ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.
Anies-Sandi bisa menganti
pejabat tetapi harus sesuai regulasi
Meskipun kelak setelah di lantik, Anies –Sandi bisa menganti
pejabat yang tidak sesuai dengan visinya tetapi pergantian tersebut mestinya tidak berdasarkan atas asas suka -
tidak suka. Nah , ini yang jamak terjadi di daerah sekaligus menjadi kekuatiran
PNS kalau kepala daerah yang baru akan menganti pejabatnya berdasarkan alasan
suka dan tidak suka.
Meskipun regulasi membolehkan Anies menganti pejabat, tetapi
aturan dalam pergantian tersebut juga harus di taati. Saya rasa para PNS di
Pemprov DKI Jakarta juga bisa ikut mengawasi dan memantau proses pergantain
pejabat tersebut dengan mengikuti
regulasi yang berlaku. Misalnya dengan melihat kembali Tata Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah seperti
diatur di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan menteri pendayagunaan Apartur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan
pimpinan tinggi secara terbuka di
lingkungan instansi pemerintah. UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi
utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga
nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,
pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam
jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi.
Dalam UU tersebut
diatur tata cara tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintahan,
dari persiapan, pelaksanaan sampai
monitoring dan evaluasi.
Jelas ada aturan untuk mengangkat pejabat, jadi tidak bisa
hanya berdasarkan kedekatan atau rasa suka - tidak suka atau cocok - tidak
cocok dengan kepala daerah saja. Meskipun tersiar kabar saat menjabat rektor dan Mendikbud
dulu Anies diindikasikan mengangkat
orang-orang dekatnya , tetapi saya berharap saat menjadi Gubernur ini Anies
tetap akan mengangkat pejabat yang membantunya sesuai dengan regulasi yang
ada. Semoga!!
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/27/12463091/kata.ahok.soal.rencana.perombakan.pejabat.dki.oleh.anies-sandi
1 komentar:
Casino News - Jackson - MJH
The Casino News in Jackson, MS is 계룡 출장마사지 proud to announce the launch of its 거제 출장안마 first “Best Gambling Site”. With over 당진 출장마사지 1000 casino games 남양주 출장안마 to choose from, you 전라북도 출장안마 can play
Posting Komentar