Jumat, 03 April 2015

Kemeriahan Festival Kuliner Di Solo

Festival kuliner Solo kembali di gelar.
Tadi malam  pembukaan Solo Indonesia Culinary Festival 2015  yang digelar di halaman Benteng Vastenburg Solo.  Agenda tahunan  kali ini   mengambil tema  kuliner tradisional. Festival kuliner yang akan berlangsung selama  3 hari  dari tanggal 2-5 April ini  diikuti sekitar 105  peserta  dari pelaku bisnis kuliner, usaha kecil menengah (UKM) dan sejumlah perwakilan hotel di Solo . 
Pengunjung antusias di Festival kuliner (dok. Suci)
 
Selain pelaku kuliner dari Kota Solo dan sekitarnya, kali ini festival juga diikuti peserta dari Sumatra dan Kalimantan
Ribuan orang memadati arena festival, meramaikan stan-stan makanan yang sekitar 60% diisi makanan tradisional seperti sata gembus, kue putu, dawet gempol,  soto gerabah, dll dan 40% sisanya masakan komtemporer hasil  modifikasi dan makanan ala hotel.


Kami di depan Benteng Vastenburg (dok. Suci)

Kami datang sekitar pukul 20.00, saat acara pembukaan sudah lewat. Tetapi pengunjung masih padat, menikmati aneka makanan yang di sajikan. Di beberapa stan tampak pengunjung  rela antri cukup panjang hanya untuk menikmati kuliner yang disajikan. 
Salah satu stan makanan (dok. Suci)

Dengan mudah kami menemukan aneka macam menu baik yang olahan hotel, rumah makan , pedagang kaki lima  maupun pedagang yang biasa keluar masuk perumahan.   Penataan stan cukup diperhatikan oleh peserta terutama peserta dari hotel di Solo. Peralatan yang dibawa benar-benar peralatan hotel dengan aneka makanan yang terlihat mengiurkan.  Sementara untuk stan makanan tradisional  kelihatan diupayakan ditata dengan baik meskipun tidak semenarik stan dari hotel. Pedagang kaki lima sebagian juga tidak menggunakan stan khusus tetapi mengelar dagangan dengan menggunakan gerobak dorong/sepeda di halaman depan stan resmi.
Harga yang ditawarkan agak sedikit mahal dari biasanya (dok. Suci)
Salah satu kue tradisional juga ditawarkan (dok. Suci)

Harga-harga yang ditawarkan cukup menarik. Untuk ukuran makanan ala hotel ditawarkan cukup miring dibandingkan ketika kita membeli di hotel. Tetapi untuk makanan tradisional ada sedikit kenaikan harga.  Tetapi secara umum masih wajar dan terjangkau.
Festival ini akan berakhir hari Minggu 5/4, bila masih ada waktu silahkan berkunjung ke Solo, sekalian menikmati kegagahan Benteng Vastenburg Solo.***

Kamis, 02 April 2015

Merekalah Yang Berjasa Menyediakan Makanan Pokok Kita

Makanan pokok sebagaian masyarakat kita adalah beras.
Beras menjadi salah satu kebutuhan pokok  masyarakat kita. Meskipun pemerintah beberapa tahun terakhir ini menghimbau masyarakat untuk mencoba beralih ke  bahan pokok selaian  beras, yaitu jagung, ketela pohon, dll, tetapi masih banyak masyarakat yang tetap ’setia’ dengan beras. Rasanya nasi belum bisa tergantikan dengan yang lain.
Ribuan butir nasi yang kita makan setiap hari berasal dari gelut semangat, tenaga dan waktu cukup panjang dari seorang petani. Dari merekalah butir-butir gabah disemai, di pupuk dan dirawat sehingga menjadi bulir-bulir padi gemuk yang siap dipanen setelah 3 bulan lamanya.


Selain petani, puluhan buruh tanilah yang selama ini berperan membantu memanen padi menjadi butiran gabah dan akhirnya menjadi beras yang siap kita masak.
Saat ini masa panen di sejumlah daerah, salah satunya di desa-desa yang masuk wilayah Kecamatan  Cawas dan Karangdowo Kabupaten Klaten. Hampir sepanjang jalan kita bisa melihat para petani sibuk memanen sawahnya, meskipun masih ada beberapa petak sawah yang padinya sudah menguning tetapi belum dipanen.

