Rabu, 23 Desember 2015

Kewenangan Desa dan Desa Adat

Salah satu bentuk pengakuan terhadap Desa adalah adanya Kewenangan Desa. Berdasarkan pasal 18 UU Desa,  ada 4 bidang kewenangan Desa, yaitu  meliputi kewenangan di bidang :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Pembinaan kemasyarakatn Desa
-Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
 
Awal Nov 2015 bersama anak-anak Desa Hueknutu Kupang


 Adapun kewenangan Desa (pasal 19)  meliputi :
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
kewenangan lokal berskala Desa;
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kewenangan Desa Adat
 
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a.pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b.pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d.penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan  hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g.pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
 
Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman.

Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
 
 

Asas Pengaturan Desa

Desa berdasarkan UU Desa ada dua jenis yaitu Desa dan Desa Adat (pasal 6):

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat
Asas Pengaturan:  
a.rekognisi;

b.subsidiaritas;

c.keberagaman;

d.kebersamaan;

e.kegotongroyongan;

f.kekeluargaan;

g.musyawarah;

h.demokrasi;

i.kemandirian;

j.partisipasi;

k.kesetaraan;

l.pemberdayaan; dan

m.keberlanjutan.

Subsidiaritas :
Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa

Rekognisi:
pengakuan dan penghormatan
mengakui bentuk, hak dan kewenangan asal usul (otonomi asli).


 

Tujuan, Gambaran Isi, dan Regulasi UU Desa

UU  No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Desa. Baru kali ini, Desa memiliki payung pengaturan sendiri yang terpisah dengan pengaturan pemerintah daerah.



Tujuan Pengaturan  Desa:
-MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANNYA
-MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS  DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA
-MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT
-MENDORONG  PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI  MASYARAKAT
-MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB
-MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM
-MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
-MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA
-MEMPERKUAT MASYARAKAT DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN

foto . dok pribadi Suci

Gambaran umum isi:
Kedudukan dan Jenis Desa,
Penataan Desa,
Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa, 
Keuangan dan Aset Desa,
Pembangunan Desa dan Pembanguna Kawasan Desa, 
Badan Usaha Milik Desa,Kerjasama Desa
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, 
Pembinaan dan pengawasan

Regulasi tentang Desa:


-UU N0 6 tahun 2014 tentang Desa

-Peraturan pemerintah:
PP 60 Tahun 2014 diubah menjadi  PP 22 Tahun 2015
PP 43 Tahun 2014 diubah  menjadi  PP 47 Tahun 2015

-Peraturan Menteri:
Mendagri:
Permendagri 111/2014 ttg Peraturan Desa
Permendagri 112/2014 ttg Pemilihan Kepala Desa
Permendagri 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
Permedagri 114/2014 tentang Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Kemedesa & PDT:
Permendes 1/2015 ttg Kewenangan Desa
Permendes 2/2015 ttg Musyawarah Desa
Perendes 3/2015 ttg Pendampingan Desa
Permendes NOMOR 4 TAHUN 2015 ttg Pendirian, Pengurusan,  dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Permendes NOMOR 5 TAHUN 2015  ttg  PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

 

Selasa, 15 Desember 2015

Ngurus SIM: cepat, mudah, murah dan menyenangkan

Tanggal 16 Desember tahun ini, SIM saya habis masa berlakunya. Tak ingin kelupaan, saya mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Rasa was-was untuk mengurus perpanjangan SIM seperti  5 tahun yang lalu, sirna sudah. Hari Sabtu kemarin (12/12/2015) saya mengurus perpanjangan SIM  dengan proses yang lancar dan singkat.
Komitmen Kepolisian RI untuk memperbaiki  urusan pelayanan publik kiranya bukan isapan jempol belaka. Terbukti, saya bisa melakukan  proses perpanjangan SIM secara cepat dan dengan biaya yang terjangkau.

Seperti  biasanya, saya coba mencari tahu cara dan syarat  untuk memperpanjang SIM terlebih dahulu. Meskipun sudah beberapa kali melakukan perpanjangan SIM, tetapi saya perlu memastikan dengan telpon ke Satlantas Sukoharjo. 