Ribuan hektar sawah di Cawas siap panen (dok. Suci)
Petani dibantu oleh buruh tani yang tidak semuanya berasal dari desa mereka sendiri. Seperti di Cawas, saat panen raya, petani memetik padinya hampir dalam waktu bersamaan. Petani mengalami kesulitan mencari tenaga buruh dari desanya karena biasanya sebagaian tenaga memanen di sawahnya sendiri atau jika tidak sudah dipakai tenaganya oleh petani lain. Saat situasi seperti itu, petani akan mengunakan jasa para buruh tani yang datang dari desa bahkan kecamatan lain. Para buruh tani tersebut biasa berkeliling menjajakan jasanya sambil membawa peralatan untuk memanen seperti sabit.  Mereka biasa datang berkelompok sekitar 5-10 orang perkelompok. Jasa untuk memotong padi dan merontokkan padi adalah satu paket. Biasanya petani tinggal menyediakan mesin perontok padi yang disewa dari beberapa tempat.

Petani dan buruh tani memotong padi (dok. Suci)
Di Cawas, sejak sekitar 5 tahun belakangan ini merontokkan padi mengunakan mesin perontok padi yang berbahan bakar solar. Mereka sudah tidak lagi mengunakan mesin tradisional yang biasa di sebut erek. pengunaan mesin perontok padi lebih efisien waktu dan tenaga, dibandingkan dengan erek yang membutuhkan tenaga esktra (karena pengunaannya dengan digenjot seperti naik sepeda) dan memerlukan waktu yang lama.
Para buruh tani lebih senang mengunakan mesin perontok padi karena lebih hemat tenaga. Mereka biasa turun ke sawah sejak pagi sekitar pukul 7 atau 8 untuk memotong padi dengan sabit. Mesin pemotong padi yang dibagikan Presiden Joko Widodo belum sampai ke petani di beberapa desa di Cawas. Setelah ada tumpukan padi, satu orang memegang kendali untuk merontokkan padi, satu orang lainnya membantu mengambilkan padi dan sekitar dua orang yang memindahkan padi dari sawah ke lokasi perontokan dan sejumlah orang lainnya melanjutkan memotong batang padi.

Dengan mesin perontok padi mempercepat penyelesaian proses memanen padi (dok. Suci)
Tim bekerja secara cepat, rapi dan efisien serta kompak. Mereka hanya beristirahat saat ‘rolasan’ (istilah untuk jam makan siang di Jawa Tengah) dan kembali bekerja. Biasanya dalam satu hari sampai jam 4 sore semua gabah (padi yang sudah dirontokkan) sudah tersimpan rapi di dalam karung. Upah yang diminta tidak dengan uang tetapi dengan gabah, satu orang mendapatkan upah 1 karung gabah setara dengan 34 kilogram. Ini berbeda dengan kebiasaan sekitar tiga tahun yang lalu, mereka diupah dengan uang sekitar Rp 50-70 rb/ hari (tergantung tawar menawar). Sejak tiga tahun belakangan ini buruh tani lebih memilih upah gabah. Jika satu kilo gabah seharga Rp 3.400 maka sehari seorang  buruh tani mengumpulkan uang Rp 115.600 bersih, karena makan siang, sore, jajanan, rokok sudah disediakan pemilik sawah.

Ibu-ibu mencari sisa padi dengan 'ngasak' mengunakan alat tradisional 'ani-ani' (dok. Suci)
 Sisa batang padi satu dua batang menjadi rejeki bagi ibu-ibu yang mencari sisa panen atau istilah jawanya ‘ngasak’. Dengan alat tradisional yaitu ani-ani (terbuat dari bambu dan baja tipis dan tajam di ujungnya/seperti pisau) mereka mencari rejeki dari sawah yang telah selesai dipanen. Ibu-ibu tersebut dalam sehari bisa pergi ke beberapa sawah, dan kalau beruntung bisa mendapatkan sekitar 3 kilo gabah basah. Rejeki dari  bisa petani mengalir ke banyak orang dan dinikmati puluhan bahkan ratusan keluarga.***

Selasa, 31 Maret 2015

Mengintip Tangan Trampil di Balik Pembuatan Batik Solo

Tangan-tangan trampil yang selama ini terlupakan. Dari tangan merekalah, kita bisa mengunakan batik sebagai salah satu pakaian cirikhas Indonesia

Kota Solo sangat popular, terlebih sejak orang Solo yang pernah menjadi Walikota Solo dua periode, Joko Widodo terpilih sebagai Presiden RI (2014-2019). Kota yang berkembang pesat ini memiliki berbagai atribut seperti Kota Budaya, Kota pariwisata juga dengan berbagai julukan seperti , The Spirit of Java; Solo, the City of Batik; dan Solo, the City of Charm.

Berbicara Kota Solo tidak akan bisa lepas dari batik yang menjadi salah satu andalah kunjungan wisatawan domestik maupun manca negara. Dua sentra batik di Kampung Kauman dan Laweyan menjadi penanda popularitas batik Kota Solo pantas dibanggakan.Saat berkunjung ke dua Kampung tersebut, kita bisa menyaksikan rumah-rumah dan sebagian merangkap sebagai showroom batik.
Batik Solo menggunakan proses cap maupun proses tulis, mempunyai corak tradisional. Tetapi seiring dengan perkembangan permintaan konsumen, beragam corak batik diproduksi sehingga menjadi daya tarik sendiri. Tak heran kalau lagi batik Solo telah lama merambah dunia internasional. Di era Joko Widodo menjabat Presiden, batik menjadi semakin populer. Presiden, Menteri dan pejabat negara sering mengunakan baju batik saat berdinas.
Batik-batik yang sering kita jumpai di toko, Mall, showroom di dalam negeri dan berbagai negara di luar negri, telah melalui proses pembuatan yang tidak sederhana dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Di rumah Ibu Tri Wiedyaningsih Susanto, salah satu pengrajin batik di Mutihan, Kampung Laweyan, saya mencoba memahami proses pembuatan kain batik.

Kain putih polos diberikan  warna dasar/smok (dok. Suci)
 Pertama-tama kain polos putih di beri pewarna dasar dengan cara di smok dan dijemur. Dalam cuaca yang baik, kain bisa kering tidak melebihi satu hari. Kain tersebut kemudian dicap dengan motif tertentu, rata sampai semua lembaran kain terisi. Proses ini membutuhkan kelelitian karena semua kain harus terisi motif yang telah ditentukan. Tidak boleh ada renggangan kain yang tanpa terisi motif tersebut. Seorang pekerja dalam satu hari (8 jam) bisa menyelesaikan 1 kodi kain, dengan 1 lembar kain sekitar 3 meter.

Pemberian cap dengan motif tertentu (dok. Suci)


 Proses selanjutnya dilakukan sekadi atau memberikan warna di motif tertentu. Misalnya satu lembar kain dengan motif bunga dan daun akan diberikan warna merah, kuning, hijau, biru, dll. Pekerja memberikan warna dengan menggunakan kuas kecil. Perlu ketelitian dan kehati-hatian karena kuas mudah keluar dari motif yang diberi warna. Biasanya seorang pekerja hanya sanggup menyelesaikan maximal 15 lembar kain dalam satu hari.
Proses sekadi, pemberian warna tertentu di motif batik (dok.Suci)

 Setelah itu, kain direbus ke dalam pewarna yang telah disediakan. Dengan menggunakan kompor bata semen ukuran jumbo, berpuluh-puluh kain bisa di berikan pewarna dalam satu kali proses pewarnaan.


Kain dicelupkan pada pewarna (dok. Suci)
 Kain yang telah diberikan pewarna, kemudian dicuci dalam air yang telah direbus dalam bak raksasa berbahan semen.

Kain dicuci ke dalam air mendidih, untuk menghilangkan sisa malam/bahan batik (dok.Suci)
Perlu beberapa kali pencelupan di dalam air mendidih agar malam(salah satu bahan batik) tidak tersisa lagi. Kain yang sudah di celup, diputar didalam air mendidih kemudian dimasukkan ke dalam air dingin yang bersih. Setelah dicuci, proses terakhir adalah penjemuran. Kain tidak perlu dijemur diterik sinar matahari, tetapi cukup diangin-anginkan. Selesailah sudah proses pembuatan kain batik dengan motif beragam. Kain batik tersebut sebagian dijahit sesuai dengan pesanan dan sebagian dijual masih dalam bentuk lembaran kain.