Berdasarkan informasi, saya harus membawa fotocopy KTP, SIM lama dan melakukan  KIR  dokter sebelum membawa berkas ke loket  Satlantas.  Sekitar pukul  8 saya langsung ke Satlantas,tetapi mampir terlebih dahulu ke tempat  uji KIR dokter disebrang  lapangan Jombor, tempat yang dulu saya ngurus KIR dokter. Tetapi sayangnya, tempat tersebut kosong, sehingga saya langsung  meluncur ke Satlantas yang jaraknya sekitar setengah km.  Sebelum parkir motor, saya tanya kepada petugas parkir tempat  KIR  dokter, ternyata sudah pindah. Meskipun juga tidak jauh dari tempat lama, yaitu di apotik Canel yang letaknya sekitar 300 meter dari Satlantas. Menurut petugas parkir, sejak setelah lebaran tempat  Uji KIR  dokter pindah ke apotik tersebut.  Tempat baru ini lebih memadai karena luas, bersih, tempat parkir aman , luas dan teduh.

Saat saya mengambil nomer undian mendapatkan nomer 56 , dan tak sempat saya duduk sudah dipanggil. Saya  tidak langsung ke meja petugas yang terdiri dari 4 orang  karena masih fotocopy yang juga tersedia di tempat yang sama. Saya menyerahkan berkas fotocopy KTP dan SIM kemudian ditanya” mengunakan kacamata atau tidak” (karena saya tidak mengunakan kacamata).  Saya jawab “mengunakan kacamata minus 1” (Karena memang sejak 4 tahun lalu mata saya minus tepai memang hanya sesekali mengunakan kacamata), petugas yang ramah langsung mengisi data dan menyerahkan ke meja sebelah untuk diproses dan difoto sambil membayar administrasi. Saat itu di belakang saya, saat ditanya mengunakan kacamata atau tidak dan menjawab “tidak”, ia diminta untuk mengeja huruf (seperti saat periksa mata di optik).
Saya diminta menghadap kamera kemudian di foto dan diminta membayar Rp 50.000. Tak lama kemudian berkas saya, salah satunya ada foto hitam putih diserahkan dan saya diminta ke lokel 1 di Satlantas untuk menyerahkan berkas tersebut.

Tak membuang waktu, saya menuju ke kantor Satlantas yang terletak di sebrang  Pasar Sukoharjo yang belum lama di renovasi. Meskipun bangunan Satlantas masih bangunan lama yang sempit, tetapi saya lihat lebih teratur. Tempat parkir masih berjejalan karena lahan  parkir di depan kantor Satlantas luasnya terbatas. Tetapi di ruang tunggu cukup lapang karena kursi panjang tidak banyak orang lalulalang. Beda seperti setahun tahun yang lalu saat saya ikut suami mengurus perpanjangan SIM, masih banyak orang berseliweran yang sebagian mendekati  orang-orang untuk menawarkan jasa pengurusan SIM(calo).

Kali ini saya sama sekali tidak melihatnya. Orang yang duduk menunggu, saya lihat memang benar-benar orang yang berkepentingan untuk mengurus SIM.
Saat saya memasukkan berkas ke loket 1 pun tak ada  calo yang mendekati saya  untuk menawarkan jasa.  Benar-benar bersih dan tertib. Saya sempat mengamati , bertanya  kepada beberapa orang dan memang tidak hanya saya yang merasakan perubahan di  Satlantas. Rata-rata orang yang saya tanya juga merasakan ada perubahan karena tidak ada lagi calo yang menawarkan jasa(dengan jasa calo, biaya pembuatan/perpanjangan SIM  hampir 2 x lipat).

Selain tak ada calo, proses memperpanjang SIM juga lebih cepat.  Setelah memasukkan berkas, saya diberi selembar formulir untuk diisi identitas diri dan selembar  informasi biaya yang harus saya bayarkan di BRI yang terletak di kantor Satlantas, persisnya di ujung barat dekat pintu masuk.
Seteleh mengisi formulir, saya membawanya ke BRI dan membayar biaya sebesar Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Tak perlu antri, karena pelayanan BRI sangat cepat. Kemudian saya memasukkan berkas  dan bukti pembayaran ke loket  3. Saya diminta untuk menunggu panggilan untuk foto. Proses menunggu ini sekitar 20 menit karena saat saat selesai memasukkan berkas, sekitar 5 menit kemudian baru dimulai pemanggilan peserta untuk pemotretan. Sekali panggil, ada sekitar 6 orang peserta yang  di minta ke ruang pemotretan. Tak butuh waktu lama, tak lebih dari 5 menit, saya dipanggil, dibacakan data-data sebelum difoto dan diminta tanda tangan. Kemudian saya menunggu di luar, dan SIM C sudah jadi tak lebih dari 5 menit.