Kain diangin-anginkan supaya kering (dok. Suci)
 Ibu Tri, pemilik batik dengan merk Widya Kencana, sering kewalahan menerima order dari konsumennya dari Singapura. Dalam satu bulan pesanan bisa mencapi 8000 lembar kain/baju jadi.
Kain batik yang saat ini kita pakai melalui proses yang tidak sederhana dan dikerjakan oleh tangan-tangan trampil para pekerja rumahan yang telah menyulap selembar kain putih polos berharga ribuan menjadi ratusan ribu rupiah bahkan jutaan dan menjadi bagian dagangan penting toko-toko didalam dan luar negri.***

Melihat Sisi Lain Nelayan Budidaya Ikan Laut

Pengalaman baru bagi saya, melihat langsung budidaya ikan laut di Kota Ambon


Ambon  kota yang dikelilingi laut, memiliki panjang garis pantai 98 km dengan sektor perikanan menjadi salah satu sektor unggulannya.
Aktivitas perikanan didominasi perikanan tangkap disamping  budidaya  ikan laut dan tawar dan budidaya rumput laut yang mulai berkembang dengan sumberdaya ikan sebagai potensi perikanan unggulan.
Hampir semua nelayan adalah nelayan ikan tangkap dengan mengandalkan berbagai alat sederhana yang digunakan. Wilayah tangkap ikan tersebar di semua lautan di Kota Ambon. Sumberdaya ikan meliputi ikan pelagis, ikan demersal dan ikan karang. Kelimpahan stok ikan pelagis besar (tuna dan cangkalang) berada pada wilayah perairan Selatan Kota Ambon. Kelimpahan stok untuk ikan pelagis kecil tersebar di Teluk Ambon Dalam, Teluk Ambon Luar, Teluk Baguala dan perairan Selatan Kota Ambon.

Sementara  untuk  budidaya juga dikembangkan oleh nelayan. Jenis  budidaya  yaitu budidaya ikan laut, ikan tawar dan rumput laut. Sebenarnya nelayan budidaya tidak hanya mengantungkan hidup dari budidaya ikan tetapi juga tetap mencari ikan tangkap seperti nelayan lainnya. Mereka harus mencari ikan tangkap karena tidak bisa mengandalkan ikan budidaya dengan masa panen yang lama lebih dari satu tahun dan membutuhkan ikan tangkap sebagai makanan ikan laut yang dikembangkan.  Ikan laut  tersebut meliputi ikan kerapu, bubara, ikan macan dan samandar. Metodenya mengunakan  keramba jaring apung dan ling line. Nelayan yang melakukan budidaya ikan laut banyak tersebar di Negeri Waigeru, Hative Kecil, Latire, Negeri Lama, Poka yang sebagian besar untuk jenis ikan kerapu.
 
Untuk menuju lokasi budidaya ikan, kami mengunakan ketiting
Nelayan mendapatkan bibit ikan dari Balai Budidaya Laut ataupun membeli dari nelayan sendiri dengan harga beli untuk ikan kerapu berukuran 1 cm Rp 1800 sementara ikan kerapu yang siap dimasukkan ke dalam keramba berharga sekitar Rp 7.000. Bibit ikan bubara Rp 10.000-15.000.
 
Kami diatas lokasi jaring budidaya ikan laut
Cara budidaya ikan dengan menebarkan jaring besar di laut.  Biasanya seorang nelayan akan mempunyai lebih dari dua kotak jaring. Saya sempat berkunjung ke tengah laut untuk melihat jaring berisi budidaya ikan milik nelayan di Negeri Waiheru. Biasanya seorang nelayan mempunyai beberapa kotak jaring bahkan ada yang mempunyai 20 kotak jaring.  Satu kotak jaring bisa di masukkan 300-500 bibit ikan dan akan dipisahkan sesuai dengan besar kecilnya ikan  sekitar enam bulan berikutnya.
 
Salah satu ikan di kotak jaring
Pembudidayaan ikan memerlukan kesabaran  dan  keuletan tersendiri. Oleh karena itu tidak banyak nelayan yang masuk melakukan budidaya ikan laut. Dalam budidaya ikan laut nelayan harus merawat dengan benar seperti memberikan makanan dari ikan laut yang telah di cacah, memperhatikan tingkat kesehatan ikan.  Penyakit yang menyerang ikan biasanya virus sehingga ikan harus dipisahkan dari ikan lainnya agar tidak menular.

 
Pondok kayu sebagai tempat tinggal dan tempat mengawasi ikan-ikan nelayan
Masa panen ikan juga cukup lama, untuk ikan kerapu tikus minimal berusia diatas 3 tahun, sementara kerapu macan bisa dipanen setelah berusia 1 tahun. Harga jual ikan kerapu tikus Rp 250.000/ kg, kerapu macan Rp 90.000/kg dan ikan kue Rp 30.000/kg. Kendala utama perikanan budidaya ini pada tingkat keamanan ikan sehingga nelayan harus menjaga ikan selama 24 jam. Bahkan nelayan membuat pondok-pondok kecil di tengah laut untuk menjaga kerambanya.***

Kamis, 26 Februari 2015

Menyongsong Implementasi UU Desa (Menelaah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014)


(UU Desa)
            UU No 6/2014 tentang Desa  merupakan pengakuan dan penghormatan Negara terhadap Desa karena Desa memiliki payung pengaturan tersendiri yang terpisah dari pengaturan pemerintah pusat. Kedudukan desa bukan lagi sebagai organisasi pemerintah yang berada dalam sistim pemerintah kabupaten/kota (local state government)  tetapi sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.
            Kehadiran UU Desa ini memperkuat desa setidaknya dilihat dari beberapa  hal. Dari sisi politik, desa menjadi  arena bagi warga untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.  Dari sisi kewenangan, desa mempunyai kewenangan asal usul, desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berskala lokal yang ditetapkan menurut peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Dari sisi pembangunan, desa merupakan subyek pemberi manfaat yang mampu menjalankan emansipasi lokal dalam pelayanan public dan pengembangan aset lokal. Dari sisi keuangan, Negara melakukan redistribusi anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk membiayai kewenangan desa dengan jumlah anggaran yang signifikan.
Penjelasan pasal 72 ayat  (2)  UU Desa tentang besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.  Sementara pasal 72 ayat (4) menerangkan  bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Merujuk pada dana transfer daerah  pada APBD tahun 2014 Rp 592 triliun,  DAU dan DBH sebesar Rp 454,9 T, kemudian jumlah desa ada 72. 944 desa, maka diperkirakan tahun 2014 rata-rata Pendapatan Desa dari bagian dana perimbangan  adalah 45,4 T/72.944 = Rp. 623.629.955. Jika di tambah dengan rata-rata Pendapatan Desa dari APBN on top dari Dana Transfer ke Daerah (59,25 T/72.944) = Rp. 812.404.036 . Maka diperkirakan setiap desa akan mempunyai pendapatan desa yang bersumber dari APBN sekitar  Rp. 1,4M.  Jumlah Rp 1,4 M  inilah yang selama ini disambut suka cita oleh Desa. Dalam bayangan mereka, Desa akan mengelola anggaran dengan nilai yang cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tetapi dari rapat kerja Banggar DPRRI tentang APBN TA 2015 disepakati bahwa Dana Desa sebesar Rp 9,066 triliun atau hanya 1,4 % dari total dana transfer daerah, atau jika digunakan untuk sekitar 72.944 desa, untuk TA 2015 satu desanya mendapatkan tak lebih dari Rp 150 juta/desa.
Meskipun jumlah Dana Desa TA 2015 belum sesuai dengan amanat UU Desa, tetapi Desa semestinya sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengimplementasikannnya. Dari pemerintah pusat, sebagai implementasi pelaksanaan UU Desa, pemerintah menerbitkan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kehadiran PP tersebut memang ditunggu agar UU Desa bisa dilaksanakan sebagaimana yang telah diamanatkan. Sangat disayangkan, proses penyusunan kedua PP tersebut   hampir tidak ada keterbukaan dan tanpa  ada pembahasan  publik sebagaimana dengan UU Desa yang lebih terbuka dan terpantau oleh masyarakat.  Ada beberapa pihak yang belum merasa puas dengan kedua PP tersebut, ada yang menilai PP tersebut belum mencerminkan semangat reformasi sebagaimana amanat yang dituangkan dalam UU Desa. Kekhawatiran ini sempat muncul saat UU Desa ditetapkan.  Padahal PP yang diharapkan menjabarkan amanat UU Desa dengan lebih jelas, detail dan implementatatif.