Praktis, hanya sekitar 45 menit saya membuat perpanjangan SIM.  Benar-benar mudah, cepat dan murah dengan pelayanan yang ramah, baik dan menyenangkan.
Menurut informasi, sekitar sebulan terakhir, proses pengurusan SIM di Satlantas Sukoharjo memang mengalami perubahan. Tak ada calo dan prosesnya lebih cepat. Mudah-mudahan di tempat lain juga sama seperti di Sukoharjo.

Jadi, mulai sekarang lebih baik kita sendiri yang ngurus SIM, karena cepat, murah dan mudah.



Gmbr. Merdeka.com

Menelusuri Lekuk Tamansari Yogyakarta

Jalan-jalan, kali ini Kota Yogyakarta menjadi pilihan kami.
Banyak pilihan tempat wisata  saat jalan-jalan ke Kota Yogyakarta.  Keraton, Malioboro dan tempat wisata bersejarah lainnya bisa masuk daftar yang harus dikunjungi. Selain itu, tak salah kalau memasukkan Tamansari menjadi salah satu tempat yang harus dikunjungi.


Istana Air (water castle) julukan lain Tamansari karena di taman inilah ada bangunan dan kolam air yang konon menurut sejarah digunakan sebagai tempat pemandian oleh putri kerajaan. Cerita lainnya yang saya dengar dari pemandu wisata, ditaman inilah dahulu raja Mataram Yogyakarta mengunakan untuk mandi. Sementara versi lainnya menyebutkan jika taman air atau kolam air biasa digunakan untuk mandi para putri yang terpilih dan dijinkan mandi di kolam. Kemudian raja akan melihat  dan jika ada putri yang dikehendaki, maka putri  tersebut akan diajak masuk ke istana dan ke tempat pemandian raja.


Entahlah, versi mana yang lebih mendekati kebenaran, yang jelas taman ini memang terlihat artistic dengan bangunan tembok yang banyak ukiran  dan lekukan yang bernilai seni tinggi. Meskipun saya tidak terlalu paham dengan seni bangunan, tetapi Minggu (13/12/2015) lalu saya melihat  bangunan di Taman sari memang sangat indah mencerminkan pembuatnya atau pemesannya berjiwa seni tinggi. 

Tamansari buka dari jam 09.00 sampai 15.30 WIB dengan tiket masuk yang sangat terjangkau yaitu Rp 5000. Anda bisa sepuasnya menyusuri jejak sejarah di Tamansari. Selain pintu masuk resmi, penyusuran Tamansari bisa lewat perkampungan yang ada di  sekitar Tamansari. Tepatnya di perkampungan padat penduduk dengan gang sempit. Anda bisa menyusuri jalan gang dan jangan segan untuk banyak bertanya  kepada penduduk setempat  agar tidak  tersesat karena banyaknya gang kecil dan tidak ada papan petunjuk arah ke Tamansari.


Meskipun  terlihat kuno, tetapi kelihatan cukup  terawat dengan baik (menurut pengamatan saya) ,beberapa bangunan masih terlihat kokoh dan tetap memperlihatkan jejak sejarah. Selain bangunan sumur gemuling , di dekat pintu masuk masih berdiri kokoh Gedhong Gapura Hageng. Selain tentu saja Umbul Pasiraman atau kolam yang airnya terlihat jernih dan segar. Beberapa bangunan lainnya tampak masih kokoh  ada disekitar gang perkampungan. Salah satu yang cukup menarik adalah masjid di bawah tanah  dan lorong panjang yang kabarnya dulu sering digunakan para prajurit untuk sholat berjamaah.

Untuk mencapai Tamansari tidaklah sulit. Kalau naik kereta api, turun di stasiun Tugu kemudian bisa naik andong atau becak  minta diantar ke  Tamansari. Kalau mobil atau bus tidak bisa parkir di sekitar Maliobioro, ada parkir alternatif di Ngabean, dan dari sini bisa naik ojek, becak dengan ongkos Rp 10.000. Atau kalau bisa langsung ke lokasi, rute dari Solo yaitu lewat Prambanan  lurus kearah barat menuju Janti  -lurus arah Jogja Expo Center –ambil jalan ke Ngeksigondo-ambil jalan Perintis Kemerdekaan-jalan Mentri Supeno- ambil jalan colonel Sugiyono- jalan Sutoyo-ambil belok kanan terus –Jalan Gading –lewat Alun-Alun Selatan-Jalan Taman.

Monggo tindaj Yogyakarta.