            Ada beberapa  hal  yang  mestinya  kita cermati ulang sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Desa.
Pertama, tentang pengangkatan pejabat kepala desa. Pasal 55 menjelaskan  bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari satu tahun karena diberhentikan sebagaimana   dalam pasal 54, bupati/walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru. Dalam PP dimungkinkan PJ kepala Desa diangkat dari kalangan PNS. Hal ini tidak relevan, sebaiknya   tokoh masyarakat atau salah seorang perangkat desa bukan PNS boleh sebagai PJ kepala Desa. Dilain pihak,   Pemkab kemungkinan keberatan jika harus menempatkan PNS sebagai PJ kepala Desa karena keterbatasan sumberdaya manusia baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Kedua, Musyawarah Desa sebagaimana dalam pasal 80 ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Menteri. Hal ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, mestinya  musyawarah desa tidak perlu diatur sampai detail. Pengaturan musyawarah desa sebaiknya hanya pada hal-hal tehnis saja, tidak sampai mengatur hal subtansi karena musyawarah Desa merupakan representasi demokrasi lokal yang harus dihormati dan diakui. Hampir semua desa mempunyai kearifan lokal yang mampu mengatur desanya sendiri.
Ketiga, pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Dalam pasal 87 disebutkan bahwa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota. Kedudukan peraturan Desa dengan peraturan di atasnya masih dapat dikatakan lemah. Dari pengalaman yang ada, banyak Raperdes yang dibatalkan oleh Pemkab karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Dari sisi desa, Raperdes yang tidak disetujui Pemkab setelah dikonsultasikan sangat menyulitkan pelaksanaan karena penyusunan Raperdes memakan waktu dan pada dasarnya sudah disetujui warga masyarakat melalui musyawarah Desa  dengan Badan Permusyawaratan Desa. Sebaiknya, kedepan pemerintah daerah dapat menjembatani agar proses penyusunan Perdes berjalan lancar, memastikan sinkronisasi Perdes dengan peraturan di tingkat daerah dan nasional sehingga desa tidak dirugikan.
Keempat, tentang pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pasal 122 PP 43/2014 dijelaskan bahwa  pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program sektoral dan program daerah yang masuk ke desa. Pasal ini tidak menganut asas subsidiaritas di mana urusan skala desa diselesaikan oleh desa, tidak melibatkan pemerintahan supra desa.
Kelima, tentang pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat Desa. Pasal 126 ayat(2), pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa dan pihak ketiga. Ayat ini bisa dimaknai sebagai intervensi pemerintah terhadap kedaulatan desa. Sementara untuk tenaga pendamping (pasal 129) harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, social, budaya dan/atau teknik, perlu dipertimbangkan. Faktanya untuk orang-orang desa sulit mempunyai sertifikasi.  Kemungkinan hanya fasilitator PNPM yang telah mempunyai sertifikasi, sehingga menutup peluang orang-orang lokal desa.  Seharusnya tenaga pendamping perlu mengedepankan mobilisasi masyarakat desa sendiri dan tenaga pendamping tidak dibatasi syarat administrasi tetapi disesuaikan dengan kebutuhan desa dan tidak harus mempunyai sertifikasi.  Kedepan, desa melalui Perdes bisa mengatur apakah desa membutuhkan pendamping , desa menolak pendamping, juga jangka waktu pendamping.
Keenam, khusus dalam PP 60/2014, Bab V tentang penggunaan Dana Desa. Pasal 20 dan 21 kontradiktif karena menteri  yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa (pasal 21) sementara pasal 20 mengemukakan penggunaan dana desa mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa. Dari pasal ini menunjukkan pemerintah supra desa masih meng-intervensi desa, padahal desa sudah memiliki kewenangan skala lokal yang dapat dikelolanya. Mestinya program yang direncanakan dan tertuang dalam RPJM Desa sudah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa. Kedepan, Desa perlu melakukan penguatan kapasitas desa dalam  mengelola dana desa secara mandiri agar pemerintah supra desa tidak meng-intervensi penggunaan dana dan jenis program yang dilaksanakan di desa
Ketujuh, tentang pelaporan Dana Desa, pasal 25 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam hal bupati/walikota tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3), Menteri dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Pasal ini mengandung konsekwensi Dana Desa akan tertunda pencairannya jika bupati/walikota terlambat melaporkan. Dikhawatirkan bila semua Desa sudah melaporkan sesuai waktu yang ditentukan sementara kabupaten terlambat melaporkan, Desa yang terkena imbasnya. Untuk itu perlu diusulkan mekanisme transparansi proses pelaporan Dana Desa ke pusat, sehingga Desa bisa mendorong pemerintah kabupaten untuk melakukan pelaporan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

            Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera merupakan tujuan desa baru yang diamanatkan oleh UU Desa sebagai perubahan desa yang berkelanjutan dimasa yang akan datang. Dengan pemanfaatan sumber penganggaran yang relative besar , peluang   desa  semakin terbuka dalam  menjalankan program pembangunan dan  menjadi lebih berdaya dalam menjalankan demokrasi desa, kewenangan desa, pengelolaan dan penatausahaan aset desa, pengembangan ekonomi local. Tantangan terberatnya  adalah mengelola anggaran untuk kesejahteraan warganya dengan profesionan, akuntabel, dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.  Dengan dana yang besar dan pengelolaan anggaran yang tepat akan membawa kesejahteraan bagi warganya.***


(tulisan ini dimuat Harian Solopos, 23 Okt 2014